Pengertian Walimah Kelahiran Anak dan Ini Pandangan Islam

0
658
walimah kelahiran anak

Walimah kelahiran anak – Kelahiran buah hati memang memberi euforia dan orang tua pasti menyiapkan walimah kelahiran anak. Saat mempersiapkannya jangan sampai melalaikan walimah khurs sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak Sobat Cahaya Islam. Mungkin sudah banyak yang mengenal aqiqah, namun belum memahami hukumnya dalam Islam.

Mengenal Apa Itu Walimah Kelahiran Anak

Walimah berasal dari kata Al-Walm atau memiliki arti berkumpul, menurut Al-Azhary. Sedangkan Imam Al-Mahasiy mengartikan walimah lebih luas dari sekedar berkumpul. Sedangkan Al-Imam Al Syafii mengatakan bahwa walimatul khurs merupakan walimah atau acara syukuran karena kelahiran anak.

Menurut bahasa, aqiqah memiliki pengertian menyembelih atau memotong hewan sebagai rasa syukur atas kelahiran anak. Menyembelih hewan aqiqah hukumnya sunnah muakkad berdasarkan hadis berikut ini:

Dari Isma`il bin Muslim dari Al Hasan dari Samurah ia berkata, “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Tirmidzi) [ No. 1522 Maktabatu Al Ma`arif Riyadh] Shahih.

Masyarakat Indonesia memiliki pandangan berbeda tentang kewajiban aqiqah. Bahkan sebagian orang rela berhutang untuk bisa menunaikan acara tasyakuran aqiqah. Sebagian lainnya menganggap bahwa hal tersebut bukan kewajiban. Merujuk pada sebagian besar ulama yang dinilai paling kuat, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad atau tidak wajib.

walimah kelahiran anak

Terdapat perbedaan mengenai jumlah hewan aqiqah untuk bayi laki-laki dan perempuan sesuai ajaran Islam. Hewan aqiqah untuk laki-laki yaitu kambing atau domba sejumlah dua ekor. Sedangkan, untuk aqiqah bayi perempuan hanya membutuhkan domba atau kambing satu ekor.

Walimah kelahiran anak bisa Sobat Cahaya Islam lakukan ketika mampu dan berasal dari harta ayah bukan harta anak. Apabila seorang muslim tidak mampu untuk membiayai aqiqah, maka tidak berkewajiban menunaikannya.

Sebab, ketika muslim memaksakan diri berhutang padahal tidak ada kemampuan dan kepastian melunasi hutangnya maka akan menjadi mudharat bagi dirinya. Apabila seorang ayah tidak melaksanakan aqiqah untuk sang anak, maka si anak bisa menunaikan aqiqah saat anak sudah baligh.

Syarat utama aqiqah yaitu anak tersebut sudah dewasa dan mampu melakukan dengan hartanya sendiri.

Ketentuan Aqiqah dalam Islam

Ada beberapa aturan tentang walimah kelahiran anak yang harus sesuai dengan hukum Islam sebab aqiqah sendiri menggantikan Anda. Berikut ini tata cara pelaksanaan aqiqah yang wajib Sobat Cahaya Islam pahami:

1.     Hari Pelaksanaan

Aqiqah atau pemotongan hewan menggantikan bayi yang baru lahir hendaknya umat muslim melaksanakan pada hari ketujuh ke-14 atau ke-21. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut ini:

“Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani 9/303).

Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah hanya untuk bayi atau anak kecil saja. Sebab dalam hadis hanya tertera hari ketujuh ke-14 hingga ke 21. Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah boleh Sobat Cahaya Islam lakukan saat orang tersebut dewasa.

Dari kedua pendapat tersebut, walimah kelahiran anak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh dan hari kelahiran seorang anak. Namun, bagi orang yang belum mampu melakukan aqiqah bisa melakukannya setelah yang bersangkutan dewasa.

2.     Jenis Hewan

Untuk hewan aqiqah yang bisa umat muslim sembelih yaitu kambing atau domba. Tidak ada ketentuan memandang kambing jantan atau betina yang akan umat muslim sembelih.

walimah kelahiran anak

3.     Membagikannya Setelah Dimasak

Berbeda dengan perayaan Idul Adha, daging hewan aqiqah sebaiknya dimasak terlebih dahulu kemudian dibagikan dalam keadaan matang. Daging bisa umat muslim bagaikan kepada mereka yang berhak seperti kerabat atau tetangga.

Walimah kelahiran anak pada dasarnya boleh dilakukan Sobat Cahaya Islam, namun harus dalam keadaan mampu. Jika belum mampu maka umat Islam bisa melaksanakan aqiqah kepada diri sendiri saat dewasa. Saat pelaksanaan aqiqah harus sesuai dengan tuntunan Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY