Tanggal 1 Mei – Banyak sekali hari bersejarah yang jatuh pada tanggal tertentu. Salah satunya ada tanggal 1 Mei yang menjadi tanggal merah setiap tahun.
Namun cukup banyak orang yang belum tahu peringatan di setiap tanggal satu Mei. Bagi Anda yang belum tahu bisa simak informasinya berikut ini.
Peringatan Setiap Tanggal 1 Mei
Sebagai informasi, tanggal 1 Mei jatuh di hari yang berbeda setiap tahunnya. Perlu Anda ketahui, tanggal tersebut diperingati sebagai May Day alias Hari Buruh Sedunia.
Latar belakang 1 Mei menjadi Hari Buruh karena demonstrasi skala besar-besaran yang berlangsung di Amerika Serikat tepat tahun 1886 silam. Peristiwa tersebut terkenal dengan istilah Haymarket Riot.
Selain itu, kejadian bersejarah satu ini membuat kericuhan yang cukup besar antara massa buruh dan kepolisian. Peristiwa ini berawal saat adanya unjuk rasa untuk menuntut sebuah perusahaan yang bernama McCormick Harvesting Machine Company.
Tiga tahun setelahnya, kelompok sosialis dan federasi internasional menyepakati tepat 1 Mei menjadi Hari Buruh. Sementara itu, di Indonesia penetapan Hari Buruh sebagai hari libur nasional dilakukan mulai tahun 2013 lalu saat masa pemerintahan Presiden SBY.
Sampai saat ini, setiap tanggal satu Mei resmi menjadi Hari Buruh internasional. Para buruh melakukan unjuk rasa bersama-sama di jalan besar.
Buruh dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, dalam unjuk rasa Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei, banyak sekali pekerja yang menuntut berbagai hal. Biasanya mereka menuntut hak tambahan atau hak yang tidak ditunaikan oleh perusahaan.
Perlu Anda ketahui, islam merupakan agama yang sempurna dan mengatur berbagai aspek kehidupan umatnya. Ini juga termasuk hak-hak seorang pekerja dari mereka yang sudah mempekerjakannya.
Hal tersebut bertujuan supaya tak terjadi penindasan dan ketidakseimbangan baik antara hak maupun kewajiban yang pekerja itu miliki. Apalagi status antara pekerja atau buruh dan pemberi kerja alias pengusaha adalah sama di mata Allah SWT.
Hak Pekerja yang Harus Pengusaha Penuhi
Berikut ini ada sejumlah hak pekerja yang sudah seharusnya dipenuhi oleh pengusaha atau pemberi kerja berdasarkan Al Quran dan Hadist:
1. Perlakuan Seperti Saudara
Agama islam mengajarkan supaya umatnya saling menyayangi dan mengasihi. Hal itu juga berlaku bagi pengusaha dan buruh.


Dengan begitu, antara pemilik usaha dan buruh berada di level kemanusiaan yang sama. Meskipun ada perbedaan dalam struktur yang mungkin tercantum dalam peraturan, tetap saja buruh dan pengusaha saling membutuhkan satu sama lain.
Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ࣖ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat Rahmat” (QS. Al-Hujurat Ayat 10)
2. Tidak Membebani Buruh Melebihi Batas Kemampuannya
Sebaiknya pengusaha juga memberikan tugas yang sesuai dengan kemampuan buruh. Selain itu, pemilik usaha juga memperhatikan nilai kemanusiaan ketika mempekerjakan orang lain.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30).
3. Segera Membayarkan Gajinya
Seperti pekerja umumnya, dalam islam para pekerja harus dibayarkan dengan upah sesuai beban kerja serta kesepakatan di awal. Selain itu, islam juga menganjurkan supaya pengusaha membayarkan upah para pekerja sesegera mungkin.


Ini tertuang dalam:
“Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)
Itulah informasi tentang peringatan tanggal 1 Mei tentang Hari Buruh. Dengan informasi tersebut, besar harapan para pengusaha selalu menunaikan kewajiban kepada para pekerjanya.
































