Lakpesdam bersama Fatayat NU membentuk posyandu remaja melalui Program INKLUSI. Mereka menggelar sosialisasi pelayanan Posyandu Remaja Pencegahan Perkawinan Anak di Aula Kecamatan Sindang, Indramayu, pada Sabtu (1/3/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Camat Sindang, Kepala Puskesmas Sindang, perwakilan pemerintah desa Terusan dan Panyindangan Kulon, serta kader Posyandu. Selain itu, ada anggota Posyandu Remaja, Karang Taruna, kader Ansor dan Fatayat, serta warga yang memiliki anak di bawah usia 19 tahun.
Lakpesdam Bersama Fatayat NU Membentuk Posyandu Remaja
Koordinator Submitra Program INKLUSI Indramayu, Supriyatin telah menjelaskan bahwa pembentukan Posyandu Remaja merupakan bagian dari upaya berkelanjutan. Tujuannya untuk mencegah perkawinan anak di Indramayu.
Berikut ini penjelasan mengenai Lakpesdam bersama Fatayat NU membentuk posyandu remaja, antara lain:
1. Peran dan Layanan yang Bisa Terakses
Setelah Posyandu Remaja terbentuk, penting sekali untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang peran dan layanan yang bisa terakses. Harapannya, acara ini dapat membantu warga, khususnya yang memiliki anak di bawah usia 19 tahun.
Hal ini agar terhindar dari perkawinan anak. Camat Sindang, Dadang Supriatna telah menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan persoalan bersama yang harus ditangani secara kolaboratif.
Ia menyampaikan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Sindang terhadap Program INKLUSI dalam pencegahan perkawinan anak. Masalah perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama.
2. Adanya Posyandu Remaja yang Terintegrasi
Melalui adanya Posyandu Remaja yang terintegrasi dengan layanan lainnya, harapannya angka perkawinan anak di Kecamatan Sindang bisa ditekan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sindang, Hj Sri Sucieti telah menjelaskan bahwa pelayanan berupa Integrasi Layanan Primer (ILP) di Posyandu akan mendukung pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan kesehatan reproduksi di desa-desa.
Setiap tahun, masyarakat telah menerima laporan dan konsultasi dari desa terkait perkawinan anak akibat kehamilan di usia dini. Bahkan, ada yang masih berusia sekolah dasar.
3. Pentingnya Edukasi Reproduksi Bagi Remaja
Sri menekankan pentingnya edukasi reproduksi bagi remaja usia 10-19 tahun. Hal ini agar mereka memahami kesehatan reproduksi dan dapat menjalani masa pubertas dengan baik.
Sri juga bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan kesehatan reproduksi dan cara menghadapi perubahan tubuh di masa pubertas.


4. Mengupayakan Kebijakan Internal untuk PPA
Lebih lanjut, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Badan Peradilan Agama MA, Nur Djannah Syaf, pihaknya juga telah mengupayakan kebijakan internal untuk PPA, salah satunya dengan mendorong satuan kerja.
Tujuannya untuk melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat dalam rangka upaya promotif-preventif pencegahan perkawinan anak. Hal ini melalui Surat Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA/ HM.00/4/2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Harapannya, Lakpesdam bersama Fatayat NU membentuk posyandu remaja untuk mencegah perkawinan anak akibat kehamilan dini.