Cynthiara Alona adalah – Lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia membuat tidak sedikit masyarakat Indonesia merasa kesulitan. Khususnya kesulitan secara ekonomi. Bahkan, Cynthiara Alona adalah seorang model yang baru-baru ini terseret kasus prostitusi online.
Tahukah Sobat apa itu prostitusi online? Prostitusi online adalah perbuatan menjual diri bagi wanita kepada laki-laki hidung belang secara online. Biasanya dalam kasus semacam ini ada perantara yang disebut muncikari. Apakah Sobat pernah mendengar kasus serupa?
Cynthiara Alona adalah pemilik hotel Alona di daerah Tangerang yang ditangkap akibat kasus prostitusi tersebut. Namun, Cynthiara yang berprofesi sebagai model bukan pelaku prostitusi, melainkan sebagai pemilik tempat di mana prostitusi tersebut dijalankan.
Selain Cynthiara, ada adik dan kawannya yang ditetapkan sebagai tersangka selaku pengelola dan muncikari. Rabu kemarin (14/07) 3 tersangka itupun ditangkap. Alasan Cynthiara memperbolehkan praktik prostitusi di hotelnya adalah untuk menutupi biaya pengelolaan hotel sebab tidak banyak tamu yang datang selama masa pandemi.
Kasus prostitusi di hotel milik Cynthiara menyeret 15 anak di bawah umur. Bisa Sobat bayangkan bagaimana kondisi anak-anak tadi. Akhirnya, anak-anak tadi dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan sebagian lagi ke Balai Rehabilitasi Anak.
Tahukah Sobat Cahaya Islam bagaimana hukum prostitusi dalam ajaran agama Islam? Perbuatan asusila yang banyak Sobat jumpai dengan alasan ekonomi akan menjadi sebuah pertanyaan. Bagaimana jika demikian?
Cyntiara Alona adalah Tersangka Kasus Prostitusi Online, Simak Hukumnya
Sobat Cahaya Islam telah mengetahui siapa itu Cynthiara Alona. Kini Sobat dapat menyimak hukum prostitusi dan hal-hal yang berkaitan dengan itu menurut ajaran agama Islam.
1. Konsep Jual Beli Jasa


Jika Sobat pahami bersama bahwa jual beli jasa dalam Islam disebut ijarah. Dalam sebuah kitab Fathul Qorib Sobat dapat membaca penjelasan tentang hukum sewa atau ijarah, yaitu akad sewa yang jelas, barang yang diserahkan mubah dan bermanfaat, dan tafir yang jelas dan telah disepakati, kecuali sewa perempuan untuk aktivitas seksual.
2. Hukum Prostitusi Online


Bagaimana hukum prostitusi online menurut Sobat Cahaya Islam setelah membaca poin di atas? Membaca keterangan di atas, Sobat Cahaya Islam dapat menarik kesimpulan bahwa kegiatan prostitusi baik itu dilakukan secara online maupun offline merupakan akad yang terlarang.
Sebab, hal tersebut bukan termasuk akad ijarah. Akad ijarah atau sewa sah jika barang yang disewakan memiliki manfaat dan mubah untuk disewakan. Berbeda dengan jual jasa perempuan untuk pemuas nafsu. Maka hukumnya menjadi haram dan akadnya batal.
3. Bagaimana Memperlakukan Pelakunya?
Jika Sobat menjumpai suatu daerah dijadikan tempat prostitusi maka Sobat dapat menolak keberadaannya. Namun, pelaku prostitusi tidak sebaiknya kita bully atau kita hina. Banyak kita jumpai alasan pelaku prostitusi adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Islam memberikan perlakuan istimewa bagi mereka. Bahkan, Rasulullah memerintahkan umatnya untuk menutup kesalahan orang lain. Maka dari itu yang berhak menghukumi dosa tidaknya manusia hanya Allah.
“Dan berapa banyak kaum setelah Nuh, yang telah Kami binasakan. Dan cukuplah Tuhanmu Yang Maha Mengetahui, Maha Melihat dosa hamba-hamba-Nya” (QS. Al-Isra’ Ayat 11)
Maka, bagi pelakunya akan mendapatkan rehabilitasi, pembinaan keterampilan, kecakapan hidup dan permodalan dengan harapan tidak terjerumus kembali ke pekerjaan hina.
Demikian hukum Islam tentang kasus dari Cynthiara Alona adalah pemilik hotel. Semoga kita dapat mengambil pelajaran berharga dari kasus ini. Aamiinn.