Ucapan Selamat Natal dari Seorang Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Syariat Islam?

0
1891

Ucapan Selamat Natal – Perayaan Natal senantiasa menjadi perbincangan hangat kala menginjak bulan Desember. Di tengah masyarakat mayoritas muslim, hal ini senantiasa memicu perdebatan pro-kontra terkait Ucapan Selamat Natal yang dari seorang muslim. Lantas, bagaimana hukumnya dalam syariat Islam?

Nah, Sobat Cahaya Islam tentunya penasaran, bagaimana sikap yang harus ditunjukkan kala perayaan Natal tiba. Untuk menjawab hukumnya dalam syariat Islam, pertama yang perlu diperhatikan yakni tidak adanya dalil tegas, baik dalam ayat suci Al-Quran maupun hadits nabi terkait hukum yang jelas terhadap hal tersebut.

Jika melirik kisah Nabi Muhammad saw, kondisi sosial masa itu berdampingan dengan umat Kristiani yakni Yahudi dan Nasrani. Namun, tidak ada hukum haram maupun kebolehan terkait Ucapan Selamat Natal dari seorang muslim. Oleh karena itu, para ulama menyepakati hukum mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu permasalahan ijtihadi. Adapun acuan kaidahnya yakni sebagai berikut.

 لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ  

“Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.“ 

Melalui kaidah tersebut, setiap ulama berpegang pada generalitas suatu ayat maupun hadits untuk menetapkan hukum haram atau pun kebolehan mengucapakan selamat Natal. Hal ini pun memunculkan berbagai pendapat dari ulama.

Hukum Seorang Muslim Mengucapkan Ucapan Selamat Natal

Seperti yang disinggung sebelumnya, tidak ada dalil yang secara jelas dan tegas terkait hukum haram atau bolehnya mengucapkan selamat Natal. Sehingga melalui ijtihad para ulama dengan pegangan ayat dan hadits yang umum dapat ditarik benang merah terkait hukum tersebut. Adapun pendapat tersebut yakni sebagai berikut.

1.   Pendapat yang Mengharamkan

Melalui ijtihad, terdapat ulama yang mengungkapkan bahwa muslim yang mengucapkan Ucapan Selamat Natal  hukumnya haram. Di antara ulama yang berpendapat yakni Syekh Ja’far At-Thalhawi, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibn Baz, dan sebagainya. Adapun pedoman yang digunakan yakni mengacu pada dalil berikut.

  وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا 

  “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS. Al-Furqan: 72)”  

Serta mengacu pada hadits Nabi Muhammad saw. yang berbunyi:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ        

 “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, nomor 4031).  

Para ulama yang telah disebutkan sebelumnya, berpendapat bahwa muslim yang mengucapkan Ucapan Selamat Natal  sama halnya menyerupai kaum Kristiani yang dianggap bagian dari kaum tersebut. Dengan demikian, mereka menyimpulkan bahwa hukum mengucapkan selamat Natal adalah haram.

2.   Pendapat yang Membolehkan

Adapun pendapat sebagian ulama lainnya yakni membolehkan seorang muslim untuk memberikan Ucapan Selamat Natal . Sama seperti pendapat sebelumnya, hal ini pun berdasar pada ijtihad dan berpedoman pada dalil  ayat Al-Quran dan hadits. Di antara ulama yang membolehkan yakni Syekh Yusuf Qardhawi, Syekh Mustafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Majelis Fatwa Eropa, Mesir, dan sebagainya.

Adapun hukum tersebut berlandaskan pada Firman Allah swt. dalam Al-Quran surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang berbunyi:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ     

  “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”  

Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa Allah swt. senantiasa membolehkan seorang muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja, dengan catatan tidak memerangi maupun tidak mengusir dari negerinya. Oleh karena itu, Ucapan Selamat Natal dari seorang muslim merupakan salah satu bentuk kebaikan kepada non muslim yang tidak memerangi.

Selain itu, berpedoman pada hadits Nabi saw. yang diriwayatkan Anas bin Malik:  

 كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ) ـ  

 “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar seraya bersabda: ”Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR Bukhari, No. 1356, 5657)  

Melalui hadits tersebut, Nabi saw. mencontohkan untuk berbuat baik kepada non-Muslim, sehingga memberikan Ucapan Selamat Natal  pun diperbolehkan.

Nah,Sobat Cahaya Islam, dari ulasan di atas dapat ditemukan benang merah yakni para ulama berbeda pendapat terkait seorang muslim memberikan Ucapan Selamat Natal  yakni ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan. Setiap muslim memiliki keluasan untuk memilih pendapat yang diyakininya. Setiap perbedaan itu indah, dan hendaknya terhindar dari berbagai konflik yang memicu perpecahan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY