Hukum Memperbesar Penis – Bagi seorang suami, memiliki penis yang besar adalah sebuah kebanggaan. Pasalnya, kebanyakan orang beranggapan bahwa hanya dengan ukuran alat vital yang besar-lah seorang laki-laki dapat memuaskan istrinya di atas ranjang. Di sisi lain, perempuan juga menganggap bahwa ukuran payudara yang besar bisa membuat suami semakin lengket
Maka, tak sedikit laki-laki yang melakukan berbagai metode untuk menambah ukuran alat vitalnya. Begitu juga dengan wanita yang melakukan pembesaran payudara. Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam akan hal ini?
Alasan Memperbesar Penis atau Payudara
Biasanya, seorang laki-laki merasa minder alat kelaminnya tidak cukup besar seperti apa yang pernah mereka lihat. Memang, laki-laki yang seperti ini umumnya sering menonton film porno dan membandingkan ukuran alat vital bintang-bintang porno dengan miliknya.
Jika masalahnya demikian, tentu saja ia sudah lebih dulu berdosa karena melihat aurat orang lain, termasuk aurat laki-laki dan perempuan, meski hanya lewat HP misalnya. Padahal, perbuatan seperti itu termasuk zina mata, sebagaimana sabda Nabi:
فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ
“Zina kedua mata adalah melihat.” (1)
Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tidak melihat film-film semacam itu sehingga tidak terobsesi dengan anggota tubuh milik orang lain. Itulah kenapa Allah menyuruh kita semua untuk menundukkan pandangan dari hal-hal negative.
Hukum Merubah Anggota Tubuh


Dalam Islam, mengubah ciptaan Allah, termasuk anggota badan, adalah perbuatan haram. Sebagaimana sabda Nabi:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat orang-orang yang membuat tato, yang minta ditato, yang mencabut bulu mata, yang minta dicabut bulu matanya, yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (2)
Meski hadits di atas tidak secara spesifik menyebutkan larangan memperbesar penis ataupun payudara, tapi semua larangan pada hadits di atas memiliki alasan yang sama, yakni mengubah ciptaan Allah. Memang, baik laki-laki maupun perempuan harus berupaya memuaskan pasangannya. Tapi, hal itu tidak harus dengan cara mengubah anggota tubuh yang telah Allah berikan.
Hukum Memperbesar Penis atau Payudara yang Boleh
Baik memperbesar penis maupun payudara, ada beberapa metode yang bisa dilakukan. Jika dengan melakukan operasi, para ulama sepakat menghukuminya haram. Namun, jika dengan cara lain seperti obat-obatan yang tidak membahayakan, atau dengan melatih otot-otot tertentu, maka hal itu boleh.
Tapi yang jauh lebih penting, kita harus mensyukuri pemberian Allah. Pasalnya, memuaskan istri di atas ranjang tidak harus dengan ukuran penis yang besar, selama tahu tehniknya. Begitu juga perempuan, payudara yang besar bukan faktor utama untuk membuat suami senang.
Dalam urusan ranjang, hendaknya pasangan suami istri saling terbuka dan menjalin komunikasi dengan baik, agar apa yang pasangan inginkan bisa kita usahakan.
Referensi:
(1) Sunan Abi Dawud 2152
(2) Sahih al-Bukhari 4886
































