Perbedaan Mahar dan Mas Kawin, Sebuah Esensi Pemberian dalam Pernikahan

0
1273
Perbedaan mahar dan mas kawin

Perbedaan mahar dan mas kawin – Mahar dan mas kawin merupakan bukti keseriusan laki-laki dalam membangun hubungan lebih jauh lagi. Memahami perbedaan keduanya menjadi pengingat kewajiban pertama seorang suami kepada istrinya. Kewajiban tersebut melekat pada akad nikah agar menjadi pernikahan yang sah. 

Pengertian

Menjelang proses pernikahan, ada banyak hal yang harus Sobat persiapkan, seperti seserahan. Masih banyak orang yang menganggap jika keduanya sama. Mahar dan mas kawin merupakan hal yang harus mempelai laki-laki siapkan dan pikirkan matang-matang.

Beberapa orang rela mengeluarkan biaya besar untuk mempersiapkan mahar kepada mempelai perempuan. Berikut ini pengertian perbedaan mahar dan mas kawin dari sudut pandang Islam yang harus Sobat pahami agar tidak terjadi kekeliruan:

1.     Mahar

Mahar atau mas kawin dalam konteks pernikahan Islam memiliki definisi sebagai pemberian wajib berupa harta atau manfaat dari calon suami. Mahar adalah salah satu syarat sahnya pernikahan dan sebagai simbol penghargaan dan tanggung jawab suami kepada istri. Kewajiban memberikan mahar terdapat dalam ayat Al Qur’an berikut ini:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” 1

Seserahan pernikahan sebagai bukti keseriusan calon mempelai laki-laki kepada pihak perempuan untuk membangun rumah tangga. Perlu Sobat pahami, mahar merupakan pelengkap atau simbolis dalam pernikahan dan sifatnya tidak memberatkan pengantin laki-laki. 

Mahar tidak melulu berbentuk barang mahal, tapi bisa juga berbentuk jasa yang berguna untuk pengantin.

2.     Mas Kawin

Mas kawin merupakan istilah dari bahasa Indonesia yang merujuk pada mahar. Secara umum, mas kawin merupakan pemberian dari calon suami kepada calon istri. Meski penggunaan istilah mas kawin, terkadang lebih luas dan mencakup berbagai bentuk pemberian mengarah pada budaya lokal.

Perbedaan mahar dan mas kawin

Perbedaan

pernikahan merupakan momen sakral bagi kedua belah pihak dalam membangum ikatan berdasarkan ketentuan agama. Sebenarnya ada banyak perbedaan mahar dan mas kawin selain secara etimologi:

1. Asal Usul Istilah

Mahar berasal dari bahasa Arab, sementara mas kawin merupakan istilah dalam bahasa Indonesia. Perbedaan interpretasi terdapat pada konteks budaya.

2. Dari Segi Cakupan

Jika dilihat dari segi cakupan, mahar memiliki definisi lebih spesifik berakat dari ketentuan syariat islam. Sedangkan mas kawin mencakup berbagai bentuk pemberian yang mendapatkan pengaruh dari adat istiadat. Berikut ini hadist yang menjelaskan cakupan mahar:

“Siapa saja yang memberi mahar kepada seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka dengan (pemberiannya) itu dia telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya).” 2

3. Kewajiban Hukum

Dalam Islam, mahar merupakan kewajiban dan sebagai syarat sahnya pernikahan. Sedangkan mas kawin tidak wajib dan tergantung pada hukum dan tradisi lokal. 

4. Kepemilikan

Perbedaan keduanya selanjutnya terletak pada kepemilikannya. Mahar merupakan hak milik istri, sehingga pihak suami tidak boleh mengambilnya kembali tanpa persetujuan istri. Sedangkan mas kawin kepemilikannya berbeda-beda tergantung adat istiadat yang berlaku. 

5. Bentuk dan Nilainya

Pemberian mahar bisa dalam bentuk apa saja, asalkan memiliki nilai, termasuk jasa atau manfaat secara non materi. Sedangkan mas kawin umumnya dapat Sobat pahami sebagai materi atau barang yang berharga. 

Perbedaan mahar dan mas kawin

Dari perbedaan mahar dan mas kawin dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar merupakan kewajiban yang harus laki-laki berikan kepada calon istri.

Selain itu, mahar juga akan memperkuat hubungan dan menumbuhkan tali kasih sayang. Sedangkan mas kawin berasal dari bahasa Indonesia yang mengacu pada pemberian barang sebagai hadiah.


  1. (Surah An Nisa ayat 4) ↩︎
  2. (HR. Abu Dawud no. 2110, dan dinilai dha’if oleh Al-Albani karena terdapat perawi yang majhul, yaitu Musa bin Muslim bin Ruman) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY