Bagi Uang THR Untuk Anak-Anak, Bolehkah Dalam Islam?

0
1359
Bagi Uang THR Untuk Anak-Anak

Bagi uang THR – Menjadi salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia. Hari raya Idul Fitri merupakan perayaan yang ditunggu-tunggu oleh semua umat muslim. Sehingga ada banyak kegiatan yang dilakukan untuk menyambut datangnya hari yang istimewa ini. Mulai dari membuat ketupat, saling meminta maaf dan berkunjung ke rumah-rumah. Termasuk juga bagi-bagi uang THR. Ini merupakan budaya yang rutin dilakukan setiap tahunnya pada hari raya Idul Fitri.

Bagi Uang THR Untuk Anak-Anak

Di hari lebaran, bukanlah hal yang mengejutkan saat banyak orang membagikan uang untuk anak-anak. Ini biasa disebut dengan uang THR. Tradisi bagi-bagi uang ini sudah menjadi kegiatan rutin dilakukan oleh masyarakat Indonesia sejak lama. Dan biasanya hanya dalam lingkup kerabat saja, atau tetangga-tetangga dekat. Namun bagaimana menurut islam mengenai bagi-bagi uang THR untuk anak-anak di hari raya Idul Fitri? Apakah hukumnya diperbolehkan?

Bagi Uang THR Untuk Anak-Anak Dalam Hukum Islam, Ini Bisa Menjadi Sedekah

Bagi Uang THR di Hari Raya Idul Fitri

Bagi uang THR merupakan salah satu pelengkap dari perayaan hari raya Idul Fitri. Ini sudah menjadi tradisi dan dilakukan hampir oleh semua masyarakat Indonesia. Dan tentunya juga untuk orang yang mampu dan memiliki rejeki lebih. Jika dipandang dari hukum agama, membagi uang untuk anak-anak tentu diperbolehkan. Ini termasuk dari memberikan sebagian harta yang kita miliki, baik sebagai hadiah atau bisa menjadi sedekah.

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.(1)

Dalam potongan ayat ini, menjelaskan bahwa orang yang beriman adalah orang yang menafkahkah sebagian rezeki atau hartanya (sedekah). Itu sebabnya, memberikan sebagian harta kepada orang lain tidaklah dilarang dalam hukum agama islam. Apalagi memberikannya pada anak-anak, atau kerabat. Selain bisa disebut sebagai hadiah juga bisa menjadi sedekah, hanya saja dalam tradisi disebut dengan bagi-bagi uang THR atau uang lebaran.

Sebagai umat muslim, kita tentu tahu bahwa dalam ajaran agama kita dianjurkan dan bahkan diperintahkan untuk bersedekah. Sedekah juga bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya membagi harta yang kita miliki kepada kerabat terdekat. Jadi, jika bertanya bagaimana hukum dari bagi-bagi uang di hari raya Idul Fitri? Maka hukumnya dalam islam, ini diperbolehkan.

Hukum Bagi Uang THR Untuk Anak-Anak, Dilihat Dari Tujuannya

Bagi Uang THR Diperbolehkan Dalam Hukum Islam Asal Jangan Riya

Meskipun hukum bagi-bagi uang THR untuk anak-anak diperbolehkan dalam islam. Namun ini juga bisa berubah menjadi sesuatu yang dilarang atau tidak diperbolehkan. Apa yang bisa menyebabkan hukumnya menjadi tidak diperbolehkan? Riya’.

Sobat cahaya islam, riya’ bukanlah cerminan seorang muslim. Sehingga riya’ atau sombong ini merupakan sikap yang tidak disukai oleh Allah SWT. Itu sebabnya, dilarang dalam agama jika melakukan sesuatu dengan didasari sikap riya’. Begitu juga dengan sedekah. Jadi, jika ingin melakukan tradisi bagi-bagi uang untuk anak-anak. Luruskan terlebih dahulu niat kita.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.(2)

Bagi uang THR – merupakan tradisi hari raya Idul Fitri yang bisa sekaligus menjadi jalan untuk sedekah. Hukum dalam islam memperbolehkan tradisi ini, namun dengan tujuan dan niat yang baik. Bukan sekedar untuk riya’.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Baqarah Ayat 195

(2) – Surat Al-Baqarah Ayat 264

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY