Sinopsis Wedding Agreement Series Ditinjau dari Sudut Pandang Islam

0
1552
Wedding Agreement Series

cahayaislam.id – Perjodohan bukan lagi masalah yang asing di Indonesia, bahkan banyak keluarga yang masih menjadikanya tradisi turun temurun. Salah satunya seperti yang tertuang dalam Wedding Agreement Series.

Pada serial ini, ada kisah tentang pernikahan seorang laki-laki bernama Bian (Refal Hadi), dengan perempuan yang menjadi istrinya, bernama Tari (Indah Permatasari). Keduanya dijodohkan oleh keluarga masing-masing.

Hal ini tentunya membuat Bian merasa bimbang untuk menikahi Tari, sebab dia sudah memiliki pacar, bernama Sarah (Susan Sameh).

Akan tetapi, pernikahan tetap berlangsung meskipun Bian melakukannya dengan terpaksa. Sehingga dia berusaha mencari cara untuk melakukan kontrak perjanjian akan pernikahanya dengan Tari.

Pernikahan yang tidak dilandasi cinta tersebut bahkan membuat Bian berlaku tega dengan memutuskan untuk tinggal di lantai yang berbeda dengan istrinya tersebut.

Sebagai pasangan pengantin baru, kehidupan rumah tangga Bian dan Tari sangat jauh dari kata manis, Bian pun berencana untuk menceraikan istrinya itu setelah satu tahun menikah.

Nah, Sobat Cahaya Islam dari cerita yang diangkat ke serial di atas pastinya membuat sobat penasaran tentang bagaimana sudut pandang agama Islam terkait masalah di atas. Demikian ulasannya.

Sinopsis Wedding Agreement Series Ditinjau dari Sudut Pandang Islam

Dari synopsis serial terbaru ini, kita akan menjumpai sebuah jenis pernikahan yang disebut dengan nikah kontrak. Di dalam Islam dikenal dengan istilah nikah mut’ah.

Wedding Agreement Series

Ternyata mengenai nikah mut’ah ini perlu dikaji lebih dalam. Sebab banyak yang masih belum mengetahui dengan jelas apa saja bahayanya melakukan pernikahan jenis mut’ah tersebut.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallalahu’alaihi wasallam,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِيعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وَجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu menikah maka hendaklah dia menikah. Karena itu bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendakalah dia berpuasa karena itu bisa menjadi tameng baginya.” (HR Bukhari 5066, Muslim no.1400).

Awalnya pernikahan ini sempat diperbolehkan oleh Allah SWT namun pada zaman tersebut pun akhirnya diharamkan karena beberapa alasan. Apa saja?

1.      Kemaslahatan Perempuan dan Anaknya

Dikhawatirkan apabila saat perempuan yang menjalani nikah mut’ah tersebut hamil lalu telah tiba batas waktu kontraknya. Maka mau tidak mau pernikahan tersebut harus disudahi dan perempuan itu pun harus diceraikan.

Sebagaimana aturan nikah mut’ah sudah ditentukan di awal dan mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Hal ini dinilai sangat merugikan kaum perempuan, terlebih lagi tentang derajat, harkat dan martabatnya yang akan turun karena telah melakukan pernikahan tersebut. Lantas bagaimana dengan nasib anaknya?

2.      Mempermainkan Ikatan Pernikahan

Selain itu, dasar dari nikah mut’ah ini hanyalah menitikberatkan pada kepuasan nafsu belaka. Di mana hal tersebut dilampiaskan dengan cara mencari kesenangan namun hanya dalam batas waktu tertentu.

Wedding Agreement Series

Bukankah ini merupakan satu sikap yang mempermainkan suatu ikatan pernikahan yang sakral?

Padahal, setiap pernikahan pasti memiliki harapan untuk bisa mewujudkan keluarga yang harmonis dan langgeng.

Meskipun secara rukun dan syarat, nikah mut’ah ini diakui sah karena akad terpenuhi, serta adanya wali, penghulu dan calon mempelai pria juga wanita. Namun demi kemaslahatan beberapa pihak maka nikah kontrak ini dilarang dalam syariat Islam.

Demikian di atas adalah ulasan mengenai synopsis Wedding Agreement Series yang ditinjau dari sudut pandang agama Islam. Semoga artikel ini bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY