Hukum berdiri lagi setelah duduk tasyahud awal untuk imam menjadi persoalan yang cukup sering menjadi pertanyaan dalam pembahasan fikih shalat. Situasi ini biasanya terjadi ketika imam sudah duduk tasyahud awal, tetapi kemudian berdiri kembali karena lupa atau mengira rakaat belum lengkap.
Kondisi seperti ini kerap membuat makmum bingung apakah harus mengikuti imam atau tetap pada posisi duduk tasyahud.
Duduk Tasyahud Awal dalam Shalat
Dalam ajaran Islam, gerakan imam dalam shalat berjamaah memiliki kedudukan penting. Sebab, sebagai makmum diperintahkan untuk mengikuti imam selama tidak melakukan kesalahan yang jelas. Oleh sebab itu, para ulama memberikan penjelasan rinci mengenai hukum berdiri lagi setelah duduk tasyahud awal untuk imam.
Tujuannya agar jamaah tidak salah dalam mengambil tindakan saat shalat berlangsung. Tasyahud awal termasuk sunnah ab’adh dalam shalat, sehingga amalan tersebut sangat dianjurkan dan apabila terlupakan. Hukumnya sunnah untuk menggantinya dengan sujud sahwi.
Posisi tasyahud awal Sobat lakukan setelah rakaat kedua pada shalat yang jumlah rakaatnya lebih dari dua. Ketika imam sudah menyelesaikan tasyahud awal, seharusnya ia langsung berdiri untuk melanjutkan rakaat berikutnya.
Namun dalam beberapa keadaan, imam bisa mengalami keraguan atau lupa sehingga kembali berdiri setelah sempat duduk tasyahud awal sebagaimana hadits:


Apa hukum berdiri lagi setelah duduk tasyahud awal? Apabila imam berdiri karena memang akan melanjutkan rakaat berikutnya, maka hal itu tentu sesuai dengan tata cara shalat.
Namun ada juga imam kembali berdiri setelah duduk tasyahud akhir karena lupa mengira shalat belum selesai. Para ulama menjelaskan bahwa makmum tetap harus memperhatikan gerakan imam dengan cermat.
Hukum Imam Berdiri Lagi Setelah Tasyahud Awal
Apabila imam berdiri setelah duduk tasyahud awal untuk melanjutkan rakaat berikutnya, maka hukumnya benar dan makmum wajib mengikutinya. Sebab, tasyahud awal memang berada di tengah shalat dan setelahnya lanjutkan dengan berdiri menuju rakaat berikutnya. Namun persoalan muncul ketika imam berdiri lagi karena lupa atau keliru.
Jika imam berdiri menuju rakaat tambahan yang sebenarnya tidak perlu, maka makmum harus mengingatkan imam dengan membaca tasbih “Subhanallah.” Tujuannya agar imam menyadari kekeliruannya dan kembali ke posisi yang benar.
Apabila imam sadar bahwa dirinya keliru, maka ia harus kembali duduk dan menyempurnakan shalatnya. Setelah salam, imam disunnahkan melakukan sujud sahwi sebagai bentuk penyempurna akibat adanya kelupaan dalam shalat. Bagaimana hukum berdiri lagi setelah duduk tasyahud awal karena mengira jumlah rakaat belum cukup?
Sebaliknya, jika imam tetap berdiri karena yakin jumlah rakaat belum cukup, maka makmum boleh mengikuti imam apabila masih ada kemungkinan imam benar. Tetapi jika makmum benar-benar yakin imam menambah rakaat secara keliru, maka sebagian ulama berpendapat makmum tidak boleh mengikuti tambahan rakaat tersebut.


Dalam praktiknya, makmum tetap menjaga ketertiban shalat berjamaah dan tidak tergesa-gesa memisahkan diri dari imam. Sebab, tujuan utama berjamaah adalah menjaga kesatuan gerakan dan kekhusyukan ibadah.
Memahami hukum berdiri lagi setelah duduk tasyahud awal khususnya untuk imam sangat penting agar jamaah tidak bingung. Melalui pemahaman yang tepat tentang tuntunan fiqih, shalat dapat berjalan dengan lebih tenang dan sesuai ajaran Rasulullah SAW.































