Hukum Operasi Ganti Kelamin dalam Islam Seperti Lucinta Luna

0
1278
Hukum-Operasi-Ganti-Kelamin

Hukum Operasi Ganti Kelamin – Kabar berita Lucinta Luna kembali heboh setelah pacarnya tidak terima kalau netizen mengatakan bahwa Lucinta Luna adalah seorang transgender. Pacarnya menganggap bahwa Lucinta Luna adalah seorang Perempuan sejak lahir. Seperti yang sobat Cahaya Islam ketahui, Lucinta Luna yang lahir dari Bapak Muntoha & Ibu Djoneha tanggal 16 Juni 1989 adalah seorang laki-laki dengan nama asli Muhammad Fatah. Baru pada 24 April 2016 lalu, ia melakukan operasi ganti kelamin di RS Rajyindee Thailand menjadi Perempuan. Lalu, bagaimana hukum Islam terkait hal ini?

Terkait Lucinta Luna, Ini Hukum Operasi Ganti Kelamin Menurut Islam

Dalam ilmu fiqih, istilah yang paling mendekati dari makna transgender adalah mukhannits (laki-laki yang berperilaku layaknya Perempuan) dan mutarajjilat (Perempuan dengan perilaku layaknya laki-laki). Dalam kasus Lucinta Luna, ia bukan hanya seorang laki-laki yang perilakunya menyerupai Perempuan, tapi juga mengubah penampilan, bahkan melakukan operasi ganti kelamin. Tentu saja, Islam tidak memperbolehkan hal yang demikian, seperti yang bis akita lihat dalam Al-Qur’an:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (1)

Ayat di atas menjelaskan bahwa manusia yang sudah disesatkan setan benar-benar mengubah ciptaan Allah seperti mengubah tubuh. Dan melakukan operasi ganti kelamin adalah salah satu contohnya. Oleh karena itu, hukum mengubah organ vital atau alat kelamin (transgender) adalah sesuatu yang haram. Seorang laki-laki yang sifatnya menyerupai Perempuan saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan operasi ganti kelamin.

Hukum Laki-laki Berperilaku Seperti Perempuan dan Sebaliknya

Dalam sebuah hadits Riwayat Al-Bukhari & Abu Dawud, Rasulullah melaknat laki-laki mukhannits dan Perempuan mutarajjilat. Hadits tersebut dengan tegas memastikan bahwa perbuatan menyerupai lawan jenis adalah haram karena menyalahi kodrat yang Allah sudah tetapkan.

Lebih lanjut, seorang mukhannits bisa punya tujuan yang berbeda-beda seperti agar para lelaki menyukainya, agar dapat bergaul & berkumpul dengan Perempuan, atau karena alasan keduanya. Namun, jika seseorang menjadi mukhannits sejak lahir, maka hal tersebut tidak apa-apa. Bahkan, Rasulullah juga pernah membiarkan seorang yang mukhannits sejak lahir masuk di kerumunan Perempuan.

Hukum Fiqih Terkait Transgender, Termasuk Laki-laki atau Perempuan?

Dalam fiqih klasik, seorang transgender tidak berubah statusnya. Artinya, laki-laki yang mengubah bentuk menjadi Perempuan tetaplah seorang laki-laki. Begitu juga sebaliknya. Jadi, hukum-hukum fiqih yang berlaku tetap berdasarkan jenis kelamin aslinya termasuk dalam hal wudhu, shalat, pernikahan, waris, dan lain sebagainya.

Kesimpulannya, transgender tidak dapat merubah status jenis kelamin seseorang, meskipun ia sudah melakukan operasi ganti kelamin. Selain itu, hukum transgender secara jelas adalah haram & mendapat laknat dari Allah dan Rasulullah.


Referensi:

(1) An Nisa Ayat 119

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY