Guru di Medan – Beberapa waktu lalu, sebuah video yang berisi rekaman percakan oknum guru yang diduga melakukan pungutan liar viral. Percakapan tersebut diduga terjadi antara guru dan juga orang tua calon siswa SMA Negeri di Medan. Terdengar dalam video tersebut, seorang wanita mempertanyakan tawaran biaya administrasi untuk masuk ke sekolah. Pria dalam video tersebut sempat mengatakan bahwa pendaftaran sudah ditutup. Namun tetap meminta wanita tersebut untuk datang ke sekolah.


Dalam hal ini, Gubernur Sumut mengatakan bahwa seorang guru tidak boleh melakukan pungutan liar. Ini adalah tanggapan yang disampaikannya mengenai video yang sempat viral tersebut. Sang gubernur juga mengatakan bahwa jika ini terbukti, maka guru tersebut akan dipecat. Dalam islam sendiri, pungutan liar bisa berarti dengan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak baik. Ini sudah pasti diharamkan hukumnya dalam islam.
Guru di Medan Diduga Lakukan Pungli Calon Siswa, Mengapa Pungli Dilarang Dalam Islam?


Guru di Medan diduga melakukan tindakan pungli kepada orang tua calon siswa. Ini karena adanya video percakapan yang viral di media sosial. Gubernur Sumut juga sudah menanggapi hal ini. Tahukah sobat CahayaIslam, bahwasanya pungutan liar sama halnya dengan melanggar ketentuan dengan tujuan mencari keuntungan. Tentunya ini dilarang dalam hukum islam, karena sama dengan berbuat zalim lho.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Dalam ayat ini ditegaskan bagaimana Allah melarang kaum muslimin untuk memakan harta saudaranya dengan cara yang batil. Itu berarti, kaum muslimin tidak seharusnya melakukan kecurangan dalam mencari harta atau keuntungan yang bisa merugikan orang lain. Seperti halnya pungutan liar. Mengapa pungutan liar dilarang dalam islam? Yuk ketahui beberapa penjelasan berikut sobat CahayaIslam.
Pungutan Liar Sama Halnya Korupsi


Pungutan liar sama dengan melakukan tindakan korupsi, itu sebabnya melakukan pungli jelas dilarang dalam islam. Hal ini bisa merugikan orang lain sehingga jelas diharamkan dalam islam ya sobat CahayaIslam. Bagaimanapun, pungutan liar ini sama saja mengambil harta atau mencari keuntungan dengan cara yang batil dan tidak sesuai dengan ajaran islam.
Perbuatan Zalim
Dalam mencari rezeki, kaum muslimin seharusnya menggunakan jalan yang baik dan halal. Sementara pungutan liar ini selain jalan yang tidak baik, ini juga sama dengan berbuat zalim kepada orang lain. Itu sebabnya, melakukan pungutan liar bertentangan dengan ajaran islam. Ini bisa menjadi dosa besar bagi pelaku yang melakukan pungli.
Pungutan liar ini tidak dibenarkan dalam islam karena beberapa hal ini. Terlebih lagi ini juga sama dengan berbuat maksiat karena memakan harta dengan cara yang batil. Jadi sobat CahayaIslam, pungli nyaris sama dengan korupsi atau justru sama. Sebagai seorang muslim, tidak seharusnya berbuat semacam ini karena bukan hanya menjadi kerugian untuk diri sendiri. Namun juga orang lain.
Guru di Medan – diduga melakukan tindakan pungli. Ini sangat bertentangan dengan ajaran islam. Semoga kita dijauhkan ya dari perbuatan zalim seperti ini. Jangan sampai menjerumuskan diri dalam perbuatan dosa hanya karena tergiur oleh harta. Naudzubillah.
Catatan Kaki:
(1) – Surat An-Nisa’ Ayat 29





























