Anak Idap Gangguan Jiwa Bacok Bapak Hingga Tewas, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

0
647

Anak idap gangguan jiwa – Seorang pemuda dikabarkan membacok sang bapak hingga tewas di Lamongan. Diketahui bahwa sang anak ini mengidap gangguan jiwa. Sehingga saat kejadian, seorang warga bernama Silem mengaku tidak berani untuk melerai. Ini karena Ridwan, anak yang membacok bapaknya sendiri mengalami gangguan jiwa. Ia hanya menegur dan bertanya, yang akhirnya membuat anak ini lari ke dalam rumah. Sementara itu, warga hanya berani membantu melarikan korban ke rumah sakit.

Sang bapak pada akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani operasi, karena luka parah pada bagian kepala. Menurut keterangan, sang anak ini memang sudah cukup lama mengidap gangguan jiwa. Bahkan sudah beberapa kali keluar masuk RSJ. Pembunuhan jika dikaji dalam pandangan islam, tentu saja termasuk perbuatan yang keji. Selain dibenci Allah, tidak main-main pula hukuman bagi pelaku pembunuhan. Lalu bagaimana pandangan islam mengenai pembunuhan oleh seorang yang mengalami gangguan jiwa, berdosakah?

Anak Idap Gangguan Jiwa Bacok Bapak Hingga Tewas, Ini Hukumnya Menurut Islam!

Anak Idap Gangguan Jiwa dan Ini Hukumnya Jika Ia Membunuh

Anak idap gangguan jiwa melakukan pembacokan terhadap bapaknya sendiri hingga tewas. Jika berbicara mengenai hukum tentang melakukan pembunuhan, jelas saja ini diharamkan. Bahkan pelaku pembunuhan akan kekal di neraka Jahanam sebagai balasannya. Belum lagi Allah telah siapkan azab yang pedih. Terlebih lagi tidak ada satupun manusia yang berhak mengambil nyawa sesamanya. Bukankah ini seharusnya menjadi hak dari Allah SWT?

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.(1)

Dalam ayat diatas ditegaskan bahwa Allah melaknat perbuatan pembunuhan. Namun bagaimana hukumnya jika yang melakukan pembunuhan adalah orang gila atau gangguan jiwa? Seperti yang terdapat dalam ayat diatas dimana Allah melaknat perbuatan membunuh yang dilakukan dengan sengaja. Itu artinya anak kecil, orang dengan gangguan jiwa dan orang yang tidak sengaja membunuh tidak termasuk dalam ayat diatas.

Ini Alasannya Orang Dengan Gangguan Jiwa Tidak Dilaknat Karena Membunuh!

Anak Idap Gangguan Jiwa dan Hukumnya Pembunuhan Oleh Pengidap Gangguan Jiwa

Sobat CahayaIslam, seseorang dengan gangguan jiwa adalah seorang yang nyaris tidak memiliki akal. Ia tidak bisa berpikir seperti kita yang masih diberikan akal sehat. Sehingga bisa menimbang-nimbang mana yang baik dan mana yang buruk. Itu sebabnya, perbuatan yang kita lakukan pun menjadi timbangan untuk amalan kita. Sementara orang gila atau gangguan jiwa melakukan apa saja tanpa berpikir atau pertimbangan. Begitu juga melakukan pembunuhan, golongan orang seperti ini berbuat tanpa niat dan akal pikiran.

Anak idap gangguan jiwa – yang melakukan pembacokan hingga bapaknya sendiri tewas. Secara hukum pun ia tidak bisa dijatuhi hukuman. Hal ini karena orang gila atau gangguan jiwa tidak punya motif atau niatan untuk membunuh. Itu sebabnya, dalam hukum islam pun orang dengan gangguan mental pun tidak dihitung ibadahnya. Ini karena segala hal yang diperbuat tidak memiliki dasar atau niat yang menggunakan akal.


Catatan Kaki:

(1) – Surat An-Nisa’ Ayat 93

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY