Memakai Sepatu High Heels Haram?

0
3181
memakai sepatu high heels haram?

Motivasi Islam – Dalam kehidupan sehari-hari, kita tak pernah terlepas dari yang namanya sepatu. Model sepatu saja saat ini sudah banyak sekali. Banyak wanita yang bertanya, benarkah memakai sepatu high heels haram? Di forum-forum konsultasi syariah banyak yang menanyakan hal ini. lalu apa sebenarnya hukumnya? Saat ini banyak wanita yang dituntut untuk memakai sepatu high heels, terutama yang harus kerja di perkantoran. Apakah memang haram hukumnya atau tidak. Masalah ini dari dulu memang menjadi perdebatan di kalangan para ulama, karena tidak ada hadist atau ayat yang pasti menjelaskan mengenai hal ini.

Memakai Sepatu High Heels Haram?

Hukum Memakai Sepatu High Heels Bagi Wanita

Dalam konsultasi syariah dari syaikh abdul aziz bin baz, hukum memakai sepatu hak tinggi atau high heels minimal makruh (tidak dilakukan). Memang belum bisa disebut haram, karena belum ada keterangan yang pasti mengenai hadist dan ayatnya. Kenapa makruh? Alasan pertama karena talbis atau penyamaran fakta. Kedua membuat wanita dalam bahaya karena bisa lebih rawan jatuh dibandingkan memakai sepatu tanpa hak. Ketiga bisa menimbulkan penyakit berbahaya bagi kesehatan. Semua penjelasan tersebut dijelaskan dalam hadist yang sahih.

Dalam sebuah hadist dari abu said al-khudri radhiyAllahu anhu, Nabi shallAllahu alaihi wa salam pernah menceritakan tentang seorang wanita bani israel yang tubuhnya pendek. Dia memakai sepatu sandal yang terbuat dari bahan kayu. Kemudian ia berjalan diantara dua wanita yang tubuhnya lebih tinggi, supaya ia terlihat tinggi. (HR. Ibnu Hibban 5592 dan dishahihkan oleh Syuaib al-arnauth). Dari hadist diatas, bisa dijelaskan tentang konsultasi syariah lebih dalam lagi. berarti wanita tersebut melakukan penyamaran, faktanya supaya terlihat lebih tinggi.

Dalam sebuah riwayat Jabir bin Abdillah RadhiyAllahu’anhuma, Nabi ShallAllahu alaihi wa sallam pernah bersabda “ sesungguhnya sumber kebinasaan pertama yang dialami bani israil adalah adanya seorang wanita miskin yang memaksakan diri untuk membeli baju dan parfum gaya wanita kaya. Lalu beliau menyebutkan ada wanita bani israil yang pendek lalu dia memakai sandal tinggi dari kayu dan cincin yang bermata besar dan dia menaburi dirinya dengan wewangian. Lalu dia berjalan diantara 2 wanita yang tinggi badannya, sehingga banyak lelaki membuntuti mereka. Orang mengenal dua wanita yang tinggi, tapi tidak kenal wanita yang memakai jinjit (HR Ibnu Khuzaimah).

Dari penjelasan hadist diatas, kita dilarang untuk menyamarkan fakta. Hal ini mungkin sedikit sama dengan memakai make up yang terlalu berlebihan sampai menyamarkan fakta. Untuk operasi plastik memang dilarang karena sudah merubah ciptaan Allah SWT. Kecuali karena sebuah kecelakaan. Memakai sepatu high heels, seperti menyembunyikan fakta kalau tubuh kita kecil atau pendek. Hal ini sering dibahas di konsultasi syariah wanita. Selain alasan itu, wanita juga dilarang untuk tabarruj atau memakai sesuatu yang bisa menggoda lawan jenis.

Dalam hadist konsultasi syariah diatas, juga dijelaskan bahwa ada lelaki yang mengikuti mereka. Secara tidak langsung, memakai high heels bisa membuat lawan jenis menjadi tergoda. Ditambah wanita tersebut memakai wewangian dan pakaian yang menjolok. Padahal Allah melarang para wanita untuk tabarruj.

Dalam salah satu ayat dijelaskan:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dengan tabarruj seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [1]

tabarruj disini maknanya sangat banyak sekali. Tabarruj bisa berarti memakai busana yang memperlihatkan aurat, memperlihatkan sesuatu hal yang tidak boleh dilihat, campur baur dengan lelaki lain, jabat tangan, bersentuhan langsung dengan mereka, dan masih banyak lainnya.

Memakai sepatu high heels termasuk hal dalam menarik perhatian para lelaki. Yang jelas memakai sepatu high heels terlalu sering bisa berbahaya dan mengganggu kesehatan. Hal ini sudah dibenarkan dalam bidang kesehatan. Memakai high heels terlalu sering, membuat tumit terluka dan tubuh tidak seimbang. Itulah sedikit konsultasi syariah yang bisa kami sampaikan. Semoga bisa memberikan ilmu yang bermanfaat buat anda.


Catatan Kaki:

[1] Q.S. Al Ahzab (33) ayat 33

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY