Hukum Simpan Pinjam RT – Dalam kehidupan bermasyarakat, kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kumpulan RT dan arisan. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, salah satu agenda yang paling populer adalah simpan pinjam dan juga arisan. Lalu, apa hukum kegiatan-kegiatan tersebut dari kaca mata syariat Islam?
Arisan: Silaturahmi atau Riba Terselubung?


Sobat Cahaya Islam, arisan sudah menjadi tradisi yang cukup populer di tengah masyarakat Indonesia, baik di lingkungan RT, pengajian ibu-ibu, maupun komunitas lainnya. Tapi, bagaimana hukum arisan menurut Islam?
Arisan pada dasarnya adalah akad tabarru’ atau tolong-menolong dalam bentuk simpanan uang secara kolektif, lalu ada pengundian dengan salah satu anggota mendapatkan jatah arisan secara bergiliran. Ini boleh dalam Islam, selama tidak mengandung unsur riba, perjudian (maysir), atau penipuan (gharar).
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.” (1)
Artinya, jika semua peserta sepakat dengan aturan yang jelas, tanpa ada unsur zalim atau riba, maka arisan hukumnya boleh. Namun, arisan akan jadi bermasalah jika ada unsur bunga atau denda keterlambatan yang memberatkan, misalnya: “yang telat setor akan kena denda sekian persen.” Nah, inilah yang perlu kita hindari.
Hukum Simpan Pinjam RT: Solusi Umat atau Riba Sosial?
Lain halnya dengan program simpan pinjam di lingkungan RT atau komunitas. Ini biasanya berbentuk pinjaman modal usaha dengan sistem pengembalian tertentu.
Sobat Cahaya Islam, pinjam-meminjam itu boleh, bahkan bagus dalam Islam karena termasuk tolong-menolong. Namun, Islam juga tegas mengharamkan riba, walau dalam bentuk kecil sekalipun.
Allah ﷻ berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (2)
Jika sistem simpan pinjam RT menerapkan bunga atau pengembalian lebih dari pinjaman tanpa akad jual beli yang sah, maka itu termasuk riba yang hukumnya haram. Namun, jika akadnya adalah mudharabah atau qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga), maka boleh-boleh saja.
Contoh yang tidak boleh:
- Pinjam Rp1.000.000, tapi wajib mengembalikan Rp1.100.000.
Contoh yang boleh: - Pinjam Rp1.000.000, dikembalikan sama persis, atau ditambah sebagai sedekah sukarela, bukan syarat.
Bijak Bermuamalah: Jangan Sepelekan Akad!
Sobat Cahaya Islam, poin penting dari arisan dan simpan pinjam adalah akad yang jelas dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Jangan sampai niat baik kita untuk membantu justru menjadi sebab kita tergelincir ke dalam riba yang sangat dilarang dalam Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يُرِيبُكَ
“Tinggalkan yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (3)
Artinya, jika dalam sistem arisan atau pinjaman ada keraguan atau ketidaksesuaian syariat, lebih baik ditinggalkan atau diubah ke sistem yang syar’i.
Arisan dan simpan pinjam RT boleh-boleh saja dalam Islam, asalkan tidak melibatkan riba, gharar, atau unsur penipuan. Pastikan akadnya jelas, transparan, dan tidak memberatkan salah satu pihak. Yuk, jadikan kegiatan sosial kita lebih berkah dan sesuai syariat!
Referensi:
(1) HR. Abu Dawud, no. 3594
(2) QS. Al-Baqarah: 275
(3) HR. At-Tirmidzi, no. 2518


































