Wenny Ariani Tak Takut Jika Diajukan Kasasi, Ini Cara Islam Menyoroti

0
1105
Wenny Ariani

Wenny Ariani – Pengadilan Tinggi Banten akhirnya memutuskan Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya dan Wenny Ariani.

Wenny sendiri pun mengaku tidak takut atau merasa khawatir jika Rezky akan melakukan kasasi. Dia berkata akan tetap bersedia menjalani setiap prosesnya.

Bahkan ketika disinggung tentang masalah nafkah sang anak. Wenny hanya menjawab bahwa dia telah menyerahkan urusan tersebut kepada pengacaranya.

Memang, beberapa hari terakhir ini, pengakuan anak biologis dari suami Citra Kirana tersebut telah menjadi konsumsi hangat di bibir publik.

Wenny awalnya mengaku bahwa dirinya ingin damai saja, setelah menyatakan tentang niat baiknya agar Kekey segera diakui.

Sayangnya, Rezky menolak mentah permintaan tersebut, kemudian memilih berjuang melalui jalur hukum.

Masalah ini bermula sejak beberapa tahun yang lalu, yakni pada saat Wenny muncul dan mengaku bahwa memiliki anak dari Rezky Aditya.

Dirinya juga menyebut, pada tahun 2012 silam, Wenny Ariani pernah menjalin hubungan dengan Rezky.

Wenny pun pada akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten terkait pengakuan anak yang dilahirkannya, Kekey.

Wenny Ariani Tak Takut Jika Diajukan Kasasi, Ini Cara Islam Menyoroti

Nah, Sobat Cahaya Islam, dari paparan kasus di atas, maka yang perlu dipertanyakan adalah soal tanggung jawab seorang ayah atas nafkah anak biologisnya. Mari kita simak ulasannya berdasarkan ajaran agama Islam.

Anak yang lahir dari hubungan luar nikah posisinya terbilang rawan, tidak berdosa. namun anak dan ibunya harus menanggung beban moral yang seharusnya hal tersebut menjadi tanggung jawab dari ayah biologisnya.

Di mana seorang anak berhak mendapat perlindungan dari ayah biologisnya selama telah terbukti secara uji teknologi dan hukum.

Jika dia memang merupakan keturunan biologisnya, maka berhak juga memperoleh harta waris dari ayahnya tersebut.

Namun terkait hal ini ada perbedaan pendapat, di antaranya sebagai berikut:

1.      Tanggung Jawab Anak Ada Pada Ibu

Wenny Ariani

وَوَلَدُ الزِّنَا لَا يُلْحَقُ الزَانِــي فِي قَوْلِ الْجُمْهُورِ

“Menurut mayoritas ulama anak zina tidak dinasabkan kepada lelaki pezina” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz, 7, h. 130)

Konsekuensi dari pandangan ini, anak dianggap tidak memiliki pertalian darah dengan ayah biologis. Sehingga seluruh tanggung jawab dibebankan kepada sang ibu, termasuk juga memberikan nafkah.

Bahkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I, anak tersebut pun boleh dinikahi sang ayah karena tidak memiliki pertalian darah dengannya.

2.      Haram Dinikahi

Akan tetapi, jika menurut mayoritas fuqaha, justru dianggap haram menikah dengan anak biologis meskipun tidak memiliki hubungan darah secara sah.

وَيَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ نِكَاحُ ابْنَتِهِ مِنَ الزِّنَا وَاُخْتِهِ وَبِنْتِ ابْنِهِ وَبِنْتِ بِنْتِهِ وَبِنْتِ أَخِيهِ وَاُخْتِهِ مِنَ الزِّنَا فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ وَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ فِي الْمَشْهُورِ مِنْ مَذْهَبِهِ يَجُوزُ لَهُ لِاَنَّهَا اَجْنَبِيَّةٌ مِنْهُ وَلَا تُنْسَبُ إِلَيْهِ شَرْعًا وَلَا يَجْرِى التَّوَارُثُ بَيْنَهُمَا وَلَا تَعْتِقُ عَلَيْهِ إِذَا مَلَكَهَا وَلَا يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهَا فَلَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ كَسَائِرِ الْاَجَانِبِ 

“Menurut mayoritas fuqaha, haram bagi lelaki menikahi anak perempuannyanya yang dihasilkan dari perzinahan, saudara perempuannya, anak perempuan dari anak laki-lakinya, anak perempuan dari anak perempuannya, anak perempuan saudara laki-lakinya, dan saudara perempuanya. Sedang menurut Imam Malik dan Imam Syafii dalam pendapat yang masyhur di kalangan madzhabnya, boleh bagi laki-laki tersebut menikahi anak perempuanya karena ia adalah ajnabiyyah (tidak memiliki hubungan darah), tidak dinasabkan kepadanya secara syar’i, tidak berlaku di antara keduanya hukum kewarisan, dan ia tidak bebas dari laki-laki yang menjadi ayah biologisnya ketika sang yang memilikinya sebagai budak, dan tidak ada keharus bagi sang ayah untuk member nafkah kepadanya. Karenanya, ia tidak haram bagi ayah biologisnya (untuk menikahinya) sebagaimana perempuan-perempuan lain”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz, 7, h. 485).

3.      Haram Dinikahi Karena Ada Pertalian Darah

Wenny Ariani

Namun menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab Maliki.

Seorang laki-laki yang berzina hingga memiliki anak perempuan. Maka tidak boleh dinikahi sebab dianggap memiliki hubungan darah bagi keduanya.

Dasar yang digunakan adalah pada hadits di bawah ini:

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ رَجُلٌ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ يُقَالُ لَهُ جُرَيْجٌ يُصَلِّي فَجَاءَتْهُ أُمُّهُ فَدَعَتْهُ فَأَبَى أَنْ يُجِيبَهَا فَقَالَ أُجِيبُهَا أَوْ أُصَلِّي ثُمَّ أَتَتْهُ فَقَالَتْ اللَّهُمَّ لَا تُمِتْهُ حَتَّى تُرِيَهُ وُجُوهَ الْمُومِسَاتِ وَكَانَ جُرَيْجٌ فِي صَوْمَعَتِهِ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ لَأَفْتِنَنَّ جُرَيْجًا فَتَعَرَّضَتْ لَهُ فَكَلَّمَتْهُ فَأَبَى فَأَتَتْ رَاعِيًا فَأَمْكَنَتْهُ مِنْ نَفْسِهَا فَوَلَدَتْ غُلَامًا فَقَالَتْ هُوَ مِنْ جُرَيْجٍ فَأَتَوْهُ وَكَسَرُوا صَوْمَعَتَهُ فَأَنْزَلُوهُ وَسَبُّوهُ فَتَوَضَّأَ وَصَلَّى ثُمَّ أَتَى الْغُلَامَ فَقَالَ مَنْ أَبُوكَ يَا غُلَامُ قَالَ الرَّاعِي قَالُوا نَبْنِي صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ طِينٍ رواه البخاري

“Dari Abi Hurairah ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, dahulu di Bani Israil terdapat seorang laki-laki yang bernama Juraij. Ketika ia sedang menjalankan shalat, sang ibu datang dan memanggilnya. Ia pun dalam hati berkata, apakah saya menjawab panggilan ibu atau tetap meneruskan shalat. Kemudian sang ibu mendatanginya dan berdoa, ‘Ya Allah jangan engkau matikan dia sampai Engkau memperlihatkan wajah-wajah wanita pelacur kepadanya. Pada suatu hari Juraij sedang berada di biaranya, lantas ada seorang perempuan berkata (dalam hatinya), ‘sungguh aku akan membuat fitnah kepada Juraij’, ia pun menawarkan dirinya lepada Juraij kemudian mengajak bicara. Akan tetapi Juraij tidak menggubrisnya.

Lantas si perempuan tersebut pun mendatangi seorang penggembala dan menyerahkan dirinya kepadanya (untuk mezinahinya). Setelah beberapa waktu perempuan itu pun mengandung kemudian melahirkan seorang anak laki-laki. Perempuan itu pun kemudian mengatakan bahwa anak laki-laki yang telah dilahirkan adalah anak Juraij. Ketika orang-orang mendengarkan hal tersebut, mereka beramai-ramai mendatangi Juraij, menghancurkan biaranya, kemudian menyeret dan mencaci-makinya. Maka Juraij pun berwudlu dan melakukan shalat, setelah itu mendatangi bayi laki-laki tersebut dan berkata, ‘siapa sebenarnya ayahmu wahai anak bayi laki-laki?’. Si bayi lantas menjawab, ‘(ayahku) adalah si penggembala’. Akhirnya mereka pun berkata kepada Juraij, ‘kami akan membangun kembali biaramu dari emas’. Juraij pun berkata, ‘tidak usah, tetapi  bangunlah kembali biaraku dari tanah’’ (H.R. Bukhari)

4.      Tanggung Jawab Ada Pada Ayah

Sedangkan pada pandangan yang keempat, nafkah termasuk juga biaya pendidikan si anak adalah tanggung jawab dari ayah biologisnya. Kecuali terkait pewarisan dan wala’.

وَاسْتَدَلَّ بَعْضُ الْمَالِكِيَّة بِقَوْلِ جُرَيْجٍ مَنْ أَبُوك يَا غُلَامُ بِأَنَّ مَنْ زَنَى بِامْرَأَةِ فَوَلَدَتْ بِنْتًا لَا يَحِلّ لَهُ التَّزَوُّج بِتِلْكَ الْبِنْت خِلَافًا لِلشَّافِعِيَّةِ وَلِابْنِ الْمَاجِشُونِ مِنْ الْمَالِكِيَّة . وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ جُرَيْجًا نَسَبَ اِبْنَ الزِّنَا لِلزَّانِي وَصَدَّقَ اللَّه نِسْبَتَهُ بِمَا خَرَقَ لَهُ مِنْ الْعَادَة فِي نُطْق الْمَوْلُود بِشَهَادَتِهِ لَهُ بِذَلِكَ ، وَقَوْلُهُ أَبِي فُلَانٌ الرَّاعِي ، فَكَانَتْ تِلْكَ النِّسْبَة صَحِيحَةً فَيَلْزَمُ أَنْ يَجْرِي بَيْنهمَا أَحْكَامُ الْأُبُوَّةِ وَالْبُنُوَّةِ ، خَرَجَ التَّوَارُث وَالْوَلَاء بِدَلِيلٍ فَبَقِيَ مَا عَدَا ذَلِكَ عَلَى حُكْمِهِ

“Sebagian ulama dari kalangan madzhab malik berdalili dengan perkataan Juraij, ‘siapa sebenarnya ayahmu wahai anak bayi laki-laki?’ bahwa laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian si perempuan tersebut melahirkan seorang anak perempuan maka tidak halal bagi si laki-laki tersebut untuk menikahinya, berbeda dengan pandangan madzhab syafi’i dan Ibn al-Majisyun ulama dari kalangan madzhab maliki.

Dan wajhud dilalah-nya adalah bahwa Juraij menasabakan anak zina kepada si pezina dan Allah swt membenarkan penasaban tersebut dengan sesuatu yang keluar dari kebiasaannya dan tampak dalam perkataan si anak yang memberikan kesaksiannya kepada Juraij atas hal tersebut. Dan pernyataan, ‘ayahku adalah fulan si pengembali’ maka menunjukkan bahwa penasaban tersebut adalah sahih. Karenanya, berlaku di antara keduanya (si anak dan si pengembala) hukum bapak-anak kecuali dalam hal pewarisan dan wala` karena ada dalil lain. Maka selain keduanya (pewarisan dan wala`) status hukukmnya masih tetap”. (Ibnu  Hajar al-Asqalani, Fathul-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1379 H, juz, 6, h. 483)

Demikian di atas merupakan ulasan mengenai kasus viral Wenny Ariani yang tidak takut meski Rezky akan mengajukan kasasi.

Serta beberapa penjelasan tentang tanggung jawab ayah biologis terhadap anak menurut ajaran agama Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY