Hukum Menunda-nunda Bayar Hutang dalam Pandangan Islam

0
1412
Hukum Menunda-nunda Bayar Hutang

Hukum Menunda-nunda Bayar Hutang – Dalam Islam, hutang hukumnya boleh. Namun, orang yang berhutang harus membayarnya sesegera mungkin atau sesuai kesepakatan. Sebenarnya, boleh saja seseorang menunda pembayaran hutangnya karena alas an tertentu yang dibenarkan. Namun, faktanya banyak orang berhutang yang dengan sengaja menunda-nunda pembayarannya padahal ia sudah mampu membayarnya. Bagaimana Islam memandang kasus semacam ini?

Etika Membayar Hutang

Berhutang bukan merupakan sebuah kesalahan. Yang terpenting adalah kita tidak menunda-nunda pembayarannya. Lebih dari itu, Islam mengajarkan untuk mengindahkan membayar hutang. Oleh Karena itu, hendaknya seseorang yang punya tanggungan hutang segera melunasinya.

Ada sebuah riwayat yang menceritakan bahwa suatu ketika ada seorang lelaki datang ke Rasulullah menagih hutang dengan perkataan yang kurang sopan dan kasar. Para sahabat yang melihatnya tidak terima. Tapi, Rasulullah melarang para sahabat untuk mencegah laki-laki itu.

Karena dulu Rasulullah berhutang seekor unta kepada lelaki tersebut, beliau menyuruh para sahabat memberikan unta yang seumuran sebagai bentuk pelunasan hutang. Sayangnya, tidak ada unta yang seumuran. Hanya unta yang lebih besar yang tersedia. Lalu, Rasulullah bersabda:

أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

“Berikan saja itu, karena sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (1)

Bagaimana Hukum Menunda-nunda Bayar Hutang?

Riwayat di atas bisa menjadi peringatan bagi kita semua bahwasanya jika sudah mampu melunasi hutang, hendaknya kita melunasinya. Tentu saja, teladan Rasulullah tersebut harus kita tiru. Pasalnya, menunda-nunda dalam membayar hutang termasuk tindakan yang dzalim. Sebagaimana sabda Nabi:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda-nunda waktu pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah kedzaliman.” (2)

Namun, bagi seseorang yang tidak mampu, maka itu bukan kedzaliman dan hukumnya tidak haram. Akan tetapi, ia tetap harus mengupayakannya untuk segera melunasi hutangnya.

Masalahnya, banyak orang yang sebenarnya sudah mampu membayar hutang, justru mereka menggunakan uangnya untuk hal lain yang tidak terlalu penting. Tentu saja, ini termasuk dosa yang besar.

Memberi Kelonggaran dalam Pembayaran Hutang

Meski seseorang yang berhutang hendaknya berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin, orang yang memberikan hutang juga sebaiknya memberi kelonggaran. Dalam hal ini, Allah berfirman

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ

“Dan jika (orang yang berhutang) sedang dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu higga ia memperoleh kelapangan.” (3)

Intinya, baik orang yang berhutang maupun pemberi hutang harus saling memahami. Dalam berhutang maupun menagih hutang, semua ada etikanya. Jika menunda-nunda pembayaran hutang saja termasuk kedzaliman, apalagi jika sengaja tidak membayarnya.


Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 2392

(2) Mishkat al-Masabih 2907

(3) Q.S. Al-Baqarah 280

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY