Dokter Bakar Bengkel, Hukum Islam Hamil di Luar Nikah

0
1425
dokter bakar bengkel

Dokter Bakar Bengkel – Pada 6 Agustus 2021, kejadian mengejutkan terjadi di Pasar Malabar, Tanggerang. Seorang dokter bakar bengkel berinisial  MA  hampir menewaskan satu keluarga. Diketahui 3 orang tewas dan 2 lagi selamat.

Kejadian dokter bakar bengkel ini diketahui tersangka  adalah pacar dari anak pemilik bengkel tersebut. Tersangka sakit hati terhadap keluarga tersebut. Ia hamil oleh anak pemilik bengkel. Setelah pacar tersangka berdiskusi dengan kedua orangtuanya untuk menikahi tersengka, ternyata tidak mendapatkan restu.

Hal inilah yang membuat tersangka merasa sakit hati dan melakukan pembakaran di bengkel milik keluarga sang pacar. Polisi dari polsek Jatiuwung langsung ke lokasi tempat kejadian pada pukul 23.00 dan berkordinasi bersama pemadam kebakaran.

Hukum Berzina dalam Islam Terkait Dokter Bakar Bengkel

Sobat Cahaya Islam, zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam islam. Bahkan dalm Q.s An-Isra: 32

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً


Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Sudah dijelaskan dalam ayat ini, bahwa mendekati perzinahan sangat dilarang oleh. Mendekatinya saja sudah tidak boleh apalagi melakukan perzinahan. Dari kasus di atas dapat kita ketahui juga bahwa perzinahan itu membawa dampak buruk bagi dan aib bagi kehidupan kita.

Mengapa mendekati perzinahan saja tidak boleh? Karena ini akan membuka pintu untuk syaitan menggoda manusia dan menjerumuskan dari jalan yang benar. Zina sendiri merupakan dosa besar bagi umat islam. Hukuman zina pun tidak main-main untuk menghapuskan dosa besar ini bahkan sampai hukuman mati.

Lalu, hukuman apa yang diterapkan dalam islam untuk para pelaku zina? Mari Sobat Cahaya Islam simak penjelasannya di bawah ini.

Hukuman Bagi Pelaku Zina

dokter bakar bengkel

Telah dijelaskan dalam Q.S An-Nur: 2

لزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

Perbuatan zina ini sangat besar sekali dosanya. Maka dari itu kita sebagai manusia yang memiliki agama, akal dan pikiran tidak hanya nafsu belaka seperti hewan harus mampu mengendalikan keadaan diri.

Bukan tanpa alasan, hukuman ini ada agar manusia lebih bisa menggunakan akalnya dibandingan nafsunya. Karena fitrah manusia adalah makhluk mulia di muka bumi ini. Selain itu, hukuman ini ada untuk memberikan efek jera, agar tidak seenaknya hidup di dunia.

Pada hakikatnya kita adalah khalifah bumi, tidak selamanya hidup abadi. Hanya menjalankan tugas, yakni beribadah kepada Allah. Sobat Cahaya Islam dapat mengambil pelajaran dari kasus dokter bakar bengkel ini, agar lebih mampu mengendalikan hawa nafsu dan mengutamakan akal pkiran.

Dalam islam zina dibagi menjadi tiga bagian,

1. Zina Muhson

Merupakan perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah menikah. Sudah meiliki istri atau suami. Maksudnya, orang yang sudah menikah namun masih melakukan perzinahan.

Hukuman bagi suami atau istri yang melakukan zina adalah dirajam atau dilempari batu berukuran kepalan tangan orang dewasa sampai mati, tanpa membeda-bedakan pelakulaki-laki atau perempuan.

2. Zina Ghair Muhson

Zina ini dilaukan oleh orang yang belum pernah menikah atau dalam hubungan yang dilarang agama. Misalnya saja pacaran atau sejenis dengan hubungan ini. Hukumannya adalah pengasingan selama satu tahun atau dicambuk 100x kecuali bagian wajah dan kemaluan.

3. Zina Al Laman

Jenis zina dilakukan oleh panca indera. Misalnya dengan mata, menonton film dewasa atau melihat sesuatu yang menimbulkan hawa nafsu. Hal ini pula yang mampu mendorong manusia untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY