Mata Uang Kripto Dogecoin Terus Naik, Bagaimana Hukum Pakainya?

0
201
Mata Uang Kripto Dogecoin

Mata Uang Kripto Dogecoin – Perkembangan teknologi merambah ke berbagai bidang, termasuk uang atau transaksi yang terjadi. Salah satu yang menarik perhatian adalah kemunculan mata uang kripto Dogecoin.

Banyak orang yang merasa penasaran dengan Dogecoin ini baik dari segi transaksi ataupun penggunaannya. Tak heran jika jumlahnya semakin meningkat seiring berjalannya waktu.

Harga Mata Uang Kripto Dogecoin Terus Mengalami Kenaikan

Beberapa waktu lalu, Dogecoin sukses menjadi salah satu kripto teratas. Padahal Dogecoin awalnya hanyalah sebagai lelucon di dunia kripto.

Di samping itu, Dogecoin juga menjadi sorotan kembali setelah harganya menguat lagi. Harganya kembali naik setelah Elon Musk selaku CEO Twitter mengubah burung biru yang awalnya logo Twitter menjadi gambar anjing Shiba Inu.

Dogecoin sempat mengalami kenaikan sampai menyentuh harga tertingginya. Adapun harga tertinggi yang dimiliki oleh Dogecoin mencapai $ 0,74 atau senilai Rp 11.068.

Karena itulah, Dogecoin berhasil menjadi pasar tertinggi sepanjang masa yang berada di nilai $ 93 miliar atau Rp 1.931 T. Lantaran kenaikannya ini, pengguna platform besar seperti Twitter dan Reddit memperlihatkan minat tinggi pada mata uang kripto tersebut.

Bahkan beberapa waktu lalu, TikTok juga bergabung dengan tim platform yang merasa tertarik dengan Dogecoin sehingga membuatnya semakin populer.

Hukum Dogecoin dalam Agama Islam

Sobat Cahaya Islam, kemunculan mata uang kripto Dogecoin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai informasi, Dogecoin termasuk dalam kripto yang proses transaksinya bukan di atas kertas.

Proses transaksi Dogecoin berlangsung di dalam suatu sistem buku besar secara digital. Mata uang kripto tidak mempunyai otoritas pusat dan pihak pemerintah pun tak dapat memanipulasinya.

Oleh sebab itulah, sebagian ulama menganggap mata uang kripto seperti Dogecoin haram. Pasalnya  Dogecoin bertentangan terhadap prinsip keuangan di dalam islam.

Bahkan MUI telah mengambil langkah dengan merilis fatwa kripto haram sejak bulan November 2021 lalu.

Alasan Dogecoin dan Uang Kripto Lainnya Haram

Berikut ini ada beberapa alasan yang membuat sebagian ulama mengharamkan Dogecoin ataupun uang kripto lain:

1.       Fluktuasi Nilai Dogecoin Sama Seperti Judi

Berdasarkan penelitian, sebagian ulama menyampaikan bahwa pergerakan atau fluktuasi Dogecoin maupun mata uang kripto lainnya seperti judi. Padahal agama islam dengan jelas melarang praktik judi dalam bentuk apa pun.

Mata Uang Kripto Dogecoin

Memang pergerakan harga mata uang kripto seperti Dogecoin seringkali sangat drastis. Nilainya bisa membuat untung dalam sekejap mata, dan mampu membuat pemiliknya rugi tak lama setelahnya.

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

2.       Menciptakan Uang dari Ketiadaan

Perlu Sobat Cahaya Islam ketahui, isu penciptaan mata uang Dogecoin berlangsung dari ketiadaan pada praktiknya. Padahal ini merupakan perkara yang haram di dalam syariat agama.

Sebab ini merupakan praktik melangkahi serta melanggar hak Allah sebagai Sang Pencipta. Allah SWT berfirman dalam QS Al Araf ayat 54:

 أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ

“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. al-A’raf: 54)

3.       Asal Usulnya Tidak Jelas

Selain itu, proses penambangan mata uang kripto tergolong haram. Pasalnya kegiatan itu menghasilkan uang dari kegiatan yang tak nyata.

Mata Uang Kripto Dogecoin

Padahal Allah SWT sudah melarang hal itu dalam QS Al Baqarah ayat 2 yang berbunyi:

 ”Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian harta yang lain di antara kamu dengan cara yang batil.” (QS al-Baqarah [2]: 188). 

Karena itulah ada baiknya Sobat Cahaya Islam tidak ikut serta dalam praktik menggunakan mata uang kripto Dogecoin. Anda bisa menyimpan atau mengelola harta dengan cara yang benar agar mendapat keberkahan di dunia maupun akhirat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY