Apa Hukum Shalat Jumat di 2 Masjid yang Berdekatan?

0
631
Hukum shalat Jumat di 2 masjid yang berdekatan

Hukum shalat Jumat di 2 masjid yang berdekatan – Salat Jumat adalah salah satu ibadah yang hukumnya wajib bagi setiap muslim, terutama kaum laki-laki. Laki-laki yang sudah baligh dan berakal wajib melakukan salat Jumat di masjid. Namun tahukah Sobat bagaimana hukum shalat Jumat di 2 masjid yang berdekatan?

Pasalnya, tidak jarang beberapa daerah memiliki masjid yang berdekatan satu sama lain. Sobat perlu memahami hal tersebut agar ibadah salat Jumat yang dijalankan sah. Informasi ini juga penting agar Sobat tidak keliru ketika menjalankan salat Jumat.

Bagaimana Hukum Shalat Jumat di 2 Masjid yang Berdekatan?

Tidak jarang di sebuah daerah memiliki dua masjid yang lokasinya cukup berdekatan. Hal ini kerap dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melaksanakan di kedua masjid tersebut. Kejadian seperti itu menimbulkan pertanyaan karena banyak orang menganggap tidak boleh ada dua salat Jumat di dalam sebuah desa.

Hukum shalat Jumat di 2 masjid yang berdekatan

Kejadian seperti itu kemungkinan besar juga dialami oleh penduduk desa lain di seluruh Indonesia. Oleh karenanya, Sobat Cahaya Islam perlu mengetahui hukum shalat Jumat di 2 masjid yang berdekatan.

Perlu Sobat ketahui, para ulama berbeda pendapat terkait hukum permasalahan satu ini. Pendapat tersebut di antaranya:

1.      Diperbolehkan

Sejumlah ulama seperti Amr bin Dinar dan Imam Abu Hanifah menegaskan bolehnya dua atau lebih salat Jumat dalam sebuah desa. Ulama mazhab Dzahiriyyah juga berpendapat semata. Mereka menetapkan kebolehan tersebut berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi,

 “Dan dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Ayat tersebut menyiratkan hilangnya semua kesulitan dalam beragama. Apalagi yang berkaitan dengan aturan banyak orang, seperti salat Jumat. Bukan itu saja, sebagian ulama tersebut juga berpegangan kepada ucapan Ali radhiyallahu anhu yang berbunyi,

 لَا جُمْعَةَ إِلَّا فِيْ مِصْرٍ جَامِعٍ 

Tidak ada shalat Jumat kecuali di pemukiman (desa) yang ada masjidnya” (Abdullah bin Abi Syaibah, Al-Mushnaf, Darul Fikr, Juz 2, Halaman 545).

Hadis tersebut menjelaskan salat Jumat dianggap sah kalau kaum muslimin mengerjakannya di pemukiman. Artinya, salat Jumat hukumnya tetap sah walaupun dilakukan di dua tempat atau lebih, selama ada di pemukiman penduduk.

2.       Tidak Boleh

Namun ada juga ulama yang berpendapat hukum shalat Jumat di 2 masjid yang berdekatan adalah tidak boleh. Mereka adalah Imam Abu Yusuf dan Imam Syafi’i yang berpendapat tak boleh ada dua salat Jumat di dalam sebuah desa. Para ulama tersebut berpedoman berdasarkan firman Allah SWT,

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ. لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا.  

 “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” dan Allah menjadi saksi bahwa Sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. (QS. At-Taubah: 107-108)

Ayat di atas menjelaskan tentang keharaman membangun masjid yang lokasinya dekat dengan masjid lain. Pasalnya hal itu bisa memecah belah umat muslim. Selain itu, mengerjakan dua salat Jumat di dalam satu desa juga dapat menyebabkan perpecahan umat islam, maka hukumnya tidak boleh.

Sebagian ulama berpendapat, jika melakukan dua salat Jumat maka salat Jumat pertama tidak sah, sedangkan yang kedua salatnya batal.

Pentingnya Memperhatikan Lokasi Masjid

Karena memicu perdebatan, hendaknya di sebuah desa tidak dibangun terlalu banyak masjid, apalagi jika lokasinya dekat. Pasalnya, hal itu bisa memicu perpecahan umat islam yang hendak mendirikan salat, termasuk salat jumat sekalipun. Di samping itu, ada sejumlah pengingat dalam membangun masjid, antara lain:

1.      Letaknya Tidak Berdekatan

Sobat, hendaknya pembangunan masjid tidak saling berdekatan. Sebab bisa saja pembangunannya terdapat unsur berlebihan dan berbangga-banggan. Tidak jarang sebagiannya ditutup pada beberapa waktu salat karena tidak ada jamaah.

Hukum shalat Jumat di 2 masjid yang berdekatan

2.      Membangun Masjid Besar Sekaligus

Daripada mendirikan masjid berdekatan, lebih baik jika membangun masjid yang berukuran besar sekalipun. Dengan begitu, masjid tersebut mampu menampung lebih banyak jamaah salat, termasuk salat Jumat.

Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan hukum shalat Jumat di 2 masjid yang berdekatan di dalam sebuah daerah. Wallahu’alam. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY