Kementerian Agama bersama PERSIS Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia

0
137
Kementerian Agama bersama PERSIS

Kementerian Agama bersama PERSIS baru-baru ini telah menggelar acara Mudzakarah Perhajian Indonesia. Tujuannya untuk membahas berbagai macam isu-isu krusial yang akan menjadi dasar kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

Forum tersebut akan digelar selama 3 (tiga) hari. Dilaksanakan mulai dari tanggal 7 sampai 9 November 2024, tepatnya di Institut Agama Islam (IAI) Persis Bandung, Jawa Barat.

Acara Kementerian Agama bersama PERSIS

Kementerian Agama bersama PERSIS

Rapat yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI ini sebenarnya turut mengundang perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L).

Selain itu, juga sudah ada pula Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Angkasa Pura (AP).

1.  Isu Penting terkait Hukum Ibadah Haji

Dalam paparannya, Arsad juga telah mengungkapkan akan ada isu penting yang dibahas dalam agenda Kementerian Agama bersama PERSIS terkait Mudzakarah Perhajian. Di mana nantinya isu tersebut juga berkaitan dengan hukum penggunaan nilai manfaat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Hal ini juga menyusul adanya hasil ijtima’ dari ulama MUI pada bulan Mei lalu. Di mana telah menyebutkan bahwa penggunaan nilai manfaat dari dana haji untuk jamaah haji yang berangkat di tahun tersebut dianggap haram.

Beliau juga akan menambahkan pihaknya saat ini sudah berkomunikasi dengan beberapa elemen masyarakat. Diantaranya seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dan beberapa ormas besar Islam lainnya yang ada di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah.

Akad wakalah mutlaqah, artinya mewakilkan secara menyeluruh dan mutlak. Jadi, dengan kata lain, saat jamaah melakukan setoran awal mendaftar haji, maka hanya bisa menyimpan dana tersebut untuk dapat nomor porsi.

2. Kepadatan Jamaah Haji

Isu lainnya yang akan langsung dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024 yaitu terkait dengan kepadatan jamaah haji di Mina. Arsad sendiri saat ini mengatakan Kementerian Agama tengah berupaya untuk membangun pemahaman jemaah haji Indonesia.

Kementerian Agama bersama PERSIS

Di mana beliau meyakini bahwa tinggal di Mina hukumnya wajib. Selain itu, forum Mudzakarah Perhajian ini nantinya juga akan langsung menyoroti isu pemanfaatan atau pemotongan hewan Dam di Arab Saudi. Bahkan, terkait pembuatan skema distribusinya di Tanah Air.

Upaya tersebut sebenarnya sudah Sobat Cahaya Islami lakukan dari tahun lalu. Bahkan, terkait cara memanfaatkan daging Dam melalui pemotongan di Tanah Suci juga telah terlaksana.

Lalu, daging tersebut akan dikirimkan ke Tanah Air dan didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hanya saja, di dalam perjalanannya memang tidak mudah.

Arsyad mengungkapkan hal tersebut menjadi PR kedepan untuk mengharmonisasikan regulasi antara Kementerian Agama dengan instansi lain.

3. Persis Menjadi Tuan Rumah Mudzakarah

Selain itu, Ustaz Asep Ihsan, Kabidgar Bimhajum PP PERSIS juga telah menyatakan bahwa akan ada wacana Kemenag menunjuk PERSIS. PERSIS nantinya akan menjadi tuan rumah pada acara Pembukaan Mudzakarah Haji tahun 2024/1446 H.

Hal tersebut sudah dicetuskan sejak tahun lalu. Bahkan, saat Beliau menjadi salah satu peserta Evaluasi Konsultasi Ibadah Haji dan Penyusunan Buku Manasik Haji.

PP PERSIS juga telah ditunjuk oleh Dirjen PHU agar bisa menyediakan tempat untuk lokasi pembukaan acara Mudzakarah. Selain itu, Kementerian Agama bersama PERSIS juga telah menunjuk Ustaz Dr H Haris Muslim, MA untuk menjadi peserta aktif sampai acara berakhir.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY