Beraktivitas Sebelum Mandi Junub – Seperti yang kita tahu, suci dari hadats kecil dan besar termasuk syarat dalam melakukan ibadah. Cara mensucikan hadats kecil ialah dengan berwudhu sedangkan cara mensucikan hadats besar harus dengan mandi wajib/junub. Kalau hanya beraktivitas seperti memasak, makan, menyapu, dll, apakah harus mandi wajib dulu bagi orang yang dalam keadaan junub?
Bolehkah Beraktivitas Sebelum Mandi Junub?
Jika seseorang dalam keadaan junub, ia wajib mandi junub untuk mensucikan dirinya agar bisa beribadah seperti shalat dan membaca Al-Qur’an. Namun, apakah ia harus segera mandi wajib atau boleh menundanya? Kadang, seseorang harus melakukan aktivitas lain terlebih dahulu karena alasan tertentu. Misalnya adalah mencuci, menyapu, mengepel, memasak, dan lain sebagainya.
Jawabannya ada dalam hadits di bawah ini:
لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَخَذَ بِيَدِي، فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ فَانْسَلَلْتُ، فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ، فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهْوَ قَاعِدٌ فَقَالَ ” أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ ” فَقُلْتُ لَهُ. فَقَالَ ” سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أَبَا هِرٍّ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ ”
Aku bertemu Rasulullah dalam keadaan junub. Beliau menggandeng tanganku dan berjalan bersama hingga beliau duduk. Kemudian aku keluar, menemui seseorang, dan mandi. Kemudian aku menemui Rasulullah lagi yang sedang duduk. Beliau bertanya: “Kemana saja kamu wahai Abu Hir?” Aku berkata bahwa aku tadi junub. Beliau bersabda: “Subhanallah, sesungguhnya seorang mukmin tidak Najis.”
Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dikerjakan Sebelum Mandi Junub?
Dengan dasar hadits ini, Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari mengatakan bahwa umat Islam yang sedang dalam keadaan junub boleh menunda mandi wajib dan melakukan aktivitas-aktivitasnya. Tentu saja, ini bagian dari kemudahan dalam agama Islam.
Alasan Rasulullah dalam hal ini juga sangat logis bahwa orang mukmin tidaklah Najis. Artinya, tidak ada halangan untuk melakukan berbagai aktivitas dalam keadaan junub. Akan tetapi, ia harus mandi junub dulu jika hendak beribadah.
Misalnya, seorang istri yang harus memasak untuk menyiapkan makanan bagi suami dan anak-anaknya boleh menunda mandinya dan mendahulukan pekerjaannya tersebut. Namun jika henda shalat sunnah misalnya, maka mau tidak mau harus mandi wajib terlebih dahulu.
Bolehkah Makan dan Minum Sebelum Mandi Wajib?
Meskipun boleh memasak dan menyiapkan makanan sebelum mandi wajib, tapi seseorang yang dalam keadaan junub sebaliknya tidak makan dan minum. Jika terpaksa harus makan dan minum dan belum sempat mandi junub, maka hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu. Meski tidak berdosa, hukum makan dan minum dalam keadaan junub adalah makruh.
Dasar dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah di bawah ini:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ
“Apabila Rasulullah dalan kondisi junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu seperti ketika hendak shalat.” (2)
Referensi:
(1) Sahih al-Bukhari 285
(2) Sahih Muslim 305 b































