Mengapa Mahar yang Baik adalah yang Tidak Memberatkan?

0
95
mahar yang baik adalah

Mahar yang baik adalah yang Tidak Memberatkan – Mahar merupakan hak wanita dalam pernikahan sesuai dengan syariat Islam. Namun, sebaiknya mempertimbangkan mahar yang baik adalah yang tidak memberatkan. Sebaik-baik lelaki yaitu yang memberi mahar terbaik kepada calon istrinya. Sebab, masalah mahar merupakan prinsip dalam ajaran Islam.

Mengapa Mahar yang Baik adalah yang Tidak Memberatkan Lelaki?

Pernikahan menjadi hal krusial dalam Islam karena tidak hanya sekedar menghalalkan hubungan antara pria dan wanita. Islam memandang pernikahan memuat urgensi penting terkait dengan ibadah seumur hidup. Salah satu aspek penting dalam pernikahan yaitu mahar. Berikut ini beberapa alasan mengapa harus memilih mahar yang tidak memberatkan:

1.     Tidak Mempersulit Pernikahan

Mahar sifatnya wajib diserahkan sebelum akad dilakukan. Walaupun sifatnya wajib, namun Islam tidak mengatur kadar dan harga dari mahar. Ada ilmu adab yang menjadi prinsip dalam pemberian mahar oleh seorang mempelai laki-laki. Prinsip sebaik-baik wanita tidak memberatkan perihal mahar.

Sedangkan sebaik laki-laki bisa memberikan mahar terbaik untuk calon istrinya. Salah satu hadist yang mengatur tentang mahar pernikahan berbunyi:

Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” 1

Mahar yang baik adalah yang tidak memberatkan membawa banyak manfaat, salah satunya mempermudah proses pernikahan. Sebab, beberapa pria kerap mengurungkan niatnya untuk melamar karena permintaan mahar yang tinggi. 

Sebenarnya Islam tidak mempermasalahkan hal tersebut, namun jika pria tidak memiliki kemampuan materi, akan menimbulkan masalah tersendiri. 

2.     Mahar Berlebihan akan Mengurangi Keberkahan

Hukum mahar yaitu wajib walaupun tidak memiliki harga tinggi. Sebagaimana kisah seorang sahabat yang ingin menikah, namun tidak memiliki harta. Rasulullah tetap memerintahkan sahabat tersebut mencari mahal dengan nilai dan harga walaupun hanya berupa cincin besi. Besaran mahar tidak ditetapkan syariat, boleh bernilai rendah atau tinggi asalkan ridha.

Hendaknya memilih mahar yang mudah, sehingga pernikahan akan membawa berkah. Sebab, berkah di dunia dan akhirat sulit untuk dicari. Tidak sedikit orang kaya, namun rumah tangga tidak bahagia karena tidak ada keberkahan di dalamnya. Jangan sampai mahar yang terlalu mahal akan membebani calon suami, terlebih lagi jika harus berutang. 

Hal tersebut akan mengurangi keberkahan dalam pernikahan Sobat Cahaya Islam. Sebab, Al Qur’an memerintahkan mahar yang baik adalah yang tidak memberatkan sebagaimana yang tertuang pada:

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” 2

Contoh Mahar yang Baik Menurut Islam

Apakah mahar pernikahan harus selalu barang yang sifatnya duniawi Ternyata ada banyak mahar yang baik adalah yang tidak memberatkan, contohnya:

1.     Barang yang Memiliki Nilai Ekonomi

Ulama sependapat jika mahar tidak memiliki limit minimal maupun maksimal. Sebab, semua tergantung pada kemampuan calon suami dan kesepakatan dengan calon istri. Adat kebiasaan di Indonesia menggunakan uang dan perhiasan untuk mahar.

mahar yang baik adalah

2.     Hafalan Al Qur’an

Bukan menjadi hal baru jika mahar pernikahan berupa hafalan Al Qur’an. Praktik ini bahkan sudah ada sejak zaman dulu saat Sahal bin Sa’ad menikahi calon istrinya. Sebab, Sahal tidak memiliki banyak harta, ia hanya memiliki hafalan di kepala. 

3.     Seperangkat Alat Sholat

Alat-alat sholat, seperti mukena, sajadah, tasbih, dan Al Qur’an juga banyak dipakai untuk mahar pernikahan. Oleh karena itu, mahar tidak harus mahal yang terpenting bermanfaat untuk kehidupan berumah tangga.

Mahar yang baik adalah yang tidak memberatkan calon suami. Sebab, Islam tidak mematok jumlah maksimal atau minimal mahar yang harus Sobat berikan kepada calon mempelai wanita.


  1. (HR. Ahmad, 6: 77. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) ↩︎
  2. (An-Nisa: 4) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY