Bolehkah Orangtua Memakai Uang THR Anak

0
162
Bolehkah Orangtua Memakai Uang THR Anak

Memakai Uang THR Anak – Di Indonesia, tradisi berbagi uang lebaran ke nak-anak terjadi hampir di seluruh daerah. Banyak orang menyebutnya bagi-bagi THR. Biasanya, seorang anak mendapatkan hadia uang dari orangtua, kakek-nenek, dan kerabat bahkan tetangga. Masalahnya, apakah orangtua boleh menggunakan uang THR anak untuk berbagai keperluan?

Harta Anak Tetaplah Harta Anak

Benarkah harta anak juga menjadi harta orangtuanya? Jawabannya bukan. Pasalnya, harta seorang anak tetaplah menjadi harta anak tersebut. Buktinya adalah kalau seorang anak meninggal dunia, orangtuanya mendapatkan Sebagian harta waris anaknya, bukan seluruhnya. Dalam hal ini, Allah berfirman:

 وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ 

“Untuk kedua orangtua, masing-masing 1/6 harta yang ditinggalkan jika yang meninggal punya anak. Jika tidak punya anak dan diwarisi oleh kedua orangtuanya (saja), ibunya mendapat 1/3. Jika yang meninggal punya beberapa saudara, ibunya mendapat 1/6.” (1)

Ayat di atas menunjukkan bahwa harta seorang anak bukanlah harta orangtua. Artinya, uang THR anak adalah uang mereka sendiri. Jadi, orangtua tidak boleh mengambil atau menggunakannya dengan cara yang batil.

Harta Anak Kecil yang Belum Baligh

Status harta anak kecil (belum baligh) adalah mahjur, yakni harus ditahan walinya serta tidak boleh dibiarkan dibelanjakan oleh diri mereka sendiri. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ

“Janganlah kamu serahkan kepada anak-anak yang belum sempurna akalnya, harta (mereka) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja & pakaian (dari harta itu).” (2)

Para mufassir menjelaskan bahwa orangtua wajib menahan harta anak mereka yang masih kecil sebab khawatir mereka akan menghabiskan dan menyia-nyiakannya. Pasalnya, mereka belum tahu cara membelanjakan harta yang benar.

Maka, orangtua hendaknya menyimpan uang THR anak-anaknya yang masih kecil. Kemudian, orangtua tidak boleh memberikannya kepada mereka hingga mereka baligh dan dapat mengatur hartanya sendiri dengan baik.

Hukum Orangtua Menggunakan Uang THR Anak

Lalu, apakah orangtua sama sekali tidak boleh menggunakan uang THR dari anak-anaknya yang masih kecil? Tentu saja tetap boleh, namun ada batasannya. Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan “berilah mereka belanja & pakaian (dari harta itu) menujukkan bahwa boleh menggunakan uang anak-anak untuk kepentingan mereka. Misalnya adalah untuk membeli pakaian, makanan, mainan, atau keperluan sekolah mereka.

Kesimpulannya, orangtua boleh menggunakan atau membelanjakan uang THR anak untuk hanya kalau ada kebutuhan. Maksudnya adalah bukan untuk menguasai harta mereka. Selain itu, selama itu tidak membahayakan atau menimbulkan mudharat bagi anak, maka tidaklah mengapa orangtua menggunakannya untuk kepentingan yang baik atau kebutuhan keluarga. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Q.S. An-Nisa Ayat 11

(2) Q.S. An-Nisa Ayat 5

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY