Menemukan Barang Hilang, Musti Ngapain?

0
105
Menemukan Barang Hilang, Musti Ngapain sesuai ajaran islam

Menemukan Barang hilang – Kemarin tim cahayaislam baru menyaksikan sebuah video eksperimen sosial. Dimana seorang dengan sengaja menjatuhkan dompet di public space. Sedangkan ada tim lain yang membawa kamera tersembunyi di dekatnya. Untuk merekam apa yang terjadi. Apakah orang bakal balikin dompet itu? atau malah di embat?

Ketika kita menemukan barang orang lain. Sudah selayaknya kita melakukan hal yang benar. Yakni dengan mengembalikannya. Namun gimana kalo kita gak tahu siapa pemiliknya? Penasaran? – Kita bahas sejalan dengan ajaran islam ya.

Beberapa Opsi yang Bisa Kita Lakukan Saat Menemukan Barang Hilang

Pertama, Ketika menemukan pemiliknya tidak memungkinkan. Yang bisa sobat cahayaislam lakukan adalah Membiarkannya. Hah? – Iya betul, Membiarkannya. angan mengambil atau menggunakan barang temuan tersebut untuk kepentingan pribadi. Sebagai gantinya, biarkan barang tersebut tetap berada di tempat Anda menemukannya, terutama jika itu adalah tempat umum seperti masjid, pasar, atau fasilitas publik lainnya. Barang yang ditemukan di tempat umum harus tetap di sana agar pemiliknya dapat kembali mengambilnya.

Lapor Pihak Berwenang atau Titipkan Ke Lembaga Penemuan Barang Setempat

Selanjutnya, bila misalnya meninggalkan barang itu juga tidak memungkinkan. Bisa jadi karena akan diambil atau disalah gunakan oleh orang tak bertanggung jawab. Sobat bisa lapor ke pihak berwenang atau titip ke lembaga penemuan barang setempat.

Jika barang tersebut bernilai tinggi atau tampaknya penting bagi pemiliknya, sebaiknya laporkan temuan Anda kepada pihak berwenang setempat, seperti polisi atau kantor keamanan. Pihak berwenang memiliki prosedur untuk mengatasi barang-barang temuan dan berusaha untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.

Beberapa tempat umum memiliki lembaga penitipan amanah khusus, di mana barang-barang temuan dapat diserahkan. Jika tempat Anda menemukan barang memiliki fasilitas semacam itu, sebaiknya serahkan barang temuan ke lembaga tersebut agar bisa diambil oleh pemiliknya jika datang mencarinya.

Kamu Bisa Menyimpan dan Menunggu dalam Jangka Waktu Tertentu Ketika Menemukan Barang Hilang

فَسَأَلْتُ أُبَىَّ بْنَ كَعْبٍ فَقَالَ وَجَدْتُ صُرَّةً فِيهَا مِائَةُ دِينَارٍ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏”‏ عَرِّفْهَا حَوْلاً ‏”‏ ‏.‏ فَعَرَّفْتُهَا حَوْلاً ثُمَّ أَتَيْتُهُ فَقَالَ ‏”‏ عَرِّفْهَا حَوْلاً ‏”‏ ‏.‏ فَعَرَّفْتُهَا حَوْلاً ثُمَّ أَتَيْتُهُ فَقَالَ ‏”‏ عَرِّفْهَا حَوْلاً ‏”‏ ‏.‏ فَعَرَّفْتُهَا حَوْلاً ثُمَّ أَتَيْتُهُ فَقُلْتُ لَمْ أَجِدْ مَنْ يَعْرِفُهَا ‏.‏ فَقَالَ ‏”‏ احْفَظْ عَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا وَوِعَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا ‏”‏ ‏.‏ وَقَالَ وَلاَ أَدْرِي أَثَلاَثًا قَالَ ‏”‏ عَرِّفْهَا ‏”‏ ‏.‏ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً

Singkatnya, hadits diatas menceritakan bahwa Ubayy ibn Ka’b menemukan sebuah kantong berisi 100 Dinar (tanpa tahu siapa pemiliknya). Dia kemudian lapor kepada Rasulullah. Rasulullah bersabda untuk mengkabarkan barang itu kepada khalayak ramai selama 3 tahun berturut turut. Bila ada yang datang memintanya, maka harus diserahkan. Bila dalam jangka waktu itu tidak ada yang datang. Maka barang temuan itu boleh diambil.

Catatan:

Penjelasan selanjutnya yang lebih lengkap adalah mengabarkan tentang barang hilang itu dan di sisi lain mengingat ciri ciri barang itu (Misal warna biru, jumlah uangnya 100 dinar, tali ikat warna merah dll). Jadi, ketika ada yang datang mengaku sebagai pemilik. Maka orang itu harus mengatakan ciri cirinya untuk kemudian diberikan barang temuan itu bila tepat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY