Ghibah yang dibolehkan – Ghibah atau bisa juga disebut bergunjing tentang sesuatu, meski fakta tetap tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa kondisi dan situasi sehingga ada ghibah yang dibolehkan.
Nah, Sobat Cahaya Islam perlu tahu, pada saat situasi dan kondisi seperti apa yang memperbolehkan ghibah. Sementara Islam telah menyerukan larangan atasnya, bahkan mengibaratkan seperti memakan bangkai saudaranya sendiri. Seperti yang tertuang dalam surat berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” 1
Situasi yang Membuat Ghibah Dibolehkan
Ghibah yang dibolehkan, adalah karena bertujuan untuk mengungkap kebenaran. Tidak ada jalan lain selain lewat ghibah, atau mengutarakan fakta tentang seseorang ke orang lainnya.
Adapun beberapa kondisi serta situasi yang dimaksud antara lain seperti:
1. Dalam Kondisi Teraniaya
Ketika Sobat Cahaya Islam merasa terdzolimi, memberi maaf dan menutup keburukan atau perbuatan dzolim orang tersebut akan lebih baik. Namun, jika sudah keterlaluan dan harus mengungkap kebenarannya sehingga masuk ke dalam ghibah, maka diperbolehkan.
Hal ini diperkuat dengan isi dari surat An-Nisa ayat ke 148, yaitu:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya.” 2
Jadi, apabila alasan Sobat Cahaya Islam berghibah adalah karena tengah terdzolimi dan ingin mengungkap fakta, maka boleh saja. Apalagi jika Sobat Cahaya Islam menyampaikan kebenaran tersebut pada orang yang berkuasa untuk menegakkan keadilan.
2. Memberi Informasi bagi Khalayak Ramai
Selanjutnya, Sobat Cahaya Islam boleh menggunakan jalan ghibah jika bertujuan memberi informasi. Dari informasi tersebut, bisa membantu banyak orang agar bisa menghindar atau terselamatkan.
Misalnya seperti memberitahukan tentang perangai seorang pemabuk, penipu, dan banyak lagi lainnya. Cara ini boleh Sobat Cahaya Islam terapkan, asal tidak melebih-lebihkan informasi.
3. Menetapkan Fatwa
Ketika Sobat Cahaya Islam ragu akan sesuatu, apakah termasuk dalam dosa meski niatnya baik, maka perlu saran serta pertimbangan dari ulama. Misalnya, seseorang bersedekah dengan harta hasil curian.
Nah, di kondisi seperti ini maka bisa menceritakan keburukan agar bisa menetapkan apakah hal tersebut termasuk dosa atau bukan. Namun, pastikan hanya menanyakan poin utama dan menceritakan keburukan yang berhubungan dengan poin itu saja.
Jangan menambahkan keterangan tentang keburukan lain di luar konteks pertanyaan atau keraguan Sobat Cahaya Islam.
4. Membutuhkan Bantuan
Alasan lain yang membuat ghibah diperbolehkan adalah ketika Sobat Cahaya Islam memerlukan bantuan dalam mengatasi masalah. Sebagai contoh ada pelaku maksiat yang meresahkan dan harus segera disingkirkan atau diatasi.
Maka Sobat Cahaya Islam boleh menceritakan keburukan serta perilaku maksiat yang meresahkan dari orang tersebut agar bisa segera diatasi. Menyampaikan kebenaran, sebagai alasan kuat mengapa orang tersebut harus segera disingkirkan.
Tanpa menambahkan keburukan lain yang tidak ada kaitannya. Karena bagaimanapun juga, ghibah bukanlah perbuatan yang baik. Sebagaimana diriwayatkan oleh Rasulullah:
Tahukah kalian apa itu ghibah? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang ada dalam diri saudaramu yang tidak disukai olehnya. Dikatakan: Bagaimana jika perkataanku tentangnya benar? Beliau menjawab: Jika yang kamu katakan itu benar, maka kamu telah berbuat ghibah, dan jika tidak benar, maka kamu telah membuat-buat kedustaan pada dirinya. 3
Ghibah merupakan perbuatan tercela. Namun dalam beberapa situasi tertentu, ghibah dapat menjadi jalan keluar dan itulah ghibah yang dibolehkan. Ghibah yang diperbolehkan harus dilandasi oleh maksud, tujuan serta niat untuk kebaikan tanpa ada maksud buruk apapun.
































