Rumah Seperti Kuburan – Rumah adalah tempat kita tinggal, berlindung, dan beristirahat. Oleh karena itu, hendaknya kita menjadikan rumah kita senyaman mungkin. Selain itu, Islam juga mengajarkan umatnya agar menjadikan rumah-rumah mereka layaknya kuburan. Seperti kita ketahui, kuburan adalah tempat yang sepi dan terkesan menyeramkan.
Larangan Menjadikan Rumah Seperti Kuburan


Dalam sebuah hadits, Rasulullah memberikan isyarat agar tidak menjadikan rumah-rumah layaknya sebuah kuburan. Beliau bersabda:
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
“Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena setan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah.” (1)
Pertanyaannya, rumah yang seperti apakah yang disebut seperti kuburan? Rumah yang seperti kuburan adalah tempat tinggal yang di dalamnya tidak pernah dikerjakan shalat, baik shalat wajib ataupun sunnah.
Selain itu, rumah yang di dalamnya tidak pernah dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an, juga disebut seperti kuburan. Intinya, jika penghuni rumah tidak pernah melaksanakan ibadah maupun amalan-amalan sunnah di rumahnya, maka rumahnya seperti kuburan.
Pendapat Ulama tentang Rumah yang Seperti Kuburan
Dalam menjelaskan hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa maksudnya ialah kita tidak boleh meninggalkan shalat di rumah. Jadi, meski sunnah hukumnya untuk shalat di masjid, namun sebaiknya kita juga sesekali melaksanakan shalat di rumah.
Dengan kata lain, rumah penghuninya tidak pernah shalat di dalamnya, maka rumah tersebut tidak ada bedanya dengan kuburan. Pasalnya, tidak sah shalat seseorang jika melakukannya di kuburan. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda:
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Seluruh permukaan bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (2)
Sementara itu, Abu Mastad Al Ghonawi menjelaskan dengan mengutip sebuah hadits Nabi yang berbunyi:
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
“Janganlah shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.” (3)
Kesimpulan
Memang, tidak sah jika seseorang melaksanakan shalat wajib ataupun sunnah di kuburan. Begitu juga tidak boleh bagi kita semua untuk sujud tilawah maupun sujud Syukur di kuburan. Namun, ada satu shalat di mana seseorang boleh melakukannya di kuburan, yaitu hanya shalat jenazah saja.
Baik sebelum maupun setelah penguburan, tidak masalah jika seseorang melakukan shalat jenazah di area kuburan. Hanya saja, jika kita mau melakukan shalat jenazah di kuburan setelah proses penguburan, tidak boleh di waktu-waktu terlarang untuk shalat seperti setelah ‘Ashar.
Intinya, kita harus menjadikan rumah kita penuh dengan Cahaya. Caranya adalah mengisi rumah dengan shalat, membaca Al-Qur’an, dan aktivitas-aktivitas lain yang bersifat ibadah dan berpahala.
Sebaliknya, jangan malah kita mengisi rumah dengan hal-hal yang tidak mendidik seperti tayangan mistik atau klenik di TV, lantunan-lantunan musik yang membuat kita lalai terhadap Allah, dan lain sebagainya.
Referensi:
(1) H.R. Muslim no. 1860
(2) HR. Tirmidzi no. 317
(3) HR. Muslim no. 972