Ferry Irawan dan Venna Melinda Joget Bareng Anak, Bagaimana Hukum Joget dalam Islam?

0
457
Ferry irawan

Ferry Irawan – Ferry Irawan dan Venna Melinda adalah sejoli baru yang semakin sering menunjukkan bahwa keduanya memang pasangan kekasih.

Keduanya sudah tak lagi malu-malu untuk mengumbar kemesraan bersama di muka publik.

Mulai dari foto maupun video juga sudah sering kali mereka unggah di akun Instagram masing-masing.

Kisah cinta keduanya pun tampaknya telah mendapatkan restu dari kedua Anak Venna, yakni Verrel Bramasta dan Athalla Naufal.

Beberapa foto dan video unggahan yang menunjukkan bahwa keduanya tengah berkencan dengan membawa serta adik mereka, Vania Athabina, juga mendapatkan tanda “suka” dari Verrel maupun Athalla.

Ferry mengunggah video TikTok di halaman Instagramnya, di mana saat dirinya bersama Venna dan Athalla sedang berjoget Gemu Fa Mi Re yang dinyanyikan oleh Nyong Franco.

Melihat unggahan tersebut tentu warganet menyoroti bagaimana kedekatan antara mereka bertiga yang akan menjadi sebuah keluarga nantinya.

Namun tahukah Anda, Sobat Cahaya Islam? Bagaimana hukum joget menurut Islam? Demikian pengertiannya di bawah ini.

Ferry Irawan dan Venna Melinda Joget Bareng Anak, Bagaimana Hukum Joget dalam Islam?

Melihat Ferry Irawan dan Venna kini sudah berani terang-terangan menunjukkan bahwa mereka merupakan pasangan kekasih tentu mengundang perhatian masyarakat.

Saat keduanya joget bareng bersama Athalla, banyak rekan-rekan hingga warganet yang mendoakan agar mereka selalu mendapatkan kebahagiaan.

Akan tetapi, bagaimana sebenarnya hukum joget di dalam Islam?

Konten joget-joget sekarang memang sedang menjadi tren dan banyak digandrungi oleh masyarakat.

Ferry irawan

Hampir tak kenal umur, mulai anak-anak, belia, dewasa hingga orang tua.

Semua tampak sangat senang menikmati joget-joget dengan iringan musik dari aplikasi TikTok, Snack Video dan yang lain-lain.

Hukum Joget menurut syariat agama Islam:

1.     Makruh

Bermain TikTok menurut syariat Islam adalah Makruh karena tidak menimbulkan kebaikan.

Apa saja hal yang tidak memiliki nilai positif bagi diri sendiri atau orang lain maka apabila kita lakukan hukumnya adalah Makruh.

Contohnya seperti anak laki-laki atau pria dewasa yang joget-joget TikTok.

Ferry irawan

2.     Haram

Sedangkan menjadi Haram apabila justru mendatangkan kemaksiatan.

Joget-joget dapat membuat orang lain menjadi tidak bisa menahan hawa dan nafsunya sehingga berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun orang yang berada di lingkungannya.

Karena banyak gerakan yang erotis dan akhirnya menampakkan aurat.

Hal tersebut menyebabkan datangnya syahwat. Seperti apabila perempuan yang joget-joget dengan lengkuk tubuh yang ia pamerkan.

Apapun yang bertentangan dengan nilai agama maka hukumnya adalah haram. Seperti pada hadits :

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim no. 2128).

Kita tahu bagaimana pengguna aplikasi TikTok hampir seluruhnya melakukan konten joget-joget mengikuti irama musik.

“Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR Bukhari no. 5590)

Bahkan ada yang dilakukan oleh pria maupun wanita secara bersamaan. Tentu hal ini mengundang syahwat bagi yang melihat.

Sedangkan wanita yang turut serta dalam membuat video-video joget seperti itu maka dikatakan sebagai golongan penghuni neraka.

maka hal seperti ini harus kita hindari demi menjauhkan diri dari lembah kemaksiatan yang dapat merusak citra baik dan suci agama Islam.

Demikian di atas merupakan berita bahwa Ferry Irawan dan Venna Melinda joget bareng Athalla serta bagaimana hukum joget di dalam agama Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY