Istri Gugat Cerai Putra Siregar, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

0
1452
Putra Siregar

Putra Siregar – Merupakan salah satu publik figure yang terkenal dengan kekayaannya. Selain itu, masyarakat juga mengingat keromantisannya dengan sang istri.

Namun berhembus kabar bahwa sang istri secara tiba-tiba menggugat cerai suaminya. Tentu saja kabar tersebut menghebohkan publik terutama warganet.

Kabar Perceraian Putra Siregar

Septi Siregar menjadi perbincangan public kembali setelah memposting story bertuliskan pamit. Dari postingan tersebut banyak yang menyebut bahwa istri kedua dari Putra Siregar ini sudah menggugat cerai sang suami.

Dalam salah satu video unggahan akun TikTok bernama @katakaktutus_1, terlihat Septia Siregar mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Timur. Bahkan tersebar juga informasi bahwa berkas gugatannya sudah terdaftar sejak hari Kamis 29 Desember 2022.

Keduanya yang selalu terlihat Bahagia dan harmonis di hadapan publik ternyata menyimpan duri di kehidupan rumah tangganya. Kuat dugaan bahwa Septia Siregar sudah lama memendam luka lantaran adanya masalah yang tidak kunjung selesai, sesuai informasi dari pengacaranya yakni Pratama Indra Saputra terkait kabar perceraiannya.

Putra Siregar

Sebagai sosok juru bicara Septi Siregar, pengacaranya mengatakan bahwa Septi sudah tidak kuat lagi menjalani biduk rumah tangga dengan Putra. Menurut sang pengacara, perkara tersebut mempunyai sifat private and confidential yang membuatnya tidak dapat menceritakan masalah utama antara Putra dan Septi.

Dia hanya menegaskan bawah Septi tidak lagi merasa Bahagia membina rumah tangga dengan sang suami.

Gugat Cerai Dalam Agama Islam

Dalam islam sendiri, apa yang dilakukan Septi Siregar terhadap sang suami yakni Putra Siregar diperbolehkan. Landasan dari gugat cerai sendiri ada dalam Al Quran tepatnya Q.S Al Baqarah ayat 229 yang berbunyi:

 اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

229. Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Hal itu sebagai salah satu perlindungan terhadap perempuan di dalam islam. Sebab, sebelum ayat ini turun baik umat islam maupun orang Jahiliyah tidak memiliki batasan bilangan talak sehingga justru menganiaya wanita.

Putra Siregar

Sang suami meninggalkan mereka dan tak boleh juga bersuami dan kemudian turun ayat tersebut. Dengan perceraian, maka gugur hak dan kewajiban baik bagi suami maupun istri.

Islam memang mengizinkan perceraian, namun Allah membencinya. Ini mengartikan bercerai adalah pilihan terakhir bagi suami dan istri jika memang tak ada jalan keluar lain dari rumah tangga mereka.

Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 227:

 وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Terjemahan

Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Hukum Perceraian

Meskipun islam memperbolehkan perceraian, namun hukumnya dalam islam bisa beragam. Hal tersebut berdasarkan pada masalah, mediasi dan sebagainya.

Di bawah ini ada beberapa hukum perceraian yang penting untuk Sobat Cahaya Islam ketahui:

1.       Wajib

Ini perlu terjadi kalau suami dan istri tak dapat lagi berdamai. Mereka sudah tidak lagi mempunyai jalan keluar lain selain bercerai.

2.       Sunnah

Perceraian menjadi sunnah saat terjadi syarat tertentu, misalnya suami tak bisa lagi menanggung kebutuhan istrinya.

3.       Makruh

Kalau istri mempunyai akhlak mulia dan pengetahuan agama yang baik, maka hukum menceraikannya yaitu makruh.

4.       Mubah

Hukum bercerai menjadi mubah jika suami tak lagi mempunyai keinginan nafsunya atau istri belum datang haid.

5.       Haram

Ini terjadi saat suami menceraikan istrinya ketika haid atau nifas.

itulah gugat cerai dan perceraian yang tengah menimpa Putra Siregar, semoga Anda tidak mengalaminya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY