Masih di Bawah Umur! Anak Lilis Karlina Tersandung Kasus Narkoba!

0
570
anak Lilis Karlina

Anak Lilis Karlina – Baru-baru ini nama pedangdut Lilis Karlina kembali terdengar di telinga masyarakat. Bukan karena lagu yang membuat namanya viral, melainkan karena kasus yang menyangkut anaknya. Polisi melakukan penangkapan karena anak Lilis Karlina diduga menjadi pihak yang mengedarkan narkoba.

Bukan hanya karena ibunya yang merupakan artis, tetapi kasus ini pun viral karena anak Lilis Karlina yang masih di bawah umur. Banyak kontroversi yang terjadi karena kasus ini. Meski masih berusia 15 tahun, tetapi hukum harus tetap ditegakkan.

Narkoba atau obat-obatan terlarang adalah barang yang tidak boleh digunakan. Dalam Undang-Undang sudah menjelaskan tentang hukuman bagi orang yang mengkonsumsi, mengedarkan, dan menyimpan barang tersebut. Islam juga mewajibkan hukum untuk orang yang menggunakan narkoba.

Sobat Cahaya Islam, memakai narkoba bukan hanya berbahaya untuk tubuh kita, tetapi Islam pun mengharamkan hal tersebut. Tidak ada untungnya, hanya akan merugikan kita, bahkan keluarga kita.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya:

‘Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.’ (QS. Al-A’raf: 157).

Fakta Tentang Anak Lilis Karlina yang Menjadi Pengedar

Ada beberapa fakta yang terungkap setelah penyelidikan oleh pihak terkait. Beberapa faktanya berhasil membuat orang tercengang dan miris atas kasus tersebut.

1.      Pelaku Tidak Melakukannya Sendiri

Terungkap dalam penyelidikan jika anak Lilis Karlina tidak melakukannya seorang diri. Ia memiliki bawahan yang bertugas untuk menjadi perantara dalam penjualan barang terlarang itu.

anak Lilis Karlina

Pelaku yang masih di bawah umur ternyata mengendalikan orang yang lebih tua darinya untuk membantu pekerjaannya itu. Ia yang mengedarkan barang terlarang di beberapa daerah tentu membutuhkan bantuan seseorang untuk melakukannya. Orang itulah yang juga ikut terjerat pada kasusnya kali ini.

2.      Tertangkap dengan Banyak Barang Bukti

Saat pihak berwajib melakukan penangkapan, polisi menemukan berbagai obat terlarang dengan jumlah yang tidak sedikit. Pelaku sudah siap untuk mengedarkan barang-barang tersebut ke berbagai kalangan.

Pihak berwajib akan menjadikan barang-barang tersebut menjadi bukti akan kasus yang sedang berlangsung. Mereka akan menghukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

3.      Pelaku Merupakan Pengkonsumsi

Ia yang mengedarkan tentu juga termasuk yang mengkonsumsinya. Sejak dua tahun lalu pelaku sudah mengkonsumsi barang tersebut, setelahnya baru ia mengedarkan barang yang serupa.

Jadi, sebelum akhirnya menjualkan barang tersebut ke orang lain, ia sudah lebih dulu menikmatinya. Namun, bagi anak di bawah umur, perlakuan seperti ini tidaklah baik. Sebagai seorang anak seharusnya kita menjalankan kewajiban kita saja, tanpa menentang aturan seperti itu.

4.      Motif Menjadi Pengedar

Terungkap motif yang mendasari anak Lilis Karlina melakukan hal seperti ini. Rupanya penghasilan yang ia terima dari menjualkan barang ini cukuplah besar. Penghasilan ini yang akhirnya membuat pelaku tergiur untuk mengedarkannya.

Mendapatkan bayaran yang besar dengan pekerjaan yang tidak begitu sulit tentu membuat pelaku terlena. Perlakuan seperti inilah yang akhirnya membawa pelaku dalam bahaya yang sebenarnya.

Sobat Cahaya Islam, perlu diingat mendapatkan tawaran uang sebesar apa pun, jika itu berbahaya dan menentang aturan agama, sebaiknya jangan dikerjakan. Allah sudah menjanjikan akan kehidupan yang layak, maka sebaiknya kita tidak terlalu khawatir akan materi di dunia.

وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Artinya:

‘Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.’ (QS. At-Talaq:3)

Pihak berwajib sudah seharusnya menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai anak muda lainnya meniru perlakuan anak Lilis Karlina ini. Negara ini harus memiliki sumber daya yang baik, yang sesuai dengan aturan dan ajaran Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY