Haji bolot – Pelawak senior Haji Bolot memegang prinsip dalam hidupnya untuk tidak berhutang. Hal ini diutarakannya saat berbincang dengan Komeng, ia mengaku bahwa ingin diberi honor secara tunai saat menjadi bintang tamu. Ia juga mengatakan bahwa dirinya enggan untuk membeli barang kredit. Ini karena ia tidak ingin memiliki hutang dan menjadi beban nantinya. Apalagi tidak ada yang mengetahui mengenai umur, dan hutang dibawa hingga mati.


Prinsip yang dipegang Haji Bolot ini tentu saja sesuai dengan syariat islam. Dalam ajaran islam, berhutang tidaklah dianjurkan kecuali dalam keadaan terpaksa atau benar-benar mendesak. Itupun juga harus dengan adab yang sesuai dengan syariat. Seperti mengiringi dengan niat untuk mengembalikan, dituliskan serta ada yang menjadi saksi dan adab-adab lainnya. Lalu bagaimana dengan membeli barang secara kredit, apa hukumnya menurut islam?
Haji Bolot Tidak Mau Beli Barang Kredit, Begini Hukumnya Kredit Menurut Pandangan Islam


Haji Bolot tidak mau berhutang atau membeli barang secara kredit, dan ini merupakan prinsip yang dipegang teguh olehnya. Hal ini karena ia mengaku takut meninggalkan hutang yang kemudian dibawa hingga mati. Dalam islam sendiri, berhutang bukanlah tindakan yang dianjurkan kecuali dengan alasan tertentu. Sementara membeli barang kredit, tentu saja sama saja dengan berhutang karena tidak dibayar tunai. Namun dalam sistem kredit ini, akan ada tenggang waktu yang telah ditentukan untuk setiap pembayaran.
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (1)
Meskipun berhutang tidak dianjurkan, namun hukumnya diperbolehkan. Namun tentu saja dengan adab yang sesuai dengan syariat dalam islam. Lalu bagaimana hukumnya kredit menurut pandangan islam?
Membeli barang secara kredit sama dengan transaksi tidak tunai. Dalam ayat Al Quran sendiri tidak ada larangan untuk melakukan transaksi kredit. Namun sobat CahayaIslam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak menyimpang dari ajaran islam.
Transaksi Tidak Tunai Hendaknya Dituliskan


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.(2)
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwasanya transaksi tidak tunai hendaknya dituliskan. Dan bahkan dalam sebuah ayat Al Quran juga dianjurkan untuk adanya saksi.
Tidak Mengandung Riba
Dalam transaksi kredit ini diperbolehkan, jika didasarkan kesepakatan bersama. Sehingga salah satu pihak tidak berusaha untuk mencari keuntungan sendiri. Dan tentu saja kredit yang diperbolehkan menurut islam adalah yang tidak mengandung riba. Riba disini bisa berupa tambahan biaya jika terjadi keterlambatan untuk pembayaran yang telah disepakati misalnya.
Haji Bolot – mengaku tidak mau membeli barang kredit, karena memiliki prinsip untuk tidak berhutang. Ini tentu saja merupakan prinsip yang baik. Terlebih lagi ajaran islam juga tidak menganjurkan berhutang, meskipun hukumnya diperbolehkan.
Catatan Kaki:
(1) – Surat Al-Baqarah Ayat 245
(2) – Surat Al-Baqarah Ayat 282
































