Bolehkah Ikut Reuni Campur Laki Perempuan? Kenali Bahaya Ikhtilath

0
342
Reuni Campur Laki Perempuan

Reuni Campur Laki Perempuan – Reuni sekolah menjadi acara sangat ditunggu baik di tingkat sekolah dasar hingga universitas. Banyak yang belum paham bolehkah ikut reuni campur laki perempuan? Pada dasarnya, ajang reuni merupakan ajang silaturahmi. Islam memandang silaturahmi bernilai ibadah tinggi, namun sebaiknya menghindari ikhtilath.

Bolehkah Ikut Reuni Campur Laki Perempuan?

Islam mengajarkan silaturahmi dan apabila dilanggar akan mendapatkan dosa dari Allah. Namun, Islam memaknai silaturahmi sebagai menjaga hubungan baik dengan kerabat yang memiliki status rahim-mahram. Menjaga hubungan yang satu rahim, namun non mahram dalam Islam tidak wajib. 

Jika konteks di atas Sobat implementasikan dalam menghadiri acara reuni, maka hukumnya terlarang. Jika Sobat menjaga hubungan baik dengan yang bukan mahram, maka haram berkhalwat. Ketika menghadiri reuni, wajib memikirkan bahaya bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat. 

Reuni Campur Laki Perempuan

Islam melarang ikhtilat sebagaimana Islam melarang perbuatan zina sebagaimana ayat berikut ini:

“dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” 1

Ikhtilat memiliki bahaya besar, yakni merusak hati seseorang, sehingga terdorong memikirkan zina bahkan melakukannya. Padahal hati menjadi penentu hal baik atau buruk. Salah satu bahaya ikhtilat dimulai dari pandangan, kemudian bergerak dalam hati. 

Perihal bolehkah ikut reuni campur laki perempuan, ulama mengharamkan laki-laki melihat kepada wajah perempuan bukan mahram. 

Mengenal Ikhtilat dan Hukumnya dalam Islam

Sebagian ulama melarang berkumpulnya laki-laki dan wanita pada satu tempat, terlebih lagi mereka saling berinteraksi. Semua perkara berkaitan dengan ikhtilat mendapatkan larangan dan haram secara syariat karena termasuk sebab fitnah dan membangkitkan syahwat. Bahkan di masjid saja, ikhtilath Islam atur dengan baik. 

Barisan antara jamaah laki-laki dan wanita terpisah. Saat keluar pun ada pintu khusus untuk jamaah wanita. Pengaturan ini terdapat dalam hadits berikut ini:

Ibnu Syihab berkata, ‘Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis sebelum disusul oleh jamaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” 2

Untuk menjawab bolehkah ikut reuni campur laki perempuan, ada baiknya Sobat menyimak tiga keadaan bercampur baur dalam Islam:

  • Bercampur baur antara wanita dengan laki-laki mahram mereka, jika tidak ada kekaburan mengenai hal ini, maka boleh.
  • Ikhtilah antara wanita dengan laki-laki bukan mahram untuk tujuan maksiat, maka haram hukumnya.
  • Bercampurnya wanita dengan laki laki bukan mahram di majlis ilmu, seperti sekolah dan madrasah. Hal ini pada hakikatnya tidak akan menjadikan mereka saling terfitnah atau tergoda berbuat kemaksiatan.

Manfaat dan Mudharatnya Reuni

Reuni akan sangat mulia jika mampu menegakkan amar makruf nahi mungkar. Kegiatan menjaga silaturahmi ini menjadi baik jika memberikan kontribusi bagi sekolah karena telah mendidik sehingga menjadi manusia berilmu. Bolehkah ikut reuni laki dan perempuan akan menjadi haram jika sia-sia karena obrolan tidak ada ujung pangkalnya.

Sibuknya Sobat dalam melakukan hal yang sia-sia akan menunjukkan kualitas. Sebab, Allah menjelaskan bahwa tanda kebaikan dalam Islam yaitu seseorang bisa meninggalkan hal yang tak bermanfaat. Reuni akan menjadi hal tercela jika menjadi ajang pamer hal-hal yang bersifat duniawi.  Berbangga-bangga tidak saja mencederai perasaan, melainkan juga rendah di hadapan Allah.

Padahal Allah melarang umatNya untuk berlaku sombong dan merendahkan orang lain. Bolehkah ikut reuni campur laki perempuan? Boleh menjalin silaturahmi, namun harus tetap mengindahkan aturan syariat, sebab bahaya ikhtilat itu nyata.


  1. (QS. Al Isra’: 32) ↩︎
  2. (HR. Bukhari, no. 793) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY