Arisan kue lebaran – Sobat Cahaya Islam, menjelang Idul Fitri, tren arisan kue lebaran semakin populer di kalangan masyarakat. Arisan ini menjadi solusi bagi banyak orang untuk mendapatkan berbagai macam kue khas Lebaran tanpa harus mengeluarkan biaya besar sekaligus.
Dengan sistem arisan ini, setiap peserta membayar sejumlah uang secara berkala, dan pada gilirannya, mereka akan menerima paket kue yang telah menjadi kesepakatan. Namun, bagaimana hukum arisan kue dalam Islam? Apakah ini termasuk praktik yang boleh kita lakukan?
Dalam Islam, transaksi keuangan harus memperhatikan prinsip syariah agar tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau maysir (judi). Oleh karena itu, arisan kue harus kita kaji lebih dalam agar sesuai dengan ketentuan Islam.
Hukum Arisan Kue Lebaran dalam Islam
Hukum arisan kue dalam Islam tergantung pada bagaimana sistemnya kita jalankan. Jika arisan kita lakukan dengan cara yang jelas, adil, dan tanpa unsur riba atau penipuan, maka ini boleh. Berikut beberapa aspek penting yang harus kita perhatikan:
1. Kesepakatan yang Jelas
Salah satu syarat utama dalam Islam adalah adanya akad atau kesepakatan yang jelas. Dalam hadis Rasulullah SAW menyebutkan:
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka.” 1
Dalam konteks arisan kue, semua peserta harus memahami aturan yang telah menjadi kesepakatani, termasuk harga, waktu pembayaran, dan sistem pembagian kue. Jika ada ketidakjelasan atau peserta merasa dirugikan, maka hal ini dapat menimbulkan masalah dalam hukum Islam.
2. Tidak Mengandung Riba
Islam melarang segala bentuk transaksi yang mengandung riba. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”2
Jika arisan kue lebaran melibatkan tambahan pembayaran yang tidak jelas atau adanya unsur keuntungan bagi pihak tertentu secara tidak adil, maka ini bisa masuk dalam kategori riba dan menjadi haram. Oleh karena itu, skema pembayaran dan pembagian harus transparan.


3. Tidak Mengandung Unsur Judi atau Spekulasi
Islam melarang transaksi yang mengandung unsur perjudian atau spekulasi berlebihan. Sebagaimana dalam firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” 3
Jika dalam arisan kue ada unsur ketidakpastian, seperti peserta yang mendapatkan kue dengan nilai berbeda dari yang mereka bayarkan atau mekanisme pembagian yang tidak adil, maka arisan tersebut bisa menjadi tidak sah dalam Islam.
Jika Sobat Cahaya Islam ingin mengikuti arisan kue, sebaiknya agar arisan kue lebaran tetap sesuai dengan syariat Islam, berikut beberapa hal yang harus kita perhatikan:
Transparansi dalam Aturan
Semua peserta harus memahami aturan main arisan dengan jelas. Harga, jenis kue, serta sistem pembagian harus kita sepakati sejak awal agar tidak ada unsur gharar atau ketidakjelasan.
Tidak Ada Tambahan yang Tidak Jelas
Pembayaran dalam arisan harus sesuai dengan harga kue yang kita peroleh. Jika ada tambahan biaya, harus kita sepakati secara adil dan tidak menguntungkan salah satu pihak secara berlebihan.
Menjalankannya dengan Prinsip Saling Ridha
Semua peserta harus merasa nyaman dan setuju dengan mekanisme arisan. Tidak boleh ada unsur paksaan atau ketidakadilan yang merugikan salah satu pihak.
Dengan memahami hukum Islam terkait arisan kue, sobat cahaya Islam dapat tetap menikmati tradisi berbagi kue Lebaran tanpa melanggar ketentuan syariah. Semoga kita selalu Allah berikan keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil, termasuk dalam urusan ekonomi dan berbagi kebahagiaan di hari raya.
Dalam Islam, arisan kue lebaran boleh kita lakukan asalkan memenuhi syarat-syarat syariah, yaitu adanya kesepakatan yang jelas, tidak mengandung riba, serta tidak ada unsur spekulasi atau perjudian. Oleh karena itu, sebelum bergabung dalam arisan kue, pastikan sistem yang kita gunakan benar-benar sesuai dengan prinsip Islam agar berkah dan membawa manfaat.