Medina Zein, Terlilit Hutang bisa Masuk Penjara

0
1328
Medina Zein

Medina Zein – Beberapa hari yang lalu, nama Medina Zein kembali mencuat ke ranah publik gara – gara Ia menjadi terduga pelaku pengancaman kepada salah satu klien.

Menurut beberapa sumber pemberitaan, klien tersebut melaporkan Medina karena merasa terancam olehnya. Padahal, awal mula perkara keduanya yakni terkait hutang piutang.

Sobat Cahaya Islam, perkara yang Medina Zein alami bisa saja terjadi pada umat lainnya baik sebagai pelaku maupun korbannya.

Padahal, sejatinya perkara hutang piutang pada dasarnya berdasarkan kesepakatan pihak masing – masing bukan?

Tapi tetap saja, masih ada orang – orang yang berusaha untuk mengingkari pembayaran sehingga bisa berujung pada laporan di kepolisian atau bahkan kematian itu sendiri.

Bagaimana Seharusnya Umat Merespon Kasus Medina Zein?

Medina Zein

Sobat Cahaya Islam, hal utama yang harus umat pahami dan tanamkan dalam hati yakni segala perbuatan mereka senantiasa diawasi oleh Allah Ta’ala.

Dengan konsep demikian, maka umat akan senantiasa berhati – hati dalam setiap langkahnya. Mereka akan berusaha untuk tidak terjerumus pada hal – hal yang membuatnya berdosa.

Dalam perkara hutang piutang yang Medina Zein alami misalnya. Tentu, di awal peminjaman pasti sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak terkait mekanisme pembayaran atau penagihan itu sendiri bukan?

Dalam Islam, aqad seperti ini wajib ada sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman.

Bahkan, perkara hutang piutang harusnya perlu mendapat pendampingan dari beberapa saksi yang ada sehingga bisa menjadi bukti jika di kemudian hari terdapat pengingkaran.

Namun, nampaknya kondisi kehidupan sekarang menunjukkan fakta yang sebaliknya. Proses berhutang seakan – akan mendapat banyak kemudahan, bahkan tanpa saksi pun tidak masalah.

Bahkan, di jaman serba canggih sekarang umat sampai banyak yang terjerat dengan pinjaman online. Sudah banyak umat yang menjadi korbannya bahkan sampai terlanjur menjual harta benda untuk melunasinya.

Secara sederhana, Islam tidak pernah memberikan pelarangan kepada umat untuk berhutang. Sebab, hal itu merupakan salah satu aktivitas yang memang tak bisa umat hindari.

Bagaimana Pandangan Islam terkait Hutang Piutang?

Medina Zein

Sobat Cahaya Islam, walaupun terdapat kebolehan berhutang umat tetaplah harus waspada dengan perkara tersebut. Sebab jika tidak, maka bisa saja hutang dapat menjerumuskan kepada genangan dosa.

Dalam berhutang, akadnya harus jelas baik antara yang memberikan pinjaman dan yang menerima. Mekanisme pengembalian pun juga harus tepat.

Jika di kemudian hari qadarullah orang yang meminjam tidak bisa menyelesaikan perkara hutangnya, maka orang tersebut haruslah segera memberikan konfirmasi yang bersangkutan sekaligus meminta kerelaan agar Ia mendapat perpanjangan waktu atau bahkan keringanan.

Idealnya, jika perkara berhutang piutang bisa seperti ini maka kondisi negeri tidak akan sekacau ini bukan?

Sayangnya, mekanisme berhutang dalam Islam sangat jauh dari penerapannya. Umat malah lebih suka bersembunyi ketika meminjam, dan menghindar ketika mendapat tagihan.

Jangan sampai umat menghindari pembayaran hutang sebab bisa ditagih sampai akhirat nanti.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ‏”‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة

“Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR Ibnu Majah ~ shahih No. 2414.

Belum lagi umat yang lebih memilih untuk memanjangkan waktu pengembalian pinjaman dengan bunga.

Padahal, bunga sendiri adalah uang berlebih dari nominal aslinya.

Tentu, kelebihan uang tersebut dalam syariat Islam setara dengan makna riba. Nah, berhutang boleh, tapi menggunakan uang hasil riba inilah yang perlu umat pertanggungjawabkan.

Nah Sobat Cahaya Islam, demikianlah ulasan mengenai perkara Medina Zein yang terlilit hutang piutang. Semoga ke depan, tak ada lagi umat yang ikut mendapat perkara serupa.

Kalaupun ada, semoga segera mendapat pertolongan dari Allah Ta’ala agar dimudahkan untuk menyelesaikan urusannya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY