Hikmah Pelaksanaan Hukum Qisas Yaitu Menjaga Ketentraman Umat Islam, Simak Penjelasannya!

0
1408
hikmah pelaksanaan hukum Qisas yaitu

Hikmah pelaksanaan hukum qisas yaitu – Sobat Cahaya Islam, hikmah pelaksanaan hukum Qisas yaitu untuk menegakkan keadilan sesuai dengan syariat Islam. Dalam hukum Islam terdapat aturan hukuman mati yang diberlakukan untuk kejahatan pembunuhan. Hukuman mati ini disebut dengan Qisas atau Qishash. 

Namun tidak hanya menghukum mati pelaku pembunuhan, hukum Qisas juga berlaku bagi pelaku yang mencederai atau menyebabkan hilangnya anggota tubuh orang lain. Hukum Qisas nampak seperti melakukan pembalasan yang setimpal. Namun tentunya ada aturan dan hikmah di balik pelaksanaan hukum Qisas ini.

Pengertian, Syarat dan Macam-macam Hukum Qisas

Qisas merupakan sebuah aturan dalam hukum Islam di mana pelaku kejahatan dibalas sesuai dengan perbuatannya. Jika ia membunuh maka hukumannya adalah hukuman mati. Jika ia menganiaya dengan sengaja hingga memotong anggota badan, maka dipotong pula anggota badannya.

Allah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 178,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS AL Baqarah : 178)

Ayat di atas menjadi landasan hukum berlakunya Qisas dalam syariat Islam. Tidak hanya satu ayat, hukum Qisas juga diperkuat oleh surah Al Maidah ayat 45,

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.”(QS Al Maidah:45)

Ini menandakan bahwa Qisas bukan sembarang aturan, melainkan memiliki ketetapan dan landasan hukum yang jelas yaitu Al Quran. Pelaksanaannya sendiri tidak serta merta, melainkan memiliki berbagai syarat dan pertimbangan.

Kategori Pembunuhan dalam Hukuman Qisas

hikmah pelaksanaan hukum Qisas yaitu

Tidak semua pelaku pembunuhan akan berhadapan dengan hukum Qisas. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga pelaku pembunuhan atau penganiayaan dapat dijerat menggunakan hukum ini. Kategori pembunuhan yang dapat diganjar dengan Qisas yaitu:

  1. Korbannya adalah seorang mukmin yang baik. Jika korbannya adalah orang kafir maka hukum Qisas tidak berlaku.
  2. Pelaku sudah berusia akil baligh dan bukan orang tua dari korban.
  3. Korban dan pelaku memiliki derajat yang sama, misalnya sama-sama muslim atau sama-sama merdeka.

Hikmah Pelaksanaan Hukum Qisas Yaitu Demi Menjaga Keadilan dan Ketentraman

Allah SWT tidak semata-mata memberlakukan sebuah hukum dan aturan tanpa tujuan yang jelas. Setiap aturan yang dibuat olehNya memuat hikmah dan manfaat bagi kehidupan umat manusia. Di balik setiap aturanNya terselip kebaikan sebagaimana halnya firman Allah,

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”(QS Al Baqarah : 179)

1. Menjadi Pelajaran Bagi Kaum Mukmin dalam Menegakkan Keadilan

hikmah pelaksanaan hukum Qisas yaitu

Pertama, hikmah pelaksanaan hukum Qisas yaitu untuk menegakkan keadilan bagi kaum mukmin. Umat Islam dapat memetik hikmah bahwa nyawa dan anggota badan memiliki nilai yang sangat berharga. Sehingga jika ada seseorang yang merebutnya, korban dapat meminta pembalasan yang sama kepada pelakunya.

2. Memelihara Keamanan dan Ketertiban

Adanya hukum Qisas akan menimbulkan rasa takut sehingga menekan kemungkinan seseorang untuk melakukan tindakan penganiayaan atau pembunuhan. Dengan demikian tingkat kriminalitas akan berkurang dan suasana menjadi lebih aman dan damai.

3. Menghindari Pertentangan dan Permusuhan dalam Satu Kaum

Adanya penganiayaan atau pembunuhan terhadap satu anggota keluarga tertentu akan menimbulkan permusuhan dan pertumpahan darah yang lebih besar. Dengan adanya hukum Qisas maka permusuhan akan berakhir karena sudah mendapat balasan yang setimpal.

Sobat Cahaya Islam, hukum Qisas adalah hukuman yang sangat menakutkan dalam syariat Islam. Bukan hanya pelaku pembunuhan saja, pelaku penganiayaan pun bisa dihukum setimpal memakai aturan ini. Hikmah pelaksanaan hukum Qisas yaitu dipastikan dapat meningkatkan ketentraman dan keamanan di lingkungan masyarakat Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY