Polisi Tembak Polisi di Bogor, Ini Perspektif Hukum Islam Tentang Pembunuhan Tidak Sengaja

0
360
Polisi-Tembak-Polisi-di-Bogor

Polisi Tembak Polisi – Kasus polisi yang menembak polisi lainnya kembali terjadi. Kali ini di Bogor, Jawa Barat. Keduanya adalah anggota Densus 88. Penyelidikan menemukan bahwa anggota Densus 88 tersebut tidak sengaja menembak rekannya hingga tewas. Hal ini terjadi akibat kelalaian anggota ketika mengeluarkan senjata dari dalam tas dan Meletus mengenai rekan di depannya. Lalu, bagaimana perspektif hukum Islam tentang kasus ini, di mana ada pembunuhan yang tidak sengaja? Sobat Cahaya Islam wajib tahu.

Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas, Ini Penjelasan Pembunuhan Tidak Sengaja Menurut Al-Quran

Pembunuhan tidak sengaja sangat mungkin terjadi. Meski begitu, konsekuensi hukumnya tetap ada. Al-Qur’an telah menjelaskan akan hal ini.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (1)

Dari ayat di atas, jelas bahwa tidak boleh ada balas bunuh terhadap kasus pembunuhan tidak sengaja. Hukuman yang berlaku adalah memerdekakan budak dan pembayaran diat. Hal ini menunjukkan betapa bijaknya hukum Islam dalam menyikapi masalah yang rumit.

Hukuman Atas Pembunuhan Tidak Sengaja

Konsekuensi dari pembunuhan tidak sengaja adalah diat kepada keluarga korban. Di sini, yang mendapat beban untuk membayar denda tidak harus orang yang membunuh tersebut, tetapi bisa juga ahli warisnya yang berpotensi mendapat waris ‘ashabah. Untuk meringankannya, pelaku bisa mengangsur pembayaran denda tersebut selama 3 tahun.

Akan tetapi, jika keluarga korban sudah memaafkan pembunuhan tidak sengaja tersebut dan tidak meminta denda, maka orang yang tidak sengaja membunuh tadi tidak punya kewajiban membayar denda tersebut. Kemudian, sebagai representasi taubat, pelaku harus berpuasa selama 2 bulan secara berturut-turut, karena membebaskan budak sudah tidak mungkin di zaman sekarang ini.

Kisah Pembunuhan Tidak Sengaja oleh Nabi Musa As.

Ternyata, Nabi Musa As. pun pernah membunuh orang Mesir yang dzalim secara tidak sengaja. Awalnya, Nabi Musa As. hendak memisahkan 2 orang Mesir yang sedang bertengkar. Namun saat memisahkan perkelahian itu, pukulan tangan Nabi Musa terhadap salah satu orang tersebut justru membuatnya meninggal. Allah pun mengampuni Nabi Musa As. karena ketidaksengajaannya. Yang jelas, sobat Cahaya Islam semua harus lebih berhati-hati dalam bertindak agar tidak merugikan orang lain karena kelalaian kita.


Referensi:

(1) An-Nisa Ayat 92

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY