Kurban Atas Nama Mayit – Kita seringkali mendengar bahwa diperbolehkan seorang anak berpuasa untuk orang tuanya, memberangkatkan haji orang tuanya, bersedekah atas nama orang tuanya. Namun bagaimana hukumnya kurban atas nama mayit?
Melaksanakan kurban hukumnya adalah sunnah mua’akkad atau kifayah. Yang artinya, bagi Muslim yang telah baligh, berakal dan mampu maka dianjurkan untuk menyembelih kurban.
Qurban pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).
Akan tetapi, jika salah satu anggota keluarganya telah berkurban, maka kurban tersebut dianggap telah mencukupi untuk keseluruhan keluarganya. Selain itu, kurban hukumnya berubah menjadi wajib apabila sudah ditentukan (muayyanah) atau dinadzarkan.
Tak jarang, seorang anak yang telah mencapai kesuksesan dalam hidupnya tiba-tiba muncul keinginan untuk melaksanakan kurban atas nama orang tuanya. Sebab mereka tidak sempat berkurban ketika masih hidup.
Dari berbagai sumber pun turut dijelaskan, bahwa kurban memang sejatinya disyariatkan bagi orang yang masih hidup. Hal ini berkaitan dengan yang dilakukan oleh Baginda Rasulullah SAW dan juga para sahabanyat.
Mereka berkurban atas nama diri sendiri, sehingga perbuatan yang sering kita jumpai dewasa ini, yakni berkurban atas nama anggota keluarga yang sudah meninggal itu tidak ada asal muasalnya.
Syarat Boleh Kurban Atas Nama Mayit
Nah, Sobat Cahaya Islam, perlu diketahui bahwa apabila ingin berkurban atas nama orang yang telah wafat perlu dirinci menjadi tiga bagian. Apa saja? Demikian ulasannya.
1. Ikut Serta pada Orang yang Masih Hidup
Apabila seseorang ingin melaksanakan kurban atas nama orang meninggal maka harus diikut sertakan pada yang masih hidup.


Misalnya, seseorang berkurban atas nama dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah pergi meninggal dunia.
Maka hal yang seperti demikian hukumnya adalah boleh. Sebab Nabi Muhammad SAW pun telah melakukannya, Beliau berkurban atas nama dirinya, keluarganya, serta keluarga Beliau yang sudah meninggal dunia sebelumnya.
2. Adanya Wasiat
Apabila orang yang sudah meninggal pernah membuat wasiat untuk melaksanakan kurban menggunakan harta si mayit, maka hukumnya pun wajib untuk ditunaikan.


Sebagaimana dijelaskan dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 181 yang berbunyi:
فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
3. Qiyas sebagai Sedekah
Selanjutnya, berkurban atas nama orang yang telah wafat secara khusus. Seperti berkurban atas nama ayahnya yang sudah meninggal atau ibunya, maka yang seperti ini pun dihukumi boleh.
Pahala kurban seperti ini akan mengalir sampai pada mayit dan juga bisa dirasakan berbagai manfaatnya. Mengapa demikian? Sebab diqiyaskan sebagai sedekah kepada mayit itu sendiri.
Namun ini bukan merupakan sunnah Nabi atau para sahabat. Sebab Nabi Muhammad SAW tidak pernah berkurban atas nama mayit secara khusus seperti contoh yang disebutkan di atas.
Padahal seringkali terjadi, orang berkurban mengatasnamakan mayit sedangkan dirinya sendiri tidak berkurban.
Mungkin masih banyak yang belum mengerti, bahwa apabila seorang lelaki berkurban dari hartanya untuk diri sendiri dan keluarga. Maka yang seperti itu sudah mencakup keluarganya baik yang masih hidup maupun yang sudah mati.
Demikian di atas merupakan ulasan mengenai hukum melaksanakan kurban atas nama mayit. Semoga artikel ini bermanfaat.































