Pembagian Harta Gono Gini dalam Pandangan Islam

0
64
pembagian harta gono gini dalam Islam

Pembagian Harta Gono Gini – Sobat Cahaya Islam, dalam kehidupan rumah tangga, harta sering kali menjadi salah satu hal yang paling sensitif. Bukan hanya ketika kehidupan berjalan harmonis, tetapi terutama saat perpisahan terjadi — baik karena perceraian maupun karena kematian.

Di Indonesia, istilah harta gono-gini sering muncul dalam konteks pembagian harta setelah pernikahan berakhir. Lalu, bagaimana sebenarnya harta gono gini dalam pandangan Islam? Apakah Islam mengatur kepemilikan bersama antara suami dan istri?

Pengertian Harta Gono Gini Menurut Islam

Dalam hukum positif Indonesia, harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan. Namun, dalam literatur fikih Islam, istilah “gono-gini” tidak disebut secara langsung. Islam lebih mengenal konsep syirkah (kerja sama kepemilikan) yang dalam konteks rumah tangga bisa disebut syirkah abdan — kerja sama antara dua pihak yang berkontribusi dalam usaha atau kegiatan tertentu.

Artinya, jika suami dan istri sama-sama berperan dalam mencari nafkah atau mengelola harta, maka hasil dari usaha itu bisa menjadi harta bersama. Tetapi jika harta diperoleh oleh salah satu pihak tanpa keterlibatan pasangannya, maka itu disebut harta milik pribadi.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda bahwa setiap amalan tergantung pada niatnya sehingga seseorang akan memperoleh sesuai niat tersebut.

Dalil ini mengajarkan bahwa niat dan kontribusi seseorang dalam memperoleh harta sangat menentukan status hukumnya. Jadi, jika istri ikut membantu mencari rezeki — baik langsung maupun tidak langsung — Islam mengakui adanya hak bersama pada hasil tersebut.

Prinsip Kepemilikan dan Keadilan dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, Islam sangat menjaga kejelasan hak milik. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan bahwa setiap orang berhak atas hasil usahanya sendiri.

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menghormati hak ekonomi perempuan. Seorang istri memiliki hak penuh atas harta hasil jerih payahnya, dan tidak otomatis menjadi milik suami. Begitu pula sebaliknya.

Namun, dalam kehidupan rumah tangga sering kali keduanya berkontribusi bersama. Suami bekerja mencari nafkah, istri mengelola keuangan dan rumah tangga, bahkan membantu usaha suami. Maka, keadilan menjadi kunci. Islam mengajarkan agar harta tersebut dikelola dengan prinsip musyawarah, saling ridha, dan tidak saling menzalimi.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 85 menybutkan bahwa “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian.”
Ketentuan ini sejalan dengan nilai-nilai Islam tentang keadilan dan tanggung jawab dalam rumah tangga.

Pembagian Harta Gono Gini secara Islami

Sobat Cahaya Islam, dalam kondisi ideal, harta gono-gini tidak seharusnya menjadi sumber pertengkaran. Namun, jika perceraian atau kematian terjadi, maka pembagiannya harus berdasarkan keadilan dan musyawarah.
Islam tidak menentukan angka pasti seperti “50:50”, karena setiap keluarga memiliki situasi yang berbeda. Pembagian berdasarkan kontribusi, kesepakatan, dan pertimbangan maslahat.

Jika kedua pihak tidak bisa mencapai kesepakatan, maka pengadilan agama dapat membantu menengahi dengan prinsip keadilan Islam.

Dalam praktiknya:

  • Harta bawaan sebelum menikah tetap menjadi milik masing-masing.
  • Harta hasil kerja sama selama perkawinan bisa kita sebut harta bersama.
  • Harta hibah atau warisan pribadi tidak termasuk gono-gini.

Islam mendorong agar setiap pasangan terbuka soal keuangan, menulis kesepakatan dengan baik, dan tidak menunda-nunda urusan harta karena bisa memicu fitnah dan sengketa.

Sobat Cahaya Islam, harta hanyalah titipan. Jangan sampai ia menjadi sumber perpecahan, padahal semestinya menjadi sarana kebaikan. Menikah berarti bekerja sama dalam mencari ridha Allah, bukan sekadar membagi hasil duniawi. Maka, bijaklah dalam mengatur harta bersama: adil, jujur, dan saling menghormati. Karena pada akhirnya, bukan banyaknya harta yang menentukan keberkahan, tetapi ketulusan hati dalam mengelolanya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY