Abu Janda Hina Islam, Apa Hukumnya bagi Penghina Islam menurut Quran atau Hadist?

0
1109

Abu Janda – Nama Abu Janda kembali viral setelah cuitan Twitter oleh akun @permadiaktivis1 mengkritik tentang agama Islam yang dianggap arogan. Permadi Arya atau yang lebih dikenal sebagai Abu Janda merupakan buzzer pemerintah dan influencer yang juga pernah mengkritik pemerintahan Anies Baswedan saat DKI banjir.

Cuitannya pada 25 Januari kemarin banyak disorot warganet lantaran Abu Janda atau Permadi Arya menulis bahwa Islam adalah agama yang datang dari Arab dan agama asli Indonesia adalah Sunda Wiwitan, kaharingan, dll. Sehingga Islam cukup arogan menurut Permadi Arya karena mengharamkan wayang kulit, berkebaya, dan kearifan lokal lainnya.

Cuitannya yang mengandung SARA tersebut dijadikan trending oleh warga Twitter dengan tagar #TangkapAbuJanda. Hal ini sampai membuat Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 menyerukan kepada warganet untuk bersama-sama unfollow akun Abu Janda karena dianggap tidak sehat.

Pandemi masih menyelimuti Indonesia dan cuitan Abu Janda dapat menjadikan perpecahan di kalangan masyarakat Indonesia. Selain itu, ia juga dilaporkan oleh KNPI atas dugaan SARA kepada Mantan Komisioner KOMNAS HAM Natalius Pigai. Cuitannya pada 2 Januari menanyakan apakah Natalius Pigai telah selesai berevolusi dan mengarah ke SARA.

Sobat Cahaya Islam, menghina agama sendiri adalah sebuah dosa. Terlebih jika hinaan tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan konten, kebutuhan ketenaran, dan sejenisnya.

Lalu, bagaimana hukum yang akan diterima oleh penghina Islam tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini Sobat Cahaya Islam dapat menyimak ulasan di bawah ini:

Abu Janda Hina Islam, Begini Hukumnya menurut Quran atau Hadist

Tidak ada satu agama pun yang menghalalkan agamanya dihina. Entah itu Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan lainnya. Apalagi di Indonesia sebagai negara hukum. Siapa saja yang melanggar SARA akan dijerat dengan pasal yang telah diatur oleh negara Indonesia. Sebagaimana kasus Abu Janda yang menilai Islam adalah agama yang arogan.

Dalam kasus Permadi Arya yang viral beberapa hari kemarin, kita mendapati bahwa pernyataan dalam cuitannya tersebut mengandung SARA. Dirinya pun dilaporkan oleh KNPI dan berharap semoga polri segera mengusut Abu Janda agar tidak menimbulkan keributan di tengah berdukanya Indonesia melawan Covid-19.

1.      Golongan Penghina Agama Islam

Dalam Islam seseorang yang menghina agama terbagi menjadi 3 golongan. Dari golongan kafir, munafik, dan muslim. Dalam kasus Abu Janda ia sering mengaku sebagai Banser NU. Sehingga kejadian kemarin cukup membuat NU harus ikut menerima imbasnya. Dari kasus tersebut Abu Janda digolongkan sebagai penghina Islam dari golongan muslim.

Menurut ulama berbeda pendapat mengenai penghina agama Islam dari golongan muslim. Ada yang menyatakan bahwa orang tersebut dikatakan kafir dan perlu dihukum, ada juga yang menyatakan ia telah kafir dan perlu dibunuh, ada juga yang menyatakan ia telah kafir dan diminta taubat tanpa perlu dibunuh.

2.      Hukum Menghina Agama Islam

Menghina agama Islam termasuk perbuatan tercela. Pada zaman Rasulullah SAW beliau tidak akan marah jika dirinya dihina oleh orang lain. Namun, apabila ada yang menghina ajaran yang Rasulullah benarkan maka beliau akan marah. Rasulullah akan marah jika ajaran Allah dinodai dengan cara mendustakan agama.

Rasulullah SAW bersabda:

“Rasul memilih perkara yg ringan jika ada dua pilihan selama tidak mengandung dosa. Jika mengandung dosa, Rasul akan menjauhinya. Demi Allah, beliau tidak pernah marah karena urusan pribadi, tapi jika ajaran Allah dilanggar maka beliau menjadi marah karena Allah (lillah).” (HR. Sahih Bukhari No 6288)

Sobat Cahaya Islam, sudah jelas bukan bahwa tindakan Abu Janda merupakan perbuatan yang tercela. Sebagai umat muslim yang beriman sebaiknya kita terus meningkatkan tetapnya iman dan Islam di hati masing-masing. Wallahu a’lam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY