Cara Membersihkan Pakaian dari Najis agar Kembali Suci

0
1062
Cara membersihkan pakaian dari najis

Cara membersihkan pakaian dari najis memiliki hukum tersendiri dalam Islam, terlebih jika menggunakan mesin cuci. Dalam Islam, mencuci pakaian tidak hanya sekedar membasahi atau pengocok, namun juga menghilangkan najis yang melekat. Sobat perlu memahami karena penggunaan pakaian yang bebas najis penting berkaitan dengan sholat.

Tata Cara Membersihkan Pakaian Sesuai Syariat Islam

Sobat harus menggunakan pakaian bebas dari najis ketika akan sholat. Oleh karena itu, saat mencuci pakaian harus sesuai dengan syariat Islam. Ulama SYafi’iyah menyatakan bahwa air mengalir pada benda yang terkena najis merupakan syarat agar menjadi suci. Apabila air tidak mengalir pada benda yang terkena najis, maka air akan menjadi najis. 

Berikut ini hadist yang menjadi dasar dari cara mencuci pakaian sesuai dengan syariat Islam:

“Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” 1

Berikut ini cara membersihkan pakaian sesuai dengan syariat Islam:

1.     Memisahkan Pakaian yang Terkena Najis

Sebelum mencuci pakaian, hendaknya pisahkan dulu baju yang terkena najis, contohnya kotoran manusia, air kencing, dan lainnya. Tujuan dari memisahkan baju yaitu agar najis tidak menyebar ke baju-baju lainnya.

2.     Membersihkan Pakaian dari Najis

Langkah selanjutnya cara membersihkan pakaian dari najis yaitu mengguyurnya menggunakan air. Mengguyur pakaian yang terkena najis menggunakan air mengalir agar najis ikut ke bawah, sehingga benar-benar bersih. Selain itu, Sobat bisa merendam baju beberapa saat, kemudian menguceknya menggunakan sabun. 

Langkah terakhir, guyur baju menggunakan air hingga bersih. Jika Sobat mencucinya di mesin cuci, pastikan najis telah hilang secara keseluruhan. Sebab, najis yang masuk ke dalam air kurang dari dua qullah, maka airnya akan menjadi najis. Menurut Mazhab Syafi’i, ukuran dua qullah sama dengan 216 liter air dengan tinggi 60 cm. 

3.     Mencuci Pakaian Menggunakan Sabun

Cuci pakaian menggunakan sabun, sehingga semua kotoran dan najis yang melekat pada  baju hilang. Kucek menggunakan tangan, sikat, atau mencucinya menggunakan mesin cuci.

Cara membersihkan pakaian dari najis

4.     Bilas Menggunakan Air 

Seringkali Sobat membilas baju dengan banyak air, namun tidak mengguyur kembali menggunakan air mengalir. Tujuan mengguyur kembali menggunakan air mengalir untuk memastikan najis-najis hanyut bersama aliran air. 

Cara Membersihkan Pakaian dari Najis

Dalam fiqih, najis terbagi menjadi tiga golongan, yaitu mukhafafah, mutawasitah, dan mughaladah. Adapun tata cara membersihkan pakaian dari najis bisa mengikuti langkah berikut ini:

1.     Najis Mughaladhah

Ketika pakaian terkena najis mughaladhah, maka Sobat bisa mensucikan dengan membasuh menggunakan air sebanyak tujuh kali. Pada salah satu basuhan campurkan dengan debu. Namun, sebelum Sobat membasuhnya menggunakan air, hilangkan dulu wujud najisnya. Tata cara membersihkan najis mugholadhoh ini sejalan dengan hadis berikut ini: 

“Jika anjing minum di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” 2

2.     Membersihkan Najis Mukhaffafah

Cara membersihkan pakaian dari najis mukhaffafah yaitu dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Contoh najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun. Air yang Sobat gunakan untuk membersihkan najis harus mengalir.

3.     Membersihkan Najis Mutawassitah

Untuk menghilangkan najis mutawassitah, maka Sobat bisa menghilangkan warna, bau dan rasa dari najis tersebut. Kemudian, lanjutkan dengan membersihkan tempat yang terkena najis menggunakan air yang suci. 

Memahami cara membersihkan pakaian dari najis merupakan kewajiban setiap Sobat Cahaya Islam. Sebab, suci dari hadas merupakan syarat untuk melaksanakan ibadah. Selain itu, pahami juga bagaimana mencuci pakaian yang sesuai dengan syariat Islam.


  1. (HR. Ahmad no. 11818, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad) ↩︎
  2. (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY