Suap Bupati Bangkalan Capai Rp 5,3 Miliar, Haram Dalam Islam

0
1269
Suap Bupati Bangkalan

Suap Bupati Bangkalan – Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang melakukan korupsi. Terbaru, KPK membeberkan cara R Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan yang berhasil mengumpulkan uang suap sampai Rp 5,3 miliar.

Menurut pihak KPK, pria yang akrab dengan panggilan Ra Lati ini mendapat uang sogokan terkait lelang JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi. Selain itu ia juga mendapat uang suap dari pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengatakan, dugaan awal mula suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Pihaknya menduga hal itu mulai sejak Latif terpilih sebagai Bupati Bangkalan untuk periode 2018 sampai 2023.

Ia mengatakan jika Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada beberapa JPT di tahun 2019-2022. Program tersebut juga termasuk promosi jabatan untuk eselon tiga dan empat.

Firli menuturkan jika Latif mempunyai kuasa untuk menentukan secara langsung ASN yang ikut seleksi jabatan. Lantaran kekuasaan untuk menentukan itu, suap Bupati Bangkalan pun dimulai.

Di mana ia meminta commitment fee yang berupa uang kepada masing-masing ASN jika ingin lolos dalam seleksi lelang jabatan. Menurut penuturan Firli, beberapa ASN kemudian menyatakan jika sepakat membayar uang agar bisa lolos dalam lelang itu.

Para ASN tersebut antara lain Salman Hidayat, Agus Eka Leandy, Hosin Jamil dan beberapa ASN lain. Jumlah commitment fee yang Latif minta kepada sejumlah ASN yang mau memberikannya berbeda-beda.

Nilainya sendiri menyesuaikan berdasarkan posisi JPT yang mereka inginkan.

Perspektif Suap Bupati Bangkalan Menurut Islam

Jika melihat kasus suap Bupati Bangkalan tentu hati Sobat Cahaya Islam merasa miris. Bagaimana tidak, pemimpin yang mendapat amanah justru berkhianat dengan memakan uang rakyat.

Dalam islam sendiri, ulama sepakat mengharamkan suap yang berkaitan dengan pemutusan hukum. Bahkan menurut ulama, perbuatan risywah atau suap termasuk dosa besar.

Hal ini tertuang dalam Nash Qurániyah serta Sunnah Nabawiyah di bawah ini:

وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ  (المائدة(1

لَوْلا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ  (المائدة(2

Artinya: Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram?. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (QS. Al-Maidah : 62—63).

Selain itu, suap menyuap juga identik dengan memakan barang yang Allah SWT haramkan. Di dalam QS Al Baqarah ayat 188, Allah SWT pun berfirman:

 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

” Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS Al-Baqarah 188).

Kendati demikian praktik risywah atau suap menyuap sendiri  kerap terjadi karena ada beberapa faktor pendorong. Faktor pendorong tersebut antara lain:

1.       Penghasilan Tidak Mencukupi

Faktor pertama yaitu karena penghasilannya tidak mencukupi keperluan primer untuk keluarganya.  Selain itu ada juga peluang untuk berbuat penyimpangan.

Bisa saja karena penghasilan seseorang itu cukup bahkan lebih dari kebutuhan. Tetapi mempunyai kesempatan dan peluang dengan mudah untuk berbuat penyimpangan dalam jabatan tersendiri.

2.       Korupsi Menjadi Kebiasaan

Faktor kedua yaitu barangkali juga lantaran praktek suap atau pungli yang sudah menjadi kebiasaan. Hal itu juga menjadi budaya, tradisi dan hobinya.

Suap Bupati Bangkalan

Dia merasa gelisah hidupnya jika praktisi itu tak melakukannya. Bisa juga terjadi karena pengaruh lingkungan tempat ia bekerja dan hidup yang telah terbiasa dan membudayakan praktik haram tersebut.

Ia pun akan menyesal kalau kesempatan itu jika tak menggunakanya.

Berkaca dari kasus suap Bupati Bangkalan, sebaiknya Sobat Cahya Islam tidak pernah mendekati aksi tersebut.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY