Menjaga Shalat dalam Segala Kondisi – Kita semua tahu bahwa shalat termasuk salah satu rukun Islam sehingga umat muslim wajib mendirikan shalat ketika sudah baligh. Namun, terkadang keadaan tertentu membuat kita kesulitan untuk shalat seperti dalam perjalanan, kesibukan kerja yang luar biasa, bahkan dalam ketakutan karena konflik negara.
Tapi, kewajiban tetaplah kewajiban. Maka, penting bagi setiap umat muslim untuk menyadari bahwa ia wajib melaksanakan shalat dalam kondisi apapun, kecuali udzur seperti haid dan nifas bagi perempuan.
Menjaga Shalat dalam Segala Kondisi Termasuk dalam Keadaan Genting


Setiap muslim wajib melaksanakan shalat dingan cara yang memungkinkan. Dan kewajiban shalat tidak gugur sama sekali meski dalam keadaan genting sekalipun. Namun, tentu saja ada berbagai keringanan dalam melaksanakannya.
Allah berfirman dalam A;-Qur’an:
فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًا ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ
“Jika kamu berada dalam ketakutan, shalatlah dengan jalan kaki atau berkendara. Kemudian, jika telah aman, ingatlah Allah (shalatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.” (1)
Ayat ini dengan tegas melarang kita semua untuk meninggalkan shalat, meski dalam kondisi genting. Tentu saja, Allah memberikan keringanan seperti dengan boleh shalat sambil berjalan atau berkendara. Caranya adalah dengan menggunakan isyarat kepala ke arah yang memungkinkan.
Keringanan Cara Shalat dalam Kondisi Tertentu
Bahkan, sakit keras pun tidak bisa menjadi alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan shalat. Tentunya, ada cara khusus yang dapat meringankannya, tergantung situasi dan kondisi.
Misalnya dalam keadaan takut akan bahaya, kita bisa melaksanakan shalat sambil berdiri, berjalan, atau berkendara dengan menggunakan isyarat. Lain halnya jika sakit, kita tetap harus shalat seperti biasa dengan berdiri jika mampu. Sementara jika tidak mampu, maka boleh dalam keadaan duduk. Dan jika masih tidak mampu juga, boleh dalam keadaan berbaring.
Bahkan, kalaupun hanya bisa terlentang, umat muslim tetap masih berkewajiban shalt dengan isyarat mata untuk setiap rukun-rukunnya. Puncak keringanan dalam shalat adalah dengan mengerjakan rukun-rukun shalat dalam hati, kalau memang mampunya seperti itu.
Rasulullah bersabda:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak bisa, sambil duduk. Jika tidak bisa, sambil berbaring.” (2)
Mengapa Shalat Tetap Wajib dalam Kondisi Apapun?
Tidak gugurnya kewajiban shalat dalam keadaan apapun adalah agar manusia senantiasa ingat bahwa kekuasaan Allah itu di atas segalanya. Pasalnya, Allah merupakan tujuan akhir kehidupan dan kita semua pasti akan kembali kepada-Nya.
Berkaitan dengan gerakan shalat, Syekh Wahbah menjelaskan bahwa hal tersebut membantu hati lebih fokus dalam mengingat Allah dan sebagai bentuk penghambaan manusia kepada Tuhannya dalam menghadapi bermacam-macam persoalan. Pasalnya, Alllah adalah dzat yang senantiasa mengawasi semua hal di dunia ini.
Kesimpulannya, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak shalat. Meski dalam kondisi gawat, shalat tetap menjadi kewajiban kita di mana kita akan mempertanggungjawabkannya di akhirat kelak. Mudah-mudahan kita termasuk umat muslim yang mampu menjaga shalat hingga akhir hayat. Aamiin.
Referensi:
(1) Q.S. Al-Baqarah 239
(2) Sunan Abi Dawud 952































