Parto mabuk – Berita Parto mabuk dan menyebabkan kecelakaan sempat viral di beberapa portal media. Hal ini terjadi lantaran kondisinya terpengaruh oleh minuman keras yang telah dikonsumsi. Seperti yang umat ketahui bersama, bahwa minuman keras merupakan salah satu zat yang memabukkan. Walhasil, umat yang mengonsumsinya akan merasakan halusinasi bergantung pada dosis yang mereka minum.
Sobat Cahaya Islam, kasus Parto mabuk bisa saja terjadi pada umat lainnya. Sebab, minuman keras tersebut menjadi minuman yang wajar untuk dikonsumsi untuk menghangatkan badan atau bahkan demi kesehatan mental. Sungguh, ironis bukan? Hal inilah yang menjadi landasan utama mengapa umat mengesampingkan syariat Islam yang mengharamkannya.
Bagaimana Tanggapan Umat terhadap Perilaku Parto Mabuk tersebut?
Sobat Cahaya Islam, tragedi Parto mabuk bisa saja membahayakan umat. Namun, di jaman serba bebas sekarang rasanya memang tidak memungkinkan untuk membasmi produksi dari minuman keras. Sebab, minuman keras tersebut juga merupakan salah satu pemasukan negara.
Selain itu, peningkatan arus globalisasi menjadikan konsumsi minuman keras semakin menjamur. Tak hanya di kalangan kota besar saja, bahkan di tataran pinggiran produk minuman keras juga mulai beredar. Hal ini terlihat dari beberapa swalayan daerah yang juga menjual minuman haram tersebut.
Sehingga umat Islam harus lebih jeli dalam mengenali produk minuman keras tersebut supaya tubuh terhindar dari barang haram. Dalam Islam, mengkonsumsi barang haram tidak diperbolehkan. Bahkan keharaman dalam tubuh umat Islam dapat menjadikan keberkahan berkurang. Jika Allah SWT tak memberkahi umat, lantas bagaimana umat dapat merasa terjamin dalam mnegarungi kehidupan?
Mengapa Mabuk – mabukan Menjadi Trend di Kalangan Generasi?


Tak dapat umat pungkiri, bahwa mabuk – mabukan adalah trend yang wajar di kalangan remaja sampai dewasa di Indonesia. Kondisi ini bisa jadi tetap berjalan walau di musim pandemi. Padahal, musim pandemi harusnya menjadi pengingat bagi hamba untuk selalu dekat dengan Ilahi Rabbi.
Adanya trend tersebut tentu tak terlepas dari beberapa faktor. Selain itu, kondisi kehidupan bebas hari ini meniscayakan kemaksiatan untuk terus berkembang. Mengapa? Sebab, kehidupan hari ini seakan – akan hanya berorientasi pada keuntungan/ materi semata.
Di lain sisi, propaganda untuk menjadikan minuman keras serta tempat seperti diskotik menjadi marak. Hal ini malah menjadikan produksi minuman keras semakin bertambah. Dengan demikian, kondisi kehidupan kapitalis dan peningkatan produksi minuman keras sangat linear sekali.
Bagaimana Islam memandang Minuman Keras?


Islam secara jelas telah mengharamkan minuman keras apapun bentuknya dan kadarnya. Sehingga, meminum sedikit maupun banyak, umat akan tetap menerima dosa yang sama. Wallahua’lam dosa tersebut tak dapat umat perhitungkan secara logika. Pada saat turunnya dalil tentang haramnya minuman keras, di saat yang sama umat juga sedang meminumnya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala yakni dalam surat Al Maidah ayat 90 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Ketika ayat tersebut telah turun, seluruh umat yang mendengarnya langsung memuntahkan, bahkan mengupayakan segala cara agar minuman tersebut dapat keluar dari tubuh. Dari sini, umat bisa melihat urgensitas untuk mengerjakan syariat dan menjauhi maksiat segera setelah mengetahuinya.
Nah Sobat Cahaya Islam, demikianlah ulasan mengenai tragedi Parto mabuk dan beberapa fakta di balik trend mabuk – mabukan hari ini. Semoga ke depan umat dapat lebih jeli dan berhati – hati agar tak terjebak dengan kemaksiatan yang sudah menjadi wajar seperti aktivitas tersebut. Aamiin Yarobbal ‘Alamin.