Uang pelicin dalam Islam – Terkadang uang pelicin menjadi salah satu cara bagi sebagian orang untuk memuluskan tujuan tertentu. Padahal uang pelicin dalam Islam termasuk dosa besar dan mendapatkan laknat dari Allah. Terdapat larangan yang disebutkan dalam Al Qur’an maupun hadits mengenai risywah atau suap dalam Islam.
Risywah atau Uang Pelicin dalam Islam
Risywah atau uang suap termasuk perbuatan dosa besar dalam Islam karena termasuk hasil dari yang haram. Kasus suap menyuap sudah tidak asing di zaman sekarang ini. Suap merupakan pemberian dengan tujuan untuk meluluskan perbuatan tercela. Nabi Muhammad melaknat orang yang memberi maupun menerima suap.
Salah satu dalil tentang risywah terdapat dalam ayat berikut ini:
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” 1
Unsur-Unsur Suap atau Risywah
Banyak ayat Al Qur’an dan hadits yang menjelaskan secara tegas perbuatan suap haram dalam Islam, baik untuk pemberi maupun penerimanya. Berikut ini unsur-unsur risywah yang menjadikannya haram:
1. Penerima Risywah
Unsur pertama dalam risywah yaitu penerima suap. Penerima risywah yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta maupun uang setelah melakukan permintaan suap. Perbuatan menerima uang pelicin dalam Islam tidak dibenarkan syariat baik perbuatan atau tidak berbuat apa-apa.
2. Pemberi Risywah
Sedangkan menerima risywah merupakan orang yang menyerahkan harta untuk mencapai tujuan. Pemberi dan penerima risywah akan mendapat laknat dari Allah sebagaimana hadis berikut ini:
“Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap.” 2
3. Suap
Suapan yaitu harta berupa uang maupun jasa sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu. Ini menjadi unsur terakhir dalam penyuapan.


Macam-macam Suap
Selain memenuhi tiga unsur tersebut, Sobat juga harus tahu bentuk uang pelicin dalam Islam. Sebab, semakin memahami macam-macamnya, maka semakin mudah menghindarinya. Berikut ini macam-macam suap:
1. Suap di dalam Hukum
Risywah haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya, contohnya mendapatkan keuntungan dalam peradilan. Hukum memberikan uang suap kepada hakim termasuk dosa besar dan haram hukumnya. Uang suap terhadap hakim dalam memutus suatu perkara tertentu.
Sekalipun keputusan yang hakim buat benar karena harus melakukan hal tersebut.
2. Suap untuk Meraih Jabatan
Memberi suap dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan atau kekuasaan di wilayah tertentu. Hukum haramnya memberi dan menerima uang suap untuk mendapatkan jabatan tertentu.
3. Suap untuk Mendapatkan Hak
Risywah untuk meluruskan suatu perkara dan meminta penguasa menolak mengambil manfaat. Salah satu contoh uang suap ini berkaitan dengan urusan pemerintah. Uang pelicin untuk menolak ancaman atas diri atau harta. Bentuk risywah ini boleh bagi yang memberikan, namun haram bagi yang mengambilnya.
Macam-macam suap sangat banyak dan tidak terbatas. Banyak kalangan bahkan negara yang mengetahui keburukan dari suap dan berusaha memeranginya.
Risywah Termasuk Dosa Besar dalam Islam
Uang pelicin dalam Islam termasuk perbuatan yang akan mendapatkan laknat dari Allah. Sebab, setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka merupakan ganjarannya. Sebab, sesungguhnya perkara yang Allah larang merupakan dosa. Perbuatan dosa bertingkat-tingkat mulai dari kecil hingga besar.
Orang-orang yang masih melakukan suap harus segera bertaubat kepada Allah. Sebab, uang pelicin dalam Islam haram hukumnya dan termasuk perbuatan dosa besar. Jika tidak segera Sobat hentikan, suap akan membawa pada kebaikan dan laknat dari Allah.































