Syirkah Adalah? Pahami Pengertian dan Dalil-Dalilnya

0
293
Syirkah adalah

Syirkah adalah akad yang berkaitan dengan kerja sama dagang. Karena masih asing digunakan, belum banyak orang tahu mengenai apa sebenarnya syirkah itu dan hukumnya menurut syariat Islam.

Di masyarakat sendiri, praktik syirkah sudah sering dijalankan. Supaya tidak salah dalam memahami sistemnya, ketahui apa itu syirkah dan dalil penguat kebolehannya.

Menjawab Pertanyaan Syirkah Adalah

Bagi yang belum tahu apa itu syirkah, istilah tersebut mengarah pada salah satu jenis akad percampuran. Kata syirkah berasal dari bahasa Arab yakni syarika, yasyraku, syarikan, syirkatan, dan syarikatan yang berarti menjadi sekutu.

Menurut madzhab Hanbali, syirkah merupakan perkumpulan hak dan wewenang yang nantinya akan ditasyarufkan ke pengelola bisnis terkait.

Di sisi lain, ulama Malikiyah berpendapat bahwa syirkah yaitu pemberian wewenang kepada pihak-pihak yang melakukan kerja sama. Artinya, pengelola tetap memiliki wewenang kepada partnernya atas harta yang dimiliki.

Adapun menurut madzhab Hanafi, syirkah adalah akad antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan. Tidak jauh berbeda dengan pendapat ulama Syafi’iyah, istilah tersebut berarti tetapnya hak para pihak yang bersekutu untuk menjalankan dan mengembangkan modal.

Membahas pengertian syirkah, di dalam Surah An-Nisa ayat 12 juga telah diterangkan mengenai persekutuan. Berikut lafadz ayatnya:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Lafadz latin: Wa lakum niṣfu mā taraka azwājukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kāna lahunna waladun fa lakumur-rubu’u mimmā tarakna mim ba’di waṣiyyatiy yụṣīna bihā au daīn, wa lahunnar-rubu’u mimmā taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kāna lakum waladun fa lahunnaṡ-ṡumunu mimmā taraktum mim ba’di waṣiyyatin tụṣụna bihā au daīn, wa ing kāna rajuluy yụraṡu kalālatan awimra`atuw wa lahū akhun au ukhtun fa likulli wāḥidim min-humas-sudus, fa ing kānū akṡara min żālika fa hum syurakā`u fiṡ-ṡuluṡi mim ba’di waṣiyyatiy yụṣā bihā au dainin gaira muḍārr, waṣiyyatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥalīm

Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Syirkah merupakan bentuk tolong-menolong karena bisa membantu seseorang mendapatkan modal mencukupi untuk membangun usaha. Dalam Islam, tolong-menolong merupakan perilaku yang sangat dianjurkan. Hal ini sesuai dengan Al-Quran surah Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Lafadz latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya’ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum ‘anil-masjidil-ḥarāmi an ta’tadụ, wa ta’āwanụ ‘alal-birri wat-taqwā wa lā ta’āwanụ ‘alal-iṡmi wal-‘udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-‘iqāb

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Jenis-Jenis Syirkah

Secara garis besar, syirkah terbagi menjadi dua jenis, yaitu syirkah al-milk (kepemilikan) dan syirkah al-’aqd (akad). Lebih lanjutnya, syirkah akad dibagi lagi menjadi lima macam, penjelasannya sebagai berikut:

1. Musyarakah Mudharabah

Syirkah adalah

Jenis ini merupakan akad kerja sama usaha dengan ketentuan pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya mengelola usaha yang dijalankannya.

Pembagian keuntungannya berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Sedangkan untuk kerugiannya akan ditanggung pemilik modal, selama kerugian bukan akibat kelalaian pengelola.

2. Syirkah Wujuh

Maksud dari syirkah wujuh adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik dan dikenal ahli dalam menjalankan sebuah bisnis. Sistem kerja samanya adalah pengelola usaha membeli barang dari suatu agen atau perusahaan secara kredit, tetapi mereka menjualnya secara kontan.

Pembagian keuntungan sekaligus kerugiannya didasarkan pada jaminan penyuplai. Jadi pembagian keuntungan dan kerugian pada masing-masing penyuplai bisa berbeda-beda.

3. Syirkah A’mal

Syirkah adalah

Sedikit berbeda dari sebelumnya, syirkah a’mal merupakan akad yang mengikat dua pihak untuk sama-sama berkontribusi memberi modal dan berpartisipasi dalam menjalankan aktifitas kerja.

4. Syirkah Al-Mufawadhah

Arti dari perjanjian kerja sama ini adalah dua orang atau lebih bekerja sama. Ketentuannya adalah setiap pihak harus berkontribusi dalam hal modal maupun kerja. Terkait keuntungan serta kerugiannya dibagi dengan persentase sama, yaitu 50%.

5. Syirkah al-’inan

Terakhir, ada syirkah al-’inan, yaitu akad kerja sama antara dua orang atau lebih dengan ketentuan bahwa setiap pihak berkontribusi memberi modal dan berpartisipasi dalam kerja. Sama seperti sebelumnya, keuntungan dan kerugian diatur sama yaitu 50% untuk masing-masingnya.

Kesimpulannya, Syirkah adalah perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih. Mengenai jenisnya, secara umum yterbagi menjadi dua.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY