Royalti Musik Menurut Islam – Sobat Cahaya Islam, perkembangan dunia seni dan hiburan saat ini semakin pesat, termasuk dalam bidang musik. Salah satu pembahasan penting yang muncul adalah soal royalti musik, yaitu hak yang didapat oleh pencipta lagu atau musisi setiap kali karya mereka digunakan, diputar, atau ditampilkan.
Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya Islam memandang hal ini? Apakah royalti musik sah menurut fiqih, atau justru masuk dalam perkara yang terlarang?
Hak Kekayaan Intelektual dalam Islam
Islam memandang bahwa seseorang berhak mendapatkan imbalan dari hasil kerja keras, kreativitas, dan jerih payahnya. Prinsip ini berdasar pada firman Allah:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (1)
Ayat ini menunjukkan bahwa hasil dari usaha seseorang, baik berupa tenaga, pemikiran, maupun kreativitas, memiliki nilai dan layak kita hargai. Oleh karena itu, hak cipta dan royalti bisa masuk ke dalam kategori haqq al-māl (hak harta) yang harus kita jaga.
Musik dalam Perspektif Islam
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum musik. Sebagian besar ulama klasik seperti Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin membolehkan musik selama tidak mengandung unsur maksiat, seperti lirik yang menjerumuskan, campur baur lawan jenis yang haram, atau menghalangi ibadah.
Sedangkan ulama lain melarang musik secara mutlak. Namun, pendapat yang lebih moderat menyatakan bahwa hukum musik tergantung isi dan penggunaannya. Jika isi lagunya baik, penuh nasihat, motivasi, atau hiburan yang mubah, maka boleh.
Royalti Musik Menurut Islam dalam Timbangan Fiqih


Jika musiknya bernilai positif dan tidak bertentangan dengan syariat, maka royalti untuk pencipta lagu tergolong halal. Alasannya:
- Masuk kategori akad ijarah (sewa jasa): Pihak yang memakai karya musik wajib memberikan imbalan kepada penciptanya, sebagaimana orang yang menyewa jasa penulis atau arsitek.
- Menghindari kezhaliman: Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) mereka” (2)
Maka, jika ada perjanjian pembayaran royalti, hukum Islam mewajibkan untuk menunaikannya.
- Melindungi hak cipta: Islam melarang mengambil hak orang lain tanpa izin. Pencurian karya atau memanfaatkan musik tanpa membayar royalti bisa sama dengan bentuk ghulul (penggelapan) atau memakan harta orang lain secara batil.
Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” (3)
Sobat Cahaya Islam, royalti musik dalam Islam bisa dianggap halal jika musik yang diciptakan tidak melanggar syariat dan perjanjiannya jelas antara pencipta dengan pihak yang menggunakan. Royalti adalah bentuk penghargaan atas usaha, kreativitas, dan hak kekayaan intelektual, yang dalam Islam termasuk hak harta yang wajib dijaga.
Namun, jika musik tersebut berisi maksiat, mendorong perbuatan dosa, atau melalaikan manusia dari ibadah, maka royalti yang diperoleh juga bernilai haram. Karena itu, seorang Muslim yang bergerak di dunia seni sebaiknya tetap menjaga karyanya agar bernilai ibadah dan bermanfaat bagi umat.
Referensi:
(1) QS. An-Najm: 39
(2) HR. Abu Dawud no. 3594
(3) QS. Al-Baqarah: 188
































