Hukum Meminta Kembali Hadiah yang Sudah Diberikan

0
8
Hukum meminta kembali hadiah

Hukum meminta kembali hadiah yang sudah diberikan menjadi pertanyaan yang muncul ketika seseorang berubah pikiran setelah memberikan sesuatu kepada orang lain. Dalam Islam, pemberian atau hibah bukan sekadar perpindahan barang, tetapi juga berkaitan dengan akad dan hak kepemilikan.

Bagaimana Ulama Mazhab Memandang Penarikan Hibah?

Hibah pada dasarnya merupakan pemberian dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Pemberian tersebut juga dapat menjadi sarana mempererat hubungan antar sesama. Namun, persoalan bisa muncul ketika pemberi ingin mengambil kembali barang yang sebelumnya telah diberikan.

Alasan yang melatarbelakanginya beragam. Misalnya, pemberi mengalami kebutuhan mendesak, merasa pemberiannya tidak adil, atau terjadi perubahan hubungan dengan penerima. Oleh karena itu, para ulama membahas secara rinci status hibah setelah diberikan.

1. Pendapat Mazhab Hanafi 

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum meminta kembali hadiah yang sudah diberikan. Mazhab Hanafi berpandangan bahwa pemberi masih memiliki hak tertentu. Pemberi hibah masih memiliki kewenangan untuk mengambil kembali pemberian apabila penerima belum memberikan balasan.

Pandangan tersebut berpedoman pada riwayat hadits berikut ini:

Hukum meminta kembali hadiah

(Al-Baihaqi no. 12382)

2. Pendapat Mayoritas Ulama

Berbeda dengan pandangan tersebut, mayoritas ulama menilai bahwa hibah termasuk akad yang bersifat mengikat, sehingga tidak bisa batal secara sepihak. Oleh karena itu, pemberi tidak seharusnya menarik kembali barangnya. Sebagaimana perumpamaan orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti seseorang yang memakan kembali muntahnya. 

Perumpamaan tersebut menunjukkan betapa buruknya tindakan menarik kembali pemberian yang telah Sobat berikan secara sukarela.

Orang Tua Punya Pengecualian dalam Hibah kepada Anak

Pembahasan hukum meminta kembali hadiah yang sudah diberikan menjadi berbeda ketika hibah antara orang tua kepada anak. Mayoritas ulama memberikan pengecualian dalam persoalan ini. Seorang ayah atau orang tua pada kondisi tertentu boleh menarik kembali pemberian kepada anak. 

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti orang tua bebas mengambil semua hibah tanpa memperhatikan keadaan. Salah satu alasannya berkaitan dengan keadilan antar anak. Jika orang tua memberikan sesuatu kepada salah satu anak secara tidak adil, terdapat kondisi yang memungkinkan pemberian tersebut bisa Sobat tarik kembali.

Mazhab Maliki bahkan memberikan sejumlah syarat. Anak belum menikah setelah menerima hibah, belum terlilit utang tertentu, barang masih dalam kondisi semula, serta belum melakukan tindakan hukum terhadap barang tersebut.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali memiliki pandangan yang lebih luas mengenai hak orang tua dalam menarik kembali hibah kepada anak. Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat Sobat selesaikan hanya dengan satu aturan sederhana.

Hal penting lainnya dalam hukum meminta kembali hadiah yang sudah diberikan adalah membedakan hibah dengan sedekah. Hibah yang Sobat berikan kepada seseorang sebagai bentuk pemberian, sedangkan sedekah merupakan amal untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum meminta kembali hadiah

Sedekah yang telah Sobat  berikan tidak boleh diambil kembali. Pemberi juga tidak semestinya mencari cara untuk mendapatkan kembali manfaat dari barang yang telah disedekahkan. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya mempertimbangkan pemberian dengan matang sebelum menyerahkannya kepada orang lain. 

Keputusan tersebut penting agar tidak muncul penyesalan yang kemudian menimbulkan perselisihan. Hal tersebut sejalan dengan anjuran Islam untuk menjaga komitmen dan ketulusan ketika memberikan sesuatu. 

Hukum meminta kembali hadiah yang sudah diberikan perlu Sobat lihat berdasarkan jenis pemberian, hubungan antara pemberi dan penerima, serta kondisi yang menyertainya. Mayoritas ulama menilai hibah yang telah Sobat berikan tidak boleh ditarik kembali secara sembarangan. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY