Mengonsumsi Keong Sawah, Halal atau Haram?

0
2983
keong sawah halal atau haram

Keong sawah halal atau haram – Halo sobat cahaya Islam! Ada yang pernah mengonsumsi keong sawah? Dan apakah kalian tau bagaimana hukum mengonsumsi keong sawah tersebut? Apakah keong sawah halal atau haram untuk dikonsumsi? Nah, untuk mengetahui jawabannya, yuk simak penjelasan dibawah ini!

Keong sawah bukan merupakan makanan yang setiap hari dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Namun bagi sebagian masyarakat, keong sawah atau yang biasa disebut “tutut” sering dikonsumsi sebagai lauk atau cemilan. Apalagi bagi sebagian masyarakat yang tinggal di daerah persawahan.

Saat ini sudah banyak ditemukan keong sawah di warung pinggir jalan bahkan dijual di pasaran. Keong sawah yang memiliki rasa seperti kerang hijau memiliki daya tarik yang lumayan besar dimata masyarakat. Sehingga banyak orang yang menyukai rasa dan sensasi mengambil daging tutut dengan tusuk gigi agar bisa dikonsumsi.

Jadi, bagaimana hukum mengonsumsi keong sawah menurut syariat Islam? Mari kita belajar bersama.

Hukum Mengonsumsi Keong Sawah

Keong sawah merupakan salah satu hewan laut yang bisa hidup didaratan. Ciri-ciri khas yang dimiliki keong sawah yakni memiliki tempurung yang dapat melindungi dirinya dari bahaya luar.

Keong sawah biasanya banyak ditemukan oleh petani yang bekerja di sawah. Mereka memburu keong sawah untuk dikonsumsi bahkan diperjualbelikan.

keong sawah halal atau haram

Lalu, apakah keong sawah halal atau haram sehingga tindakan masyarakat tersebut bisa dibenarkan?

Dilansir dari laman resmi NU, terkait hukum mengonsumsi keong sawah masih menjadi perdebatan diantara para ulama Syafi’iyah yang mana sebagian ada yang menghalalkan dan ada juga yang mengharamkan.

Beberapa ulama yang menghalalkan keong sawah untuk dikonsumsi yakni Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri, dan Khatib Asy-Syirbini. Sedangkan ulama lain seperti Ibnu Abdissalam, Imam Ibnu Hajar, dan Az-Zarkasyi berpendapat bahwa keong sawah haram untuk dikonsumsi.

Dasar Hukum Mengonsumsi Keong Sawah

Perbedaan pendapat ini sesuai dengan penjelasan Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri dalam kitab beliau yang berjudul Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah:

فعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه . وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى  وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.

Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu ‘Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut (keong sawah) dan keong (laut) adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas (sejenis hewan laut) yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi -hati dalam mengamalkan syariat”.(Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15)

Hukum Konsumsi Keong Sawah

Dari penjelasan tersebut, bagaimana hukum mengonsumsi keong sawah halal atau haram?

Nah, jawabannya yakni hukum mengonsumsi keong sawah masih menjadi perdebatan diantara para ulama. Namun, bagi sebagian orang yang terbiasa mengonsumsi keong dan menjadikannya sebagai mata pencarian diperbolehkan untuk mengikuti taqlid ulama yang menghalalkan.

Jadi, mengonsumsi ataupun memperjualbelikan keong tidak tergolong sebagai hal yang dilarang oleh syari’at.

keong sawah halal atau haram

Selain pendapat tersebut, Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa mengonsumsi keong sawah hukumnya halal. Karena keong sawah (tutut) adalah hewan laut yang hanya sebentar berada didaratan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SAW dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya:

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS. Al-Maidah, 5: 96).

Yang dimaksud air laut disini bukan hanya diartikan sebagai air yang ada di laut tapi bisa juga diartikan sebagai air tawar atau setiap air yang didalamnya terdapat hewan air untuk ditangkap.

Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pendapat Imam Asy-Syaukani mengatakan dalam sebuah hadits bahwa:

“Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.” (lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi keong sawah (tutut) hukumnya halal bagi setiap umat muslim sesuai pernyataan dari MUI.

Nah, dari penjelasan diatas kita tahu bahwa hukum mengonsumsi keong sawah halal atau haram tergantung bagaimana kita memandang makanan itu sendiri. Jika kita tidak merasa makanan tersebut menjijikkan maka bisa dikatakan halal.

Akan tetapi, kalian juga harus berhati-hati dan lebih baik menjauhi makanan yang hukumnya masih menjadi perdebatan para ulama seperti makanan keong sawah ini sebagaimana penjelasan diatas. Semoga pemaparan singkat ini bermanfaat bagi seluruh sobat cahaya Islam. Terimakasih 🙂

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY