Hukum Menghadiri Walimah Jika Mendapatkan Undangan dari Pasangan Pengantin

0
262
hukum menghadiri walimah

Hukum menghadiri walimah – Dalam literatur Arab, walimah memiliki pengertian jamuan khusus dalam acara perkawinan. Bagaimana hukum menghadiri walimah jika mendapatkan undangan? Mengingat acara walimatul ursy juga bagian dari acara pernikahan yang sakral, maka Sobat Cahaya Islam harus memahaminya dengan baik.

Hukum Menghadiri Walimah jika Mendapatkan Undangan

Banyak anggota keluarga, tetangga hingga rekan kantor mengirimkan undangan walimah nikah. Perlu Sobat Cahaya Islam merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat. Doa untuk pengantin baru menjadi hadiah terindah bagi keluarga atau kerabat.

hukum menghadiri walimah

Doa tersebut dipanjatkan kepada Allah SWT agar pasangan pengantin baru bisa menjalani bahtera rumah tangga penuh berkah. Ketika pengantin baru menggelar walimatul ursy, maka wajib hukumnya untuk datang. Anjuran ini terdapat dalam hadist acara walimah:

Jika salah seorang di antara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah” (HR. Bukhari no. 5173)

Untuk menjawab apa hukum menghadiri acara pelaksanaan walimah, simak penjelasan dua pendapat berikut ini:

1.     Wajib

Mayoritas ulama dari Malikiyah, Syafiah hingga Hanabilah berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah wajib hukumnya. Jika memang undangan tersebut secara khusus atau individu maka sifatnya wajib hadir. Sedangkan jika undangan ditujukan untuk umum, maka Sobat Cahaya Islam tidak wajib menghadirinya.

Hukum menghadiri undangan walimah jika mendapatkan undangan secara khusus baik melalui undangan telepon maupun WA, menjadi beban untuk menghadirinya. Berbeda jika seandainya undangan tersebut datang secara umum melalui status Facebook tanpa menyebut nama, maka undangan tersebut tidak wajib hadir.

Berikut ini hadist yang menjelaskan kebaikan mendoakan pasangan pengantin dalam acara walimah:

“Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” (HR. Abu Dawud no. 2130).

Berikut ini beberapa syarat yang mewajibkan seorang muslim hadir dalam acara walimatul ursy, antara lain:

  • Orang yang diundang merupakan kerabat atau saudara.
  • Jika undangan walimatul ursy sifatnya umum, maka Sobat Cahaya Islam tidak wajib menghadirinya. Sebab hukumnya fardhu kifayah.
  • Tidak ada halangan misalnya sakit keras, hujan deras, atau banjir.
  • Tidak ada perbuatan kemungkaran di tempat walimatul ursy.

2.     Sunnah

Umumnya mazhab hanafiyah dan sebagian kecil dari Shafiyah berpendapat bahwa hukum menghadiri walimah adalah sunnah. Umat muslim yang menghadiri undangan walimah akan mendapatkan pahala, namun tidak rugi jika meninggalkannya, maka tidak berdosa.

hukum menghadiri walimah

Mengingat bahwa kehadiran umat muslim dalam acara walimah untuk makan dan mengambil makanan sendiri, maka tidak ada kewajiban untuk datang. Sebab perihal makanan walimah yang keberadaannya masih menjadi perselisihan di kalangan ulama. Hukum menghadiri walimah jika mendapatkan undangan juga tidak wajib.

Secara umum hukum menghadiri walimah jika mendapat undangan merupakan wajib atau sunnah untuk datang. Kewajiban atau sunnah tersebut akan gugur ketika terdapat kemungkaran atau kemaksiatan saat perhelatan walimah pernikahan.

Jika ada kemudharatan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, maka Sobat Cahaya Islam wajib menghindari datang ke acara walimah. Begitu juga ketika terdapat unsur yang menyebabkan seorang muslim tidak bisa hadir ke acara walimahan, maka tidak menjadi sebuah kewajiban.

Sebaiknya umat muslim segera menyampaikan permohonan maaf kepada tuan rumah karena tidak bisa hadir. Terlebih lagi ketika acara walimah identik dengan pemberian hal-hal sesuai dengan tradisi, seperti memberikan hadiah atau tanda doa restu.

Walaupun sebagian ulama menyampaikan hukum menghadiri walimah jika mendapat undangan merupakan kewajiban, namun ada beberapa hal yang mengecualikannya. Jika di tempat acara walimah pernikahan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat ada baiknya tidak mendatangi undangan tersebut.

Sumber:

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY