Najis yang Membatalkan Shalat, Lakukan Hal Ini Ketika Terkena di Rakaat Terakhir

0
622
najis yang membatalkan shalat

Najis yang membatalkan shalat – Shalat ketika terkena najis yang menempel di badan atau pakaian karena lupa membersihkan tentu akan batal. Sobat harus memahami apa saja najis yang membatalkan shalat, sehingga bisa menghindarinya. Sebelum sholat, Sobat wajib menghilangkan najis baik pada pakaian maupun objek pelaksanaan sholat. 

Contoh Najis yang Membatalkan Shalat

Dalam Islam, shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Agar Sobat bisa melaksanakan shalat dengan baik dan benar, maka harus memahami hal-hal yang berkaitan, terutama najis. Najis adalah zat yang menyebabkan seorang muslim tidak dalam keadaan suci. 

Sobat yang terkena najis saat sholat, maka harus segera membatalkan dan membersihkan diri terlebih dahulu. Air mani, minuman keras, kotoran hewan yang haram, dan bangkai hewan merupakan contoh najis yang membatalkan sholat. Dalam ajaran Islam, kebersihan memiliki peranan penting dan air menjadi komponen utama dalam bersuci.

Allah memerintahkan hambaNya agar selalu menjaga kebersihan dari najis sebagaimana ayat Al Qur’an berikut ini:

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” 1

Lalu bagaimana jika Sobat terkena air yang mengandung najis yang membatalkan sholat? Imam Maliki berpendapat bahwa air yang sedikit kemudian terkena najis, maka tergolong najis. Sedangkan najis yang tidak bisa merusaknya yaitu ketika sifatnya berubah, maka air tersebut hukumnya makruh.

Para ulama bersepakat bahwa air yang sedikit terkena najis, maka tidak tergolong najis. Air yang akan tetap menyucikan hal-hal yang terkena najis. 

Lupa Ketika Terkena Najis, Apakah Shalatnya Sah?

Shalat dalam keadaan najis karena lupa membersihkannya, apakah mempengaruhi sahnya shalat? Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan dua rincian berikut ini:

1.     Mengingat Najis Saat Shalat

Ketika shalat pakaian Sobat tidak sengaja terkena najis, jika mampu harus segera menghilangkan najisnya. Ukuran mampu dalam keadaan ini yaitu tidak menyebabkan terlihat auratnya. Jika najis melekat pada kopiah, maka segera Sobat lepaskan. Setelah itu, lanjutkan shalat dan tidak statusnya tidak batal.

Seperti ketika Rasulullah SAW sedang mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya. Beliau meletakkan sandal tersebut di sebelah kiri. Para jamaah yang melihat kejadian tersebut langsung melepaskan sandal mereka. Ketika Rasulullah bertanya kepada pada jamaah melepas sandal, mereka menjawab karena mengikuti beliau.

Hal tersebut sejalan dengan hadist yang menggambarkan najis yang membatalkan shalat berikut ini:

“Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… 1

Jika tidak mampu menghilangkan najis karena menyebabkan terbukanya aurat, maka Sobat harus membatalkannya. Hilangkan najis terlebih dahulu, kemudian ulangi shalatnya. 

najis yang membatalkan shalat

2.     Ingat Najis Setelah Selesai Sholat

Lalu bagaimana jika mengetahui pakaian terkena najis ketika shalat telah usai? Ketika Sobat baru sadar ada najis di pakaian maupun tempat shalat terkena najis, maka shalat tetap sah. Siapapun yang melakukan tindakan dilarang dalam keadaan lupa, maka ibadahnya tetap sempurna.

Ingat najis setelah selesai shalat sama halnya dengan makan dan minum saat puasa tentu merupakan perbuatan terlarang. Namun, ketika Sobat melakukannya dalam keadaan lupa, maka ibadah puasa tetap sah menurut syariat Islam. Demikian juga berlaku saat shalat lupa membawa najis.

Padahal najis dalam shalat adalah larangan, namun ketika lupa tetap dianggap sah. Berbeda halnya dengan shalat dalam keadaan lupa berwudhu, maka shalatnya batal.

Memahami apa saja najis yang membatalkan shalat menjadi hal penting untuk Sobat pahami. Ketika pakaian atau tempat shalat tidak sengaja terkena najis, seperti kotoran, bangkai hewan atau najis lainnya, ketika memungkinkan bisa segera menghilangkannya.


  1. (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY